Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polres Jeneponto Gelar Kamis Manis, Kapolres Pimpin Makan Gratis di Samping Gedung SPKT

    Oktober 15, 2026

    Pemkot Makassar Perkuat Jaminan Sosial Pekerja Rentan, Appi Paparkan Inovasi di Jamsostek Award

    Oktober 15, 2026

    Aliyah Mustika Ilham: Selamat kepada Andi Herfida Attas sebagai Ketua PPM Sulsel Periode 2026-2031

    Oktober 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Polres Jeneponto Gelar Kamis Manis, Kapolres Pimpin Makan Gratis di Samping Gedung SPKT
    • Pemkot Makassar Perkuat Jaminan Sosial Pekerja Rentan, Appi Paparkan Inovasi di Jamsostek Award
    • Aliyah Mustika Ilham: Selamat kepada Andi Herfida Attas sebagai Ketua PPM Sulsel Periode 2026-2031
    • Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat
    • Pemkot Makassar Turun ke Sekolah, Lindungi Siswa dari Ancaman Kabut Asap
    • Sekda Pimpin Rapat Lintas Sektor, Pemkot Makassar Perkuat Penanganan Kabut Asap
    • Safari Subuh di Masjid Nur Amin, Kapolres Jeneponto Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga Tamalatea
    • Pemkot Makassar Gandeng Bank Sulselbar dan Himbara, 1.500 Pedagang Berpeluang Akses KUR
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita

      Polres Jeneponto Gelar Kamis Manis, Kapolres Pimpin Makan Gratis di Samping Gedung SPKT

      Oktober 15, 2026

      Pemkot Makassar Perkuat Jaminan Sosial Pekerja Rentan, Appi Paparkan Inovasi di Jamsostek Award

      Oktober 15, 2026

      Aliyah Mustika Ilham: Selamat kepada Andi Herfida Attas sebagai Ketua PPM Sulsel Periode 2026-2031

      Oktober 15, 2026

      Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat

      Oktober 14, 2026

      Pemkot Makassar Turun ke Sekolah, Lindungi Siswa dari Ancaman Kabut Asap

      Oktober 14, 2026
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Buser TerkiniBuser Terkini
    Home»Berita»SPBU 64 788 12 Lakukan Penyelewengan BBM Bersubsidi redaksi Juni 23, 2023
    Berita

    SPBU 64 788 12 Lakukan Penyelewengan BBM Bersubsidi redaksi Juni 23, 2023

    Buser TerkiniBy Buser TerkiniJuni 23, 2023
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

     

    Ketapang, Kalimantan Barat.buserterkini.com||Terkesan tak tersentuh hukum, meskipun dilarang melayani konsumen membeli BBM menggunakan Jerigen/drum, namun SPBU 64 788 12 dengan bebasnya melakukan pelanggaran.

    Sebelumnya team media mendapat informasi bahwa di SPBU 64 788 12 yang berada di desa Sepakat Jaya, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, dengan terang-terangan melakukan pengisian BBM menggunakan drum/Jerigen baik Pertalite maupun Solar.

    Beberapa waktu lalu harga pertalite di Kecamatan Nanga Tayap sempat melambung hingga Rp 15.000- 20.000/ liter di tingkat eceran kios/pangkalan, hal itu disebabkan kelangkaan. Menurut keterangan warga setempat yang tidak mau namanya disebutkan, bahwa ada dugaan permainan antara pemilik pangkalan dan pihak SPBU.

    ” Mungkin itu permainan oknum pemilik pangkalan dan petugas di SPBU, meraka bermodal rekomendasi desa melakukan pengisian menggunakan drum yang diangkut menggunakan pickup, sehingga saat warga hendak mengisi tangki di SPBU, minyak sudah kosong, terkesan ada oknum yang hendak menguasai/monopoli, ” beber sumber.

    Berbekal informasi tersebut, pada Rabu(21/06/2023) team melakukan investigasi ke lokasi tempat SPBU 6478812 di desa Sepakat Jaya dan menemukan seperti apa yang diinformasikan oleh sumber. Terpantau beberapa buah mobil pickup sedang melakukan pengisian drum di antara kendaraan yang sedang mengantri untuk mengisi tangki motor maupun mobil.

    Team langsung konfirmasi ke Manager SPBU menerangkan, bahwa pengisian drum/jerigen untuk keperluan warga yang jauh dan mendapat rekomendasi dari desa. Namun keterangan Agus terindikasi plin plan, Dimana setiap pangkalan mendapat jatah 2000 liter per bulan, kemudian menyebut 2000 liter per Minggu.

    Menurut Agus, kalau ada arahan dari Jomber penyaluran kepada setiap pangkalan adalah setiap minggu.

    ” 2000 liter setiap bulan, maunya arahan dari Jomber atau pertamina itu setiap minggu, ” terang Agus.

    Agus Manajer SPBU kepada team media mengaku sebagai petugas di SPBU tersebut lantas menunjukan surat, dan terdapat kejanggalan dari surat yang di tunjukan, ada satu nama pemilik pangkalan atas nama Frengki Candra warga Desa Sepakat Jaya yang mendapat dua surat rekomendasi pada bulan yang sama, namun tidak disertai dengan surat izin pangkalan maupun izin usaha.

    Bahkan team sempat bertanya pada sopir(Frengki Candra) agar menunjukan surat-surat, namun sopir tidak dapat menunjukan surat. Dan saat itu salah seorang petugas perempuan menghampiri dan mengisi format surat.

    Bahkan diduga Agus hendak menyuap team yang melakukan investigasi, berupaya untuk memberikan sejumlah uang, namun team menolak pemberian Agus.

    Kemudian Team melakukan konfirmasi ke pihak Desa Sepakat Jaya yang berhasil menemui Sekdes serta menjelaskan, bahwa pihaknya mengeluarkan rekomendasi berdasar permintaan dari pihak SPBU.

    ” Ini permintaan dari orang SPBU itu sendiri, yang langsung ke desa. Sebetulnya untuk di Sepakat Jaya ini tidak perlulah, karena SPBU berada di Sepakat Jaya, harusnya orang Sepakat Jaya minta di luar kalau di Sepakat Jaya tidak punya. Namun orang SPBU menyuruh para penyuplai meminta rekomendasi ke Desa, formatnya juga mereka yang ngasi, ” Jelas Edy Amsikan Sekdes Sepakat Jaya saat ditemui di Kantor Desa.

    Terkait adanya 2 surat Rekom desa kepada orang yang sama tanpa jeda dalam satu bulan, Edy mengatakan itu diluar pengetahuan nya.

    ” Nah kalo ini saya kurang tau, mungkin saat yang bersangkutan minta kepada saya, tidak ada konfirmasi kepada pak Pj, demikian pula saat minta ke saya tak ada konfirmasi ke pak Pj, ” Kata Edy.

    Senada dengan Edy, Kades Nanga Tayap Hapit Faturahman menyebut, bahwa untuk rekom desa pihaknya mengeluarkan atas permintaan dan arahan dari pihak SPBU, sedang di desa tidak ada format, dan Hapit menyebut kalau rekom itu hanya untuk keuntungan pihak mereka.

    ” Itu hanya untuk keuntungan pengepul saja, coba tanya SPBU, apa dasar mereka bisa melegalkan itu…?? Dan keuntungan hanya di pihak SPBU, apa dasar mereka menyuruh orang- orang mengambil rekomendasi desa, ” ujar Hapit.

    Menurut Hapit bahwa rekom yang dikeluarkan pihaknya adalah 2000 liter untuk 1 bulan, namun fakta di lapangan pihak pengepul bisa mengambil tiap hari berturut dalam satu minggu.

    ” Dalam rekom itu 2000 liter untuk satu kali ambil tiap bulan, karena itu berdasar permintaan SPBU, yang tau mekanisme bukan kami pemerintah, tapi pihak SPBU, Pertamina, tapi itu hanya alasan mereka saja untuk melegalkan perbuatannya dalam mendapat keuntungan, mereka ada bermain harga, ” Ketus Hapit.

    Sebagai catatan: Perlu diketahui sebagaimana yang diatur didalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 ,”Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan Pidana Penjara paling lama (enam) 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.00 ( Enam Puluh Miliar Rupiah ).

    Peraturan Presiden/Perpres Nomor 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu, serta Peraturan Presiden Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomer 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

    Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012. Yang mengatur tentang larangan dan keselamatan, ditegaskan secara detail tentang Konsumen pengguna, serta SPBU tidak diperbolehkan melayani pengisian menggunakan Jerigen ataupun Drum.

    Yang diperkuat dengan surat edaran no 14.E/HK.03/DJM/2021 tentang ” Ketentuan penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur”. Pada butir ke (2 ) Penyalur Retail (SPBU/SPBN/SPBB (Bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada Pengecer (yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan).

    Sementara itu, Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala dikonfirmasi apakah diperbolehkan adanya tersebut, dan bagaimana tindakannya, hanya menanyakan tempat lokasi, hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban. (Tim)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Pinterest Telegram Email

    Related Posts

    Polres Jeneponto Gelar Kamis Manis, Kapolres Pimpin Makan Gratis di Samping Gedung SPKT

    Oktober 15, 2026

    Pemkot Makassar Perkuat Jaminan Sosial Pekerja Rentan, Appi Paparkan Inovasi di Jamsostek Award

    Oktober 15, 2026

    Aliyah Mustika Ilham: Selamat kepada Andi Herfida Attas sebagai Ketua PPM Sulsel Periode 2026-2031

    Oktober 15, 2026
    Top Posts

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025279

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025191

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025154

    Internasional Grand Imams Conference (IGIC 2026); Ketua PD.IPIM Morowali Armin, S.Pdi hadir Di Jakarta

    September 26, 2026137
    Don't Miss
    Berita

    Polres Jeneponto Gelar Kamis Manis, Kapolres Pimpin Makan Gratis di Samping Gedung SPKT

    By Buser TerkiniOktober 15, 20260

    Makassar buserterkini com. Jeneponto Sulsel– Polres Jeneponto menggelar program Kamis Manis “Kamis Makan Gratis”…

    Pemkot Makassar Perkuat Jaminan Sosial Pekerja Rentan, Appi Paparkan Inovasi di Jamsostek Award

    Oktober 15, 2026

    Aliyah Mustika Ilham: Selamat kepada Andi Herfida Attas sebagai Ketua PPM Sulsel Periode 2026-2031

    Oktober 15, 2026

    Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat

    Oktober 14, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    BUSER TERKINI
    BUSER TERKINI

    Penerbit .perusahaan :
    PT. Media Arifuddin dg sikki group .
    Badan Hukum : Sk Menkum Ham
    NOMOR : AHU – 014001. AH.01.30.Tahun .2024.
    NOMOR. NPWP.: 12.773. 407. 7. 804. 000.
    NIB : 1103240033194 .

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Polres Jeneponto Gelar Kamis Manis, Kapolres Pimpin Makan Gratis di Samping Gedung SPKT

    Oktober 15, 2026

    Pemkot Makassar Perkuat Jaminan Sosial Pekerja Rentan, Appi Paparkan Inovasi di Jamsostek Award

    Oktober 15, 2026

    Aliyah Mustika Ilham: Selamat kepada Andi Herfida Attas sebagai Ketua PPM Sulsel Periode 2026-2031

    Oktober 15, 2026
    Most Popular

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025279

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025191

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025154
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
    • Home
    • REDAKSI

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.