Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Jeneponto Jadi Irup di SMPN 1 Jeneponto

    Oktober 19, 2026

    Melalui Ibadah Minggu Kasih, Kapolda Sulsel Ajak Jemaat Perkuat Toleransi dan Manfaatkan Layanan Polisi 110

    Oktober 18, 2026

    Polres Jeneponto Gelar Minggu Kasih, Perkuat Toleransi dan Serap Aspirasi Umat Nasrani

    Oktober 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Jeneponto Jadi Irup di SMPN 1 Jeneponto
    • Melalui Ibadah Minggu Kasih, Kapolda Sulsel Ajak Jemaat Perkuat Toleransi dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
    • Polres Jeneponto Gelar Minggu Kasih, Perkuat Toleransi dan Serap Aspirasi Umat Nasrani
    • Polres Jeneponto Gelar Subuh Keliling Serentak di Seluruh Kecamatan
    • Safari Subuh Kapolda Sulsel Terus Berlanjut, Sosialisasikan Layanan 110 dan Perkuat Program Polisi Bersama Masyarakat
    • Kolaborasi RSUD Daya–RSGM Unhas, Warga Bisa Akses Operasi Celah Bibir Gratis
    • Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin Laksanakan Safari Jumat di Masjid Nurul Iman Telkom Makassar
    • Munafri Pastikan Warga Terlayani, Ingatkan Puskesmas agar Tak Boleh Abaikan Kebersihan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita

      Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Jeneponto Jadi Irup di SMPN 1 Jeneponto

      Oktober 19, 2026

      Melalui Ibadah Minggu Kasih, Kapolda Sulsel Ajak Jemaat Perkuat Toleransi dan Manfaatkan Layanan Polisi 110

      Oktober 18, 2026

      Polres Jeneponto Gelar Minggu Kasih, Perkuat Toleransi dan Serap Aspirasi Umat Nasrani

      Oktober 18, 2026

      Polres Jeneponto Gelar Subuh Keliling Serentak di Seluruh Kecamatan

      Oktober 17, 2026

      Safari Subuh Kapolda Sulsel Terus Berlanjut, Sosialisasikan Layanan 110 dan Perkuat Program Polisi Bersama Masyarakat

      Oktober 17, 2026
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Buser TerkiniBuser Terkini
    Home»Berita»Korupsi Ordinary Crime; Prosedur dan Peran Lembaga Yang Berwenang (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK)
    Berita

    Korupsi Ordinary Crime; Prosedur dan Peran Lembaga Yang Berwenang (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK)

    Buser TerkiniBy Buser TerkiniMei 27, 2024
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

     

    Makassar buserterkini com –
    Opini – Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang.

    Korupsi dapat melibatkan banyak kegiatan yang meliputi penyuapan, penjualan pengaruh dan penggelapan dan mungkin juga melibatkan praktik yang legal di banyak negara.

    Korupsi politik terjadi ketika pejabat atau pegawai pemerintah lainnya bertindak dengan kapasitas resmi untuk keuntungan pribadi. Korupsi paling umum terjadi di kleptokrasi, oligarki, negara-narkoba, dan negara bagian mafia.

    Korupsi dianggap kejahatan luar biasa karena dilakukan secara sistemik, kompleks dan terencana oleh para penyelenggara negara. Korupsi sistemik terjadi ketika semua pihak di sebuah negara bisa melakukannya, mulai dari tataran terendah hingga posisi tinggi di pemerintahan.

    Prosedur penanganan kasus korupsi di Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK berawal dari adanya laporan pengaduan oleh masyarakat. Kemudian, akan diadakan penyelidikan untuk memastikan apakah ada penyimpangan dalam suatu peristiwa yang dilaporkan.

    Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001. Jenis tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu adalah: 1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi 2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar 3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka 4. Saksi atau ahli.

    Yang termasuk kategori tindak pidana korupsi seperti yang tertuang dalam UU 31/1999 dan perubahannya dirumuskan jenis-jenis tindak pidana korupsi sebanyak 30 jenis yang dapat disederhanakan menjadi 7 kelompok, yaitu korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan.

    Ada 30 jenis tindak pidana korupsi yang dirumuskan dari 13 Pasal dalam UU Nomor 31 tahun 1999 jo. UU Nomor 20 tahun 2001. Kemudian 30 jenis tindak pidana korupsi dikelompokkan menjadi 7 kelompok.

    Adapun UU yang mengatur tentang tindak pidana korupsi antara lain; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak pidana korupsi.

    Dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP ditentukan mengenai 5 alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

    Minimal 2 alat bukti sebagai pedoman. Dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP ditentukan mengenai 5 alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

    Bagaimana agar informasi dan dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah? UU ITE mengatur bahwa adanya syarat formil dan syarat materil yang harus terpenuhi. Dengan demikian, email, file rekaman atas chatting, dan berbagai dokumen elektronik lainnya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.

    Termasuk rekaman video sebagai salah satu alat bukti yang sering digunakan untuk mendasari asal terjadinya suatu tindak pidana yang terjadi.

    Dalam melaksanakan tugas supervisi tersebut, KPK berdasarkan Pasal 10A ayat (1) UU KPK memiliki kewenangan tambahan yaitu KPK mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan.

    Penulis; OMBINTANG (Asdar Akbar), Mahasiswa Pelopor Berdirinya Forum Diskusi Aliansi Gerakan Mahasiswa Mencermati Issu Strategi Pro Demokrasi Tanpa Bentuk

    ( Arif sikki )

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Pinterest Telegram Email

    Related Posts

    Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Jeneponto Jadi Irup di SMPN 1 Jeneponto

    Oktober 19, 2026

    Melalui Ibadah Minggu Kasih, Kapolda Sulsel Ajak Jemaat Perkuat Toleransi dan Manfaatkan Layanan Polisi 110

    Oktober 18, 2026

    Polres Jeneponto Gelar Minggu Kasih, Perkuat Toleransi dan Serap Aspirasi Umat Nasrani

    Oktober 18, 2026
    Top Posts

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025279

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025191

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025154

    Internasional Grand Imams Conference (IGIC 2026); Ketua PD.IPIM Morowali Armin, S.Pdi hadir Di Jakarta

    September 26, 2026138
    Don't Miss
    Berita

    Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Jeneponto Jadi Irup di SMPN 1 Jeneponto

    By Buser TerkiniOktober 19, 20260

    Makassar buserterkini com. Jeneponto Sulsel-– Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki, S.I.K., M.H. bertindak selaku…

    Melalui Ibadah Minggu Kasih, Kapolda Sulsel Ajak Jemaat Perkuat Toleransi dan Manfaatkan Layanan Polisi 110

    Oktober 18, 2026

    Polres Jeneponto Gelar Minggu Kasih, Perkuat Toleransi dan Serap Aspirasi Umat Nasrani

    Oktober 18, 2026

    Polres Jeneponto Gelar Subuh Keliling Serentak di Seluruh Kecamatan

    Oktober 17, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    BUSER TERKINI
    BUSER TERKINI

    Penerbit .perusahaan :
    PT. Media Arifuddin dg sikki group .
    Badan Hukum : Sk Menkum Ham
    NOMOR : AHU – 014001. AH.01.30.Tahun .2024.
    NOMOR. NPWP.: 12.773. 407. 7. 804. 000.
    NIB : 1103240033194 .

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Jeneponto Jadi Irup di SMPN 1 Jeneponto

    Oktober 19, 2026

    Melalui Ibadah Minggu Kasih, Kapolda Sulsel Ajak Jemaat Perkuat Toleransi dan Manfaatkan Layanan Polisi 110

    Oktober 18, 2026

    Polres Jeneponto Gelar Minggu Kasih, Perkuat Toleransi dan Serap Aspirasi Umat Nasrani

    Oktober 18, 2026
    Most Popular

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025279

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025191

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025154
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
    • Home
    • REDAKSI

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.