Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham Hadiri Pembukaan Bali Tech Week 2026

    Oktober 20, 2026

    Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Jeneponto Jadi Irup di SMPN 1 Jeneponto

    Oktober 19, 2026

    Melalui Ibadah Minggu Kasih, Kapolda Sulsel Ajak Jemaat Perkuat Toleransi dan Manfaatkan Layanan Polisi 110

    Oktober 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham Hadiri Pembukaan Bali Tech Week 2026
    • Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Jeneponto Jadi Irup di SMPN 1 Jeneponto
    • Melalui Ibadah Minggu Kasih, Kapolda Sulsel Ajak Jemaat Perkuat Toleransi dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
    • Polres Jeneponto Gelar Minggu Kasih, Perkuat Toleransi dan Serap Aspirasi Umat Nasrani
    • Polres Jeneponto Gelar Subuh Keliling Serentak di Seluruh Kecamatan
    • Safari Subuh Kapolda Sulsel Terus Berlanjut, Sosialisasikan Layanan 110 dan Perkuat Program Polisi Bersama Masyarakat
    • Kolaborasi RSUD Daya–RSGM Unhas, Warga Bisa Akses Operasi Celah Bibir Gratis
    • Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin Laksanakan Safari Jumat di Masjid Nurul Iman Telkom Makassar
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita

      Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham Hadiri Pembukaan Bali Tech Week 2026

      Oktober 20, 2026

      Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Jeneponto Jadi Irup di SMPN 1 Jeneponto

      Oktober 19, 2026

      Melalui Ibadah Minggu Kasih, Kapolda Sulsel Ajak Jemaat Perkuat Toleransi dan Manfaatkan Layanan Polisi 110

      Oktober 18, 2026

      Polres Jeneponto Gelar Minggu Kasih, Perkuat Toleransi dan Serap Aspirasi Umat Nasrani

      Oktober 18, 2026

      Polres Jeneponto Gelar Subuh Keliling Serentak di Seluruh Kecamatan

      Oktober 17, 2026
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Buser TerkiniBuser Terkini
    Home»Berita»Debt Collector Tidak Bisa Menarik atau Merampas Kendaraan; Delik Pencurian dan Perampasan Menanti
    Berita

    Debt Collector Tidak Bisa Menarik atau Merampas Kendaraan; Delik Pencurian dan Perampasan Menanti

    Buser TerkiniBy Buser TerkiniJuni 28, 2024
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

     

    Makassar buserterkini com.
    Opini – Marak terjadi tindakan melawan hukum yang dilakukan seorang Debt Collector (DC). Tindakannya terkadang brutal tanpa pertimbangan hukum sehingga menimbulkan perlawanan dari masyarakat.

    Karena itu, tulisan ini dihadirkan untuk memberikan edukasi sekaligus menambah khasanah cakrawala berfikir sehat serta pengetahuan tentang larangan bagi debt collector dalam menjalankan tugasnya.

    Menurut berbagai literasi, Debt Collector merupakan kumpulan orang/sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka.

    Debt collector merupakan kegiatan yang legal. Prinsipnya, DC bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh kreditur (dalam hal ini adalah lembaga keuangan/pembiayaan) untuk menagih utang kepada debiturnya.

    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur soal batas waktu penagihan debt collector seperti pinjaman online (pinjol), multifinance, bank dan lain-lain yang berkisar di pukul 08.00-20.00.

    Debt collector atau penagih utang pinjaman online (“pinjol”) pada dasarnya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau mengeksekusi barang-barang milik debitur.

    Hal hal yang dilarang seorang debt collector adalah tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Tidak menagih kepada pihak selain konsumen. Tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat menganggu. Penagihan di tempat alamat domisili konsumen.

    Debt Collektor tidak boleh menarik atau mengambil kendaraan. Pasalnya, tindakan tersebut merupakan tindak pidana pencurian. Dan bila pengambilan motor dilakukan oleh debt collector di jalan, maka hal itu merupakan perbuatan perampasan dan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan.

    Larangan lain; debt collector atau penagih utang pinjaman online (“pinjol”) pada dasarnya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau mengeksekusi barang-barang milik debitur.

    Debt Collector juga dilarang bekerjasama dengan polisi untuk suatu penagihan dan penarikan kendaraan. Hal ini dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang: menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang.

    Debt Colellector (DC) yang melakukan tindakan melawan hukum itu dapat dilaporkan ke kantor polisi terdekat. Selain itu, pengaduan debt collector juga bisa melalui OJK. Karena Lembaga ini merupakan otoritas pengawasan jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau Masyarakat.

    Penulis; OMBINTANG (Asdar Akbar); Paralegal Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Sawerigading Makassar.

    ( Tim buserterkini com )

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Pinterest Telegram Email

    Related Posts

    Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham Hadiri Pembukaan Bali Tech Week 2026

    Oktober 20, 2026

    Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Jeneponto Jadi Irup di SMPN 1 Jeneponto

    Oktober 19, 2026

    Melalui Ibadah Minggu Kasih, Kapolda Sulsel Ajak Jemaat Perkuat Toleransi dan Manfaatkan Layanan Polisi 110

    Oktober 18, 2026
    Top Posts

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025279

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025191

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025154

    Internasional Grand Imams Conference (IGIC 2026); Ketua PD.IPIM Morowali Armin, S.Pdi hadir Di Jakarta

    September 26, 2026138
    Don't Miss
    Berita

    Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham Hadiri Pembukaan Bali Tech Week 2026

    By Buser TerkiniOktober 20, 20260

    Makassar buserterkini com. BALI — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri pembukaan…

    Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Jeneponto Jadi Irup di SMPN 1 Jeneponto

    Oktober 19, 2026

    Melalui Ibadah Minggu Kasih, Kapolda Sulsel Ajak Jemaat Perkuat Toleransi dan Manfaatkan Layanan Polisi 110

    Oktober 18, 2026

    Polres Jeneponto Gelar Minggu Kasih, Perkuat Toleransi dan Serap Aspirasi Umat Nasrani

    Oktober 18, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    BUSER TERKINI
    BUSER TERKINI

    Penerbit .perusahaan :
    PT. Media Arifuddin dg sikki group .
    Badan Hukum : Sk Menkum Ham
    NOMOR : AHU – 014001. AH.01.30.Tahun .2024.
    NOMOR. NPWP.: 12.773. 407. 7. 804. 000.
    NIB : 1103240033194 .

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham Hadiri Pembukaan Bali Tech Week 2026

    Oktober 20, 2026

    Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Jeneponto Jadi Irup di SMPN 1 Jeneponto

    Oktober 19, 2026

    Melalui Ibadah Minggu Kasih, Kapolda Sulsel Ajak Jemaat Perkuat Toleransi dan Manfaatkan Layanan Polisi 110

    Oktober 18, 2026
    Most Popular

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025279

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025191

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025154
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
    • Home
    • REDAKSI

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.