Jakarta.Buserterkini.com|| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukan taringnya Terkait dengan Penahanan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan ini membuktikan bahwa Ketua KPK Firly Bahuri menunjukan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia semakin tajam ke atas Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar
Ini adalah bentuk profesionalitas Ketua KPK memutuskan menahan Hasbi Hasan atas kasus suap di MA,Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indondana di Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, KPK telah menjerat sejumlah pihak seperti Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Salehdalam kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Hasbi ditahan untuk 20 hari pertama pada 12 hingga 31 Juli 2023 di Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih.
Kami melihat kinerja KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri sudah terbukti terus berkomitmen menindak pelaku tindak pidana korupsi dan tidak pandang bulu kita berkaca pada kinerja KPK di zaman Firli Bahuri berhasil menangkap dan memenjarakan 2 sekretaris Mahkama Agung inisial Nurhadi & Hasbi serta 2 Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh dan belasan mafia peradilan lainya, yang tidak dapat disentuh hukum kini dapat di ringkus satu persatu oleh Ketua KPK Firly Bahuri
oleh dari itu kami yang tergabung di Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Firli Bahuri,
Kinerja KPK saat ini sangat masif dalam menindak para pelaku tindak pidana korupsi, setiap hari selalu ada berita update tentang penindakan KPK terhadap para pelaku korup, Selanjutnya kami menilai di bawah kepemimpinan Firly Bahuri kinerja KPK selama ini selalu sesuai dengan harahapan masyarakat dalam menjalankan tugas memburu pelaku korupsi tidak bisa di intervensi dari pihak manapun
Sebagai informasi Kasus bermula dari adanya pelaporan pidana dan gugatan perdata di internal kepengurusan koperasi simpan pinjam Intidana (ID) yang diajukan oleh saudara Heryanto Tanaka (HT) selaku di debitur ke Pengadilan Negeri Semarang. HT menunjuk TYP sebagai kuasa hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Khusus untuk perkara pidana atas putusan tingkat Pengadilan Negeri Semarang yang membebaskan terdakwa BGS, maka HT meminta TYP untuk mengawal upaya hukum ditingkat kasasi yang diajukan jaksa ke MA.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan atau HH. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga tanggal 31 Juli 2023 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, HH merupakan tersangka ke-17 yang ditetapkan atas dugaan perkara tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan. (Tim)