Close Menu
Buser TerkiniBuser Terkini

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kemarau dan Krisis Air, Munafri Bersama Warga Makassar Salat Istisqa Memohon Hujan

    September 5, 2026

    HARI KE-4 PIALA GUBERNUR SULSEL 2026 ZONA SELATAN: JENEPONTO MENANG WO, BANTAENG KALAHKAN SELAYAR

    September 5, 2026

    Appi Ingin Urban Farming Masjid Bin Baz Jadi Model Ketahanan Pangan Perkotaan

    September 4, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Kemarau dan Krisis Air, Munafri Bersama Warga Makassar Salat Istisqa Memohon Hujan
    • HARI KE-4 PIALA GUBERNUR SULSEL 2026 ZONA SELATAN: JENEPONTO MENANG WO, BANTAENG KALAHKAN SELAYAR
    • Appi Ingin Urban Farming Masjid Bin Baz Jadi Model Ketahanan Pangan Perkotaan
    • Pemkot Makassar dan BPJS Serahkan Santunan Ratusan Juta untuk Ahli Waris Pekerja Rentan
    • Jalan Balaikota-Thamrin Jadi Proyek Percontohan Pedestrian Ramah Disabilitas di Makassar
    • Jembatan Kembar Barombong Mau Dibangun Pemkot Makassar, Tapi Tiga Bidang Lahannya Masih Bersengketa
    • Mulai Akhir 2026, Iuran Sampah Rumah 450-1.300 Watt di Makassar Digratiskan
    • 3.122 Rumah di Ujung Tanah Bebas Iuran Sampah, Appi Perluas Sasaran hingga 1.300 VA
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita

      Kemarau dan Krisis Air, Munafri Bersama Warga Makassar Salat Istisqa Memohon Hujan

      September 5, 2026

      HARI KE-4 PIALA GUBERNUR SULSEL 2026 ZONA SELATAN: JENEPONTO MENANG WO, BANTAENG KALAHKAN SELAYAR

      September 5, 2026

      Appi Ingin Urban Farming Masjid Bin Baz Jadi Model Ketahanan Pangan Perkotaan

      September 4, 2026

      Pemkot Makassar dan BPJS Serahkan Santunan Ratusan Juta untuk Ahli Waris Pekerja Rentan

      September 4, 2026

      Jalan Balaikota-Thamrin Jadi Proyek Percontohan Pedestrian Ramah Disabilitas di Makassar

      September 4, 2026
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Home»Berita»Gerak Cepat Munafri, THR ASN hingga PPPK Paruh Waktu & Penuh Waktu Waktu Mulai Dicairkan
    Berita

    Gerak Cepat Munafri, THR ASN hingga PPPK Paruh Waktu & Penuh Waktu Waktu Mulai Dicairkan

    adminBy adminMaret 12, 2026Tidak ada komentar6 Views
    Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link

     

    Makassar Buserterkini com.
    Makassar — Komitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan aparatur kembali ditunjukkan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

    Pemerintah Kota Makassar untuk pertama kalinya memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu turut menjadi penerima THR.

    Melalui penandatanganan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026, Pemerintah Kota Makassar memastikan hak aparatur pemerintah tetap terpenuhi menjelang Hari Raya Idulfitri.

    Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota dalam memberikan kepastian sekaligus penghargaan atas dedikasi para pegawai yang selama ini menjalankan roda pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

    Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur di lingkup Pemerintah Kota Makassar mulai diproses.

    THR tersebut diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

    Munafri mengatakan, pemerintah kota telah berkoordinasi dengan jajaran pengelola keuangan daerah untuk memastikan proses pencairan THR berjalan sesuai ketentuan.

    “Banyak yang bertanya soal THR ASN. Saya kira kita sudah berkoordinasi memastikan oleh teman-teman di bagian keuangan,” jelas Munafri, di Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (12/3/2026).

    “Mulai hari ini, sudah terproses THR. Baik ASN maupun rekan-rekan PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu, semuanya dapat,” lanjut Appi, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan.

    Kebijakan ini menjadi langkah penting yang menunjukkan kepedulian dan keberpihakan pemerintah kota terhadap seluruh pegawai tanpa terkecuali.

    Selama ini, PPPK paruh waktu turut berkontribusi dalam menjalankan roda pelayanan pemerintahan, namun belum selalu mendapatkan hak yang setara seperti aparatur lainnya.

    Munafri Arifuddin menegaskan bahwa seluruh pegawai yang telah bekerja dan mengabdikan diri untuk Pemerintah Kota Makassar berhak mendapatkan perhatian yang sama, terutama dalam pemenuhan kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.

    Lanjut dia, kebijakan ini tidak hanya sekadar soal tunjangan, tetapi juga bentuk penghargaan atas dedikasi para pegawai yang setiap hari memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    Dengan diterbitkannya Perwali tersebut, Pemerintah Kota Makassar ingin memastikan bahwa kesejahteraan aparatur menjadi bagian dari prioritas kebijakan, sekaligus memperkuat semangat kerja dan rasa keadilan di lingkungan birokrasi.

    Lebih lanjut, Appi menjelaskan, khusus bagi PPPK yang berstatus paruh waktu, perhitungan THR diberikan secara proporsional sesuai dengan waktu kerja dan besaran gaji yang diterima.

    “Yang paruh waktu itu bentuk cara penghitungannya proporsional, dibagi dari waktu kerjanya dengan nilai gajinya. Ya itulah yang menjadi tunjangannya,” jelasnya.

    Munafri juga menegaskan bahwa pemberian THR kepada PPPK paruh waktu merupakan bentuk kesetaraan dan penghargaan atas kontribusi mereka dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

    Menurutnya, keberadaan PPPK paruh waktu merupakan kebijakan baru di masa kepemimpinannya sehingga pemerintah kota berupaya memastikan mereka tetap mendapatkan perhatian yang sama dalam hal kesejahteraan.

    THR bagi PPPK paruh waktu ini, kan baru di zaman sekarang. Jadi harus ada kesetaraan,” tuturnya.

    Apalagi ada regulasi yang mengatur itu, dan kemampuan keuangan daerah juga memungkinkan untuk memberikan tunjangan hari raya kepada mereka dengan cara yang sudah ditetapkan,” tambah Appi.

    Terkait waktu pencairan, Munafri menyampaikan bahwa proses penyaluran THR mulai dilakukan hari ini Kamis (12/3) pasca ditekan Perwali, pencairan berlangsung secara bertahap untuk memastikan seluruh pegawai menerima haknya.

    “Sudah ada Perwali, hari ini sudah jalan proses,” singkatnya.

    Ia menambahkan, proses pencairan dilakukan bertahap untuk mengantisipasi kemungkinan kendala administratif seperti kesalahan data rekening.

    Munafri menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar, berkomitmen memastikan seluruh hak aparatur terpenuhi, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.

    Artinya pemerintah kota memastikan semua hak-haknya berjalan, apalagi kebutuhan idul fitri,” pungkasnya.

    Sedangkan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, menjelaskan pemberian THR bagi PPPK dilakukan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

    Ia mengatakan, pemerintah Kota Makassar, memiliki kewenangan untuk memberikan THR kepada PPPK sepanjang kondisi fiskal daerah memungkinkan.

    “Memang pemerintah daerah, sesuai kemampuan keuangan daerah, bisa memberikan THR,” ujarnya.

    Dakhlan menjelaskan besaran THR bagi PPPK diberikan secara proporsional berdasarkan masa kerja sesuai surat keputusan (SK) pengangkatan.

    Menurutnya, bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional dengan membagi masa kerja dalam bulan terhadap 12 bulan, kemudian dikalikan dengan besaran gaji yang diterima.

    Artinya kalau masa kerjanya di bawah satu tahun, misalnya lima bulan, maka lima bulan itu dibagi 12 kemudian dikali gajinya. Itu yang mereka terima,” jelasnya.

    Sementara bagi PPPK yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun, maka THR diberikan secara penuh.

    Kalau masa kerjanya berdasarkan SK sudah di atas satu tahun, berarti dia terima full,” tambah Dakhlan.

    Ia juga memastikan proses pencairan THR bagi PPPK akan dilakukan bersamaan dengan PNS, dan saat ini proses administrasi sudah mulai berjalan di bagian keuangan.

    Ini prosesnya sudah mulai di keuangan dan dicairkan bertahap,” katanya.

    Terkait mekanisme perhitungan THR bagi PPPK paruh waktu maupun penuh waktu, Dakhlan mengatakan pada dasarnya menggunakan formula yang sama. Perbedaannya hanya terletak pada besaran penghasilan yang diterima.

    Ia mencontohkan, apabila PPPK penuh waktu memiliki SK sejak Oktober 2025, maka masa kerja yang dihitung hingga Maret sekitar lima bulan. Nilai tersebut kemudian dibagi 12 dan dikalikan dengan gaji yang diterima.

    Proses pencairan THR ini ditargetkan rampung dalam beberapa hari ke depan, dengan jajaran BPKAD tetap bekerja untuk menyelesaikan proses administrasi.

    “Rencana kami di keuangan tetap masuk sampai Senin dan Selasa untuk menuntaskan prosesnya,” tuturnya.

    Adapun total anggaran yang disiapkan khusus untuk pembayaran THR PPPK paruh waktu dan penuh waktu diperkirakan mencapai sekitar Rp3 hingga Rp4 miliar.

    (Arifuddin sikki)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait:

    Kemarau dan Krisis Air, Munafri Bersama Warga Makassar Salat Istisqa Memohon Hujan

    September 5, 2026

    HARI KE-4 PIALA GUBERNUR SULSEL 2026 ZONA SELATAN: JENEPONTO MENANG WO, BANTAENG KALAHKAN SELAYAR

    September 5, 2026

    Appi Ingin Urban Farming Masjid Bin Baz Jadi Model Ketahanan Pangan Perkotaan

    September 4, 2026
    Top Posts

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025274

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025186

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025154

    Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

    September 3, 2025125
    Don't Miss
    Berita

    Kemarau dan Krisis Air, Munafri Bersama Warga Makassar Salat Istisqa Memohon Hujan

    By adminSeptember 5, 20260

    Makassar buserterkini com. Makassar—Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama jajaran Pemerintah Kota Makassar dan…

    HARI KE-4 PIALA GUBERNUR SULSEL 2026 ZONA SELATAN: JENEPONTO MENANG WO, BANTAENG KALAHKAN SELAYAR

    September 5, 2026

    Appi Ingin Urban Farming Masjid Bin Baz Jadi Model Ketahanan Pangan Perkotaan

    September 4, 2026

    Pemkot Makassar dan BPJS Serahkan Santunan Ratusan Juta untuk Ahli Waris Pekerja Rentan

    September 4, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    About Us
    About Us

    Penerbit .perusahaan :
    PT. Media Arifuddin dg sikki group .
    Badan Hukum : Sk Menkum Ham
    NOMOR : AHU – 014001. AH.01.30.Tahun .2024.
    NOMOR. NPWP.: 12.773. 407. 7. 804. 000.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    Our Picks

    Kemarau dan Krisis Air, Munafri Bersama Warga Makassar Salat Istisqa Memohon Hujan

    September 5, 2026

    HARI KE-4 PIALA GUBERNUR SULSEL 2026 ZONA SELATAN: JENEPONTO MENANG WO, BANTAENG KALAHKAN SELAYAR

    September 5, 2026

    Appi Ingin Urban Farming Masjid Bin Baz Jadi Model Ketahanan Pangan Perkotaan

    September 4, 2026
    Most Popular

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025274

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025186

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025154
    © 2026 BUSER TERKINI by WEBPro.
    • Home
    • REDAKSI

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.