Makassar Buser terkini.com
Makassar 19 September 2023 Para pengguna kendaraan roda dua yang masih dalam tahap cicilan (kredit) patut berhati hati, Pasalnya pembiayaan FIF yang berada di jalan Cendrawasih ini memiliki oknum karyawan melakukan penarikan kendaraan terhadap konsumennya secara sepihak dan menyalahi SOP.
Adapun kedatangan pihak oknum kolektor kerumah konsumen ini tanpa memperlihatkan surat fidusia dimana Colletor ini menarik kendaraan di rumah kediaman konsumennya dijalan perdamaian 17 A. Kelurahan bara Baraya timur.
Dimana menurut informasi, dari konsumen Siti Suriati.A selaku istri dari konsumen itu sendiri mengatakan kepada awak media persnews.my.id cicilan kendaraan tersebut kami sudah melakukan pembayaran angsuran selama 15 bulan dari masa kredit angsuran 33 bulan,Tanpa adanya tunggakan.
Namun tiba tiba kami kena musibah pertama cucu kami meninggal dunia lalu yang kedua anak yang pakai kendaraan itu ia kesekolahnya untuk mengambil ijazah,
Selepas. pulang dari sekolahnya mengambil ijazah anak saya diserempet oleh sebuah bus dijalan tol revormasi pada bulan 7 kemarin,Dimana anak saya mengalami luka yang cukup serius dan motor tersebut melangalami rusak parah bagian depan.
Akhirnya motor itu kami bawa pulang kerumah sembari mencari biaya sendiri untuk memperbaiki,Agar anak kami kelak sembuh bisa kembali ia pakai untuk ke kampusnya,”Tutur Suriati kepada awak media persnews.my.id.
Berselang berapa Minggu kedepan dari kejadian itu datanglah oknum kolektor FF kerumah kami untuk melakukan penagihan,Namun kami sampaikan tabe bagaimana caranya saya mau bayar Ki dulu ini sedangkan saya ini baru kena musibah,barusan cucu saya meninggal datang anak lagi kecelakaan kasikanka waktu dulu,”Ucap Suriati kepada oknum kolektor.
Kok tiba tiba besoknya oknum itu datang lagi kerumah dengan membawa oknum yang satunya untuk mengambil kendaraan kami dalam kondisi rusak dengan membawa selebaran surat bukti cek fisik kendaraan,Bukan surat penarikan atau fidusia,”Bebrnya.
Adapun bukti surat yang diawah oleh oknum kolektor itu berupa surat berita acara penyerahan,Diman yang terjadi penandatanganan untuk melakukan penyerahan kendaraan tersebut bukan yang atas nama konsumen melainkan saudara dari konsumen itu.
Karena menunggu terlalu lama kabar dari pihak FIF yang hingga sampai saat ini belum ada kabarnya,Kami bersama adik sepupu menadatangi kantor FIF makassar pada 18 September 2023 sekitar pukul 15:40 wita.Dimana kami bertemu dengan salah seorang perwakilan FIF dilantai dua,Lalu kami sampaikan keluh kisah kami,
Dalam hasil pertemuan kami dengan pihak perwakilan FIF dimana kami bersepakat melakukan penebusan kendaraan kami selama tiga bulan karena pihak asuransi tidak bisa melakukan pengkleman dikarenakan kondisi kendaraan itu kerusakannya belum 75% adapun kalau ditotal kan sekitar 2,6 juta rupiah.
Namun lagi lagi kami sangat sangat sayangkan kepada pihak FIF karena motor yang kami sudah sepakati untuk ditebus sudah dijual tanpa melakukan konfirmasi kepada kami selaku konsumen.
jaminan fidusia mesti didaftarkan oleh kreditur agar dikemudian hari apabila terjadi wanprestasi oleh kreditur, dapat dengan mudah menarik barang atau menyita jaminan kredit, tanpa harus berurusan dengan gugatan perdata di pengadilan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia.
Tapi dalam perkembangannya, seringkali debitur maupun lembaga pembiayaan tidak mendaftarkan perjanjian Fidusia ke notaris dan Kantor Fidusia, yang di daerah diserahkan kepada Divisi Pelayanan dan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham setempat.
Parahnya, kerap terjadi penarikan atau penyitaan paksa oleh debt colektor, sehingga merugikan konsumen. Padahal ada prosedur hukum yang harus dilalui. Jika tidak, maka pihak debt colektor dapat dikenakan tindak pidana pelanggaran Pasal 368 KUHP.
Sangat disesalkan, perbuatan FIF Cendrawasih tidak memperdulikan peraturan undang-undang perbankan, juga Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012.
Kuat dugaan FIF Finance tidak mendaftarkan unit motor-motornya ke Fidusia, padahal motor konsumen atau kreditur wajib di daftarkan ke Fidusia. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Dan satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah pihak pengadilan dan kepolisian, bukan Colector.
Sedangkan pihak FIF Finance harus tunduk kepada hukum indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 Tentang semua unit motor dan mobil harus mengikuti pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya,(Tim)