Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    APBD Perubahan Makassar Rp5,26 Triliun, Perlindungan Pekerja Rentan Diperkuat

    September 30, 2026

    Pemkot Makassar Perkuat Kesiapan Calon Pekerja Migran Hadapi Pasar Kerja Global

    September 30, 2026

    Empat Pelaku Penyiraman Air Cabai di Jeneponto Diamankan Tim Gabungan

    September 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • APBD Perubahan Makassar Rp5,26 Triliun, Perlindungan Pekerja Rentan Diperkuat
    • Pemkot Makassar Perkuat Kesiapan Calon Pekerja Migran Hadapi Pasar Kerja Global
    • Empat Pelaku Penyiraman Air Cabai di Jeneponto Diamankan Tim Gabungan
    • Pusdal LH Suma: Pembenahan TPA Tamangapa, Langkah Luar Biasa Dilakukan Pak Wali Kota
    • Polda Sulsel Beberkan Kronologi Penangkapan Residivis Narkoba dan Penanganan Medis hingga Dinyatakan Meninggal Dunia
    • Jamur Tiram Putih Masuk Program Urban Farming Makassar, UIM Siapkan Bibit dan Pelatihan
    • Jamur Tiram Putih Masuk Program Urban Farming Makassar, UIM Siapkan Bibit dan Pelatihan
    • Polda Sulsel Beberkan Kronologi Penangkapan Residivis Narkoba dan Penanganan Medis hingga Dinyatakan Meninggal Dunia
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita

      APBD Perubahan Makassar Rp5,26 Triliun, Perlindungan Pekerja Rentan Diperkuat

      September 30, 2026

      Pemkot Makassar Perkuat Kesiapan Calon Pekerja Migran Hadapi Pasar Kerja Global

      September 30, 2026

      Empat Pelaku Penyiraman Air Cabai di Jeneponto Diamankan Tim Gabungan

      September 30, 2026

      Pusdal LH Suma: Pembenahan TPA Tamangapa, Langkah Luar Biasa Dilakukan Pak Wali Kota

      September 30, 2026

      Polda Sulsel Beberkan Kronologi Penangkapan Residivis Narkoba dan Penanganan Medis hingga Dinyatakan Meninggal Dunia

      September 29, 2026
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Buser TerkiniBuser Terkini
    Home»Berita»Empat Pelaku Penyiraman Air Cabai di Jeneponto Diamankan Tim Gabungan
    Berita

    Empat Pelaku Penyiraman Air Cabai di Jeneponto Diamankan Tim Gabungan

    Buser TerkiniBy Buser TerkiniSeptember 30, 2026
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

     

    Makassar buserterkini com.
    Jeneponto- Tim gabungan URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto dan Resmob Polda Sulsel berhasil mengungkap dan mengamankan empat terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan dengan cara penyiraman air cabai di Kabupaten Jeneponto.

    Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

    Benar, empat terduga pelaku telah berhasil kami amankan,” ujar AKBP Haryo Basuki saat dikonfirmasi, Rabu (30/09/2026).

    Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan berawal dari serangkaian penyelidikan terkait LP/B/538/VIII/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel tanggal 10 Agustus 2026.

    Tim URC Pegasus yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad bersama Tim Resmob Polda Sulsel yang dipimpin Kompol Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H., bergerak ke Jalan Damai Ongkoe, Dusun Bulu-bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial M.I.S. (26) dan H alias Y.M. (24).

    Dari hasil interogasi, tim kemudian melakukan pengembangan ke Yasir Kost, Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu dan mengamankan terduga pelaku berinisial M (21).

    Selanjutnya, tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial C.A.L.E. (34) di Jalan Bakri, Kelurahan Bontorita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

    Para pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat. Tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengetahui keberadaan para pelaku,” ujar AKP Nurman.

    Keempat terduga pelaku kemudian dibawa ke Kabupaten Jeneponto dan diserahkan ke Piket Reskrim Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

    HUMAS POLRES JENEPONTO

    (Arifsikki)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Pinterest Telegram Email

    Related Posts

    APBD Perubahan Makassar Rp5,26 Triliun, Perlindungan Pekerja Rentan Diperkuat

    September 30, 2026

    Pemkot Makassar Perkuat Kesiapan Calon Pekerja Migran Hadapi Pasar Kerja Global

    September 30, 2026

    Pusdal LH Suma: Pembenahan TPA Tamangapa, Langkah Luar Biasa Dilakukan Pak Wali Kota

    September 30, 2026
    Top Posts

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025274

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025188

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025154

    Internasional Grand Imams Conference (IGIC 2026); Ketua PD.IPIM Morowali Armin, S.Pdi hadir Di Jakarta

    September 26, 2026129
    Don't Miss
    Berita

    APBD Perubahan Makassar Rp5,26 Triliun, Perlindungan Pekerja Rentan Diperkuat

    By Buser TerkiniSeptember 30, 20260

    Makassar buserterkini com. Makassar — Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar resmi mengesahkan…

    Pemkot Makassar Perkuat Kesiapan Calon Pekerja Migran Hadapi Pasar Kerja Global

    September 30, 2026

    Empat Pelaku Penyiraman Air Cabai di Jeneponto Diamankan Tim Gabungan

    September 30, 2026

    Pusdal LH Suma: Pembenahan TPA Tamangapa, Langkah Luar Biasa Dilakukan Pak Wali Kota

    September 30, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    BUSER TERKINI
    BUSER TERKINI

    Penerbit .perusahaan :
    PT. Media Arifuddin dg sikki group .
    Badan Hukum : Sk Menkum Ham
    NOMOR : AHU – 014001. AH.01.30.Tahun .2024.
    NOMOR. NPWP.: 12.773. 407. 7. 804. 000.
    NIB : 1103240033194 .

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    APBD Perubahan Makassar Rp5,26 Triliun, Perlindungan Pekerja Rentan Diperkuat

    September 30, 2026

    Pemkot Makassar Perkuat Kesiapan Calon Pekerja Migran Hadapi Pasar Kerja Global

    September 30, 2026

    Empat Pelaku Penyiraman Air Cabai di Jeneponto Diamankan Tim Gabungan

    September 30, 2026
    Most Popular

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025274

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025188

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025154
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
    • Home
    • REDAKSI

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.