Makassar buserterkini com
Dari :
*Kasat Reskrim Polres Jeneponto*
*AKP NURMAN, S.H., M.H.*
Tembusan :
*1. Wadir Reskrimum Polda Sulsel*
*2. Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Sulsel*
PERIHAL :
*GIAT PENGUNGKAPAN DAN PENANGKAPAN PELAKU PENCURIAN*
Mohon ijin Komandan melaporkan bahwa pada hari senin, tanggal 5 Oktober 2026 sekitar Pukul 21.05 wita BTN Aprilia, Kel. Balang Toa, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto. Tim URC Pegasus Sat Reskrim polres Jeneponto yang dipimpin oleh Dantim URC Sat Reskirm polres Jeneponto *AIPTU ABD RASYAD* dan tim Melakukan pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku Pencurian Handphone.
*A. DASAR*
– Laporan Pengaduan Sdri.DARMAWATI. Pd., tanggal 4 September 2026.
*B. TKP DAN WAKTU KEJADIAN*
– Pada Hari selasa, Tanggal 01 September 2026 sekitar pukul 16.00 Wita, di Stadion turatea, kel. balang toa Kec. Binamu, Kab. Jeneponto.
*C. IDENTITAS KORBAN*
N : DARMAWATI
U : 36 Tahun
P : Mengurus rumah tangga
A : Ujung loe, kel. biring kassi, kec. Binamu, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto.
*D. IDENTITAS TERDUGA PELAKU*
N : MUH. BASIR Bin M. LUKMAN
U : 46 thn
P : Wiraswasta
A : BTN Aprilia, Kel. Balang Toa, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto.
*E. BARANG BUKTI*
1 (satu) buah Handphone merk REALME C51s Berwarna Hijau Kilau, Dengan Nomor Imei 1 : 861424072761034 Nomor Imei 2 : 861424072761026
*F. MODUS*
– Pelaku menemukan handphone tersebut di pinggir jalan di, bangkeng tete, kel. Balang toa Kec. Binamu, Kab. Jeneponto.
*G. MOTIF*
– Untuk digunakan kehidupan sehari-hari.
*H. KRONOLOGI KEJADIAN*
– bahwa benar pada hari tanggal bulan dan tahun di atas telah terjadi tindak pidana pencurian handphone. Di stadion turatea kel. Balang toa kec. Binamu kab. Jeneponto . Awalnya anak saya sehabis pulang sekolah menuju ke stadion turatea untuk menonton bola sesampainya di stadion turatea anak saya lupa mengambil hp yang dia sinpan di kantong motor miliknya stelah dia sadari dan kembali ke motornya hp tersebut sudah tidak ada di kantong motor tersebut, ciri-ciri hp merek REALME C51s warna HIJAU KILAU tipe RMX3756, akun Nomor IMEI 1: 86142402761034 Nomor IMEI 2: 861424072761026 atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian uang sebesar Rp. 1.600.000 dan data data penting yang berada di dalam hp, Atas kejadian tersebut kemudian saya melaporkannya peristiwa tersebut di Polres Jeneponto.
*I. KRONOLOGI PENANGKAPAN*
– Berdasarkan dengan adanya laporan tersebut di atas, tim URC Pegasus Sat Reskrim polres Jeneponto yang dipimpin oleh Dantim URC Sat Reskrim polres Jeneponto *AIPTU ABD. RASYAD* melakukan serangkaian penyelidikan dan di peroleh informasi bahwa terduga pelaku berada di BTN Aprilia, Kel. Balang Toa, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto. Sehingga tim bergerak menuju tempat yang di maksud dan berhasil mengamankan Terduga pelaku Lel. MUH. BASIR Bin M. LUKMAN selanjutnya terduga pelaku Pencurian yang kemudian dibawa menuju Posko Resmob Polres Jeneponto untuk diinterogasi.
*J. HASIL INTEROGASI THD TERDUGA PELAKU*
– Bahwa terduga pelaku mengaku telah menemukan Handphone tersebut di bangkeng tete, kel. Balang toa Kec. Binamu, Kab. Jeneponto.
– Bahwa terduga pelalu mengaku telah membersihkan data handphone tersebut.
*K. TINDAKAN KEPOLISIAN*
– Mendatangi TKP.
– Melakukan introgasi terhadap korban & saksi.
– Mengamankan pelaku.
*L. KETERANGAN LAIN*- Nihil
*M PERSANGKAAN* Pasal 476 Undang-undang No. 1 tahun 2023 temtang KUHPidana
Demikian kami laporkan kepada Pimpinan.
Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami laporkan.
Wassalamualaikum Wr. Wb.

