Close Menu
Buser TerkiniBuser Terkini

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Makassar Tertibkan Terminal Bayangan, Sopir Diminta Masuk Terminal Daya

    Maret 8, 2026

    Langkah Nyata Wali Kota Munafri Atasi Banjir di Manggala, Saluran Drainase Dibenahi dan Sedimen Dikeruk

    Maret 8, 2026

    Pemberitaan Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polisi, Kapolres Jeneponto : Bila Terbukti Akan Diberikan Sanksi.

    Maret 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pemkot Makassar Tertibkan Terminal Bayangan, Sopir Diminta Masuk Terminal Daya
    • Langkah Nyata Wali Kota Munafri Atasi Banjir di Manggala, Saluran Drainase Dibenahi dan Sedimen Dikeruk
    • Pemberitaan Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polisi, Kapolres Jeneponto : Bila Terbukti Akan Diberikan Sanksi.
    • Safari Ramadan Pemkot Makassar, Munafri Serahkan Paket Pangan untuk Jamaah di Untia
    • Wartawan Tak Bisa Dipidana,MK Perkuat perlindungan Wartawan Lewat Putusan No.145/PUU-XX111/2025 .
    • Aliyah Mustika Ilham: BKMT Memiliki Peran Strategis dalam Pembinaan Keagamaan Masyarakat
    • Lewat Simulasi BPBD, Pemkot Makassar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
    • Safari Subuh di Kecamatan Ujung Pandang, Pemerintah Hadir Berbagi Dengan Masyarakat
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita

      Pemkot Makassar Tertibkan Terminal Bayangan, Sopir Diminta Masuk Terminal Daya

      Maret 8, 2026

      Langkah Nyata Wali Kota Munafri Atasi Banjir di Manggala, Saluran Drainase Dibenahi dan Sedimen Dikeruk

      Maret 8, 2026

      Pemberitaan Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polisi, Kapolres Jeneponto : Bila Terbukti Akan Diberikan Sanksi.

      Maret 8, 2026

      Safari Ramadan Pemkot Makassar, Munafri Serahkan Paket Pangan untuk Jamaah di Untia

      Maret 8, 2026

      Wartawan Tak Bisa Dipidana,MK Perkuat perlindungan Wartawan Lewat Putusan No.145/PUU-XX111/2025 .

      Maret 8, 2026
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Home»Berita»Kepastian Hukum Restorative Justice Kepolisian Dan Kejaksaan Akselerator Asas Peradilan Hari kamis.4/1/2024
    Berita

    Kepastian Hukum Restorative Justice Kepolisian Dan Kejaksaan Akselerator Asas Peradilan Hari kamis.4/1/2024

    By Januari 4, 2024Tidak ada komentar1 Views
    Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link

    Makassar Buserterkini.com
    OPINI – Penyelesaian perkara melalui penerapan Restorative Justice (RJ) belum terlalu populer ditengah masyarakat walaupun sudah terpraktekkan di Kepolisian dan Kejaksaan.

    Melalui tulisan ini dapat mengantar masyarakat untuk belajar memahami sekaligus membuka cakrawala berfikir akan pentingnya penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), selain juga sangat diharapkan adanya sosialisasi dan penyuluhan hukum agar masyarakat bisa mendapatkan pengetahuan hukum tentang peran, fungsi dan tujuan RJ diberlakukan.

    Penerapan restorative justice (RJ) adalah proses penggunaan pendekatan restoratif dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana atau peristiwa yang merugikan. Pendekata n ini bertujuan untuk mencapai rekonsiliasi dan pemulihan melalui dialog terbuka dan responsif antara korban, pelaku, dan masyarakat yang terkena dampak.

    Restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.

    Dalam hukum, Restorative Justice (RJ) merupakan pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang berfokus dengan melibatkan para pihak, baik korban, pelaku, maupun pihak terkait dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan atau semata-mata menghukum pelaku.

    Waktu pelaksanaan kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dilakukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap dua kepada Kejaksaan Negeri.

    Restorative justice diperlukan dimana tujuan penyelesaian hukum tersebut guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana. Selain itu, tujuan lain dari restorative justice adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku.

    Kepolisian bisa melakukan restorative justice (RJ) yang berdasarkan kepada Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice, Pasal 2 menyebut penanganan tindak pidana berdasarkan restorative justice dilaksanakan pada kegiatan: penyelenggaraan fungsi reserse kriminal; penyelidikan; atau penyidikan.

    Untuk memaksimalkan penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana, Polri telah mengeluarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai dasar hukum dan pedoman dalam penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.

    Berdasarkan pada Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, pertimbangan untuk melaksanakan konsep restorative justice adalah berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.

    Kemudian UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur restorative justice walau tidak eksplisit sebagaimana diatur dalam Pasal 54 yang mengatur pedoman pemidanaan wajib mempertimbangkan pemaafan dari korban atau keluarga korban.

    Namun, tidak semua perkara dapat dilakukan RJ. keadilan restoratif hanya bisa diterapkan dalam perkara pidana ringan, perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara anak dan narkotika. Secara sederhana, restorative justice penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain.

    Dalam kasus ‘narkoba’ bisa dilakukan RJ. Pelaku tindak pidana narkotika seperti pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika dapat diselesaikan melalui restorative justice dengan mendapatkan kesempatan untuk dilakukan rehabilitasi medis ataupun sosial tanpa harus menunggu putusan dari pengadilan.

    Prinsip dasar keadilan restoratif (restorative justice) adalah adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

    Karakteristik pelaksanaan restorative justice: Pelaksanaan restorative justice ditujukan untuk membuat pelanggar bertanggung jawab untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkan oleh kesalahannya; Memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk membuktikan kemampuan dan kualitasnya dalam bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan.

    Pihak kejaksaan pun bisa melakukan RJ. Kejaksaan harus melihat perkara pidana secara utuh dan dalam penanganannya agar tidak menimbulkan kegoncangan di masyarakat. Upaya lain yang dilakukan Kejaksaan untuk menghadirkan keadilan yakni melalui restorative justice.

    Selain pada perkara tindak pidana ringan, penyelesaian dengan restorative justice juga dapat diterapkan pada perkara pidana berikut ini: Tindak Pidana Anak.
    Tindak Pidana Perempuan yang berhadapan dengan hukum. Tindak Pidana Narkotika.Tindak Pidana Informasi dan transaksi elektronik.Tindak Pidana Lalu Lintas.

    Syarat Restorative Justice (RJ) yaitu kasus tindak pidana pertama kali, kerugian yang disebabkan oleh tindak pidana berada di bawah batas tertentu (misalnya, Rp 2,5 juta), adanya kesepakatan antara pelaku dan korban untuk mengikuti pendekatan restorative (sesuai dengan Perja Nomor 15 Tahun 2020).

    Konsep restorative justice merupakan suatu konsep yang mampu berfungsi sebagai akselerator dari Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, sehingga lebih menjamin terpenuhinya kepastian hukum dan keadilan masyarakat.

    OMBINTANG (Asdar Akbar): Paralegal Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Universitas Sawerigading Makassar

    ( Arifuddin sikki ).

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait:

    Pemkot Makassar Tertibkan Terminal Bayangan, Sopir Diminta Masuk Terminal Daya

    Maret 8, 2026

    Langkah Nyata Wali Kota Munafri Atasi Banjir di Manggala, Saluran Drainase Dibenahi dan Sedimen Dikeruk

    Maret 8, 2026

    Pemberitaan Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polisi, Kapolres Jeneponto : Bila Terbukti Akan Diberikan Sanksi.

    Maret 8, 2026
    Top Posts

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025256

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025176

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025148

    Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

    September 3, 2025120
    Don't Miss
    Berita

    Pemkot Makassar Tertibkan Terminal Bayangan, Sopir Diminta Masuk Terminal Daya

    By adminMaret 8, 20265

    Makassar Buserterkini com. Makassar – Selama puluhan tahun, keberadaan terminal bayangan di sejumlah ruas…

    Langkah Nyata Wali Kota Munafri Atasi Banjir di Manggala, Saluran Drainase Dibenahi dan Sedimen Dikeruk

    Maret 8, 2026

    Pemberitaan Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polisi, Kapolres Jeneponto : Bila Terbukti Akan Diberikan Sanksi.

    Maret 8, 2026

    Safari Ramadan Pemkot Makassar, Munafri Serahkan Paket Pangan untuk Jamaah di Untia

    Maret 8, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    About Us
    About Us

    Penerbit .perusahaan :
    PT. Media Arifuddin dg sikki group .
    Badan Hukum : Sk Menkum Ham
    NOMOR : AHU – 014001. AH.01.30.Tahun .2024.
    NOMOR. NPWP.: 12.773. 407. 7. 804. 000.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    Our Picks

    Pemkot Makassar Tertibkan Terminal Bayangan, Sopir Diminta Masuk Terminal Daya

    Maret 8, 2026

    Langkah Nyata Wali Kota Munafri Atasi Banjir di Manggala, Saluran Drainase Dibenahi dan Sedimen Dikeruk

    Maret 8, 2026

    Pemberitaan Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polisi, Kapolres Jeneponto : Bila Terbukti Akan Diberikan Sanksi.

    Maret 8, 2026
    Most Popular

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025256

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025176

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025148
    © 2026 BUSER TERKINI by WEBPro.
    • Home
    • REDAKSI

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.