Close Menu
Buser TerkiniBuser Terkini

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polres Jeneponto Gagalkan Pengiriman 500 Liter Miras Ballo ke Gowa, Dua Pria Diamankan

    Juli 15, 2026

    Pemkot Makassar Perkuat Sinergi Perencanaan Pembangunan RSUD Daya

    Juli 14, 2026

    Ombudsman RI Ganjar Dua OPD Makassar Atas Kinerja Terbaik, Komitmen Tingkatkan Standar Pelayanan

    Juli 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Polres Jeneponto Gagalkan Pengiriman 500 Liter Miras Ballo ke Gowa, Dua Pria Diamankan
    • Pemkot Makassar Perkuat Sinergi Perencanaan Pembangunan RSUD Daya
    • Ombudsman RI Ganjar Dua OPD Makassar Atas Kinerja Terbaik, Komitmen Tingkatkan Standar Pelayanan
    • Aksi Cepat Aiptu Irsan Nusu Bantu Petani Jeneponto Perbaiki Pintu Air Irigasi
    • BPBD Makassar Gandeng 23 Kampus, Siapkan 23.000 Mahasiswa Tangguh Bencana
    • Munafri-Aliyah: Digitalisasi Pemkot Makassar Harus Berdampak Nyata, Bukan Sekadar Seremoni
    • Wali Kota Makassar Temani Menteri Kebudayaan Jelajahi Gedung Benteng Rotterdam
    • HUT Dekranas 2026 Sukses Digelar di Makassar, Mendagri Apresiasi Dukungan Wali Kota Munafri
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita

      Polres Jeneponto Gagalkan Pengiriman 500 Liter Miras Ballo ke Gowa, Dua Pria Diamankan

      Juli 15, 2026

      Pemkot Makassar Perkuat Sinergi Perencanaan Pembangunan RSUD Daya

      Juli 14, 2026

      Ombudsman RI Ganjar Dua OPD Makassar Atas Kinerja Terbaik, Komitmen Tingkatkan Standar Pelayanan

      Juli 14, 2026

      Aksi Cepat Aiptu Irsan Nusu Bantu Petani Jeneponto Perbaiki Pintu Air Irigasi

      Juli 14, 2026

      BPBD Makassar Gandeng 23 Kampus, Siapkan 23.000 Mahasiswa Tangguh Bencana

      Juli 14, 2026
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Home»Berita»Korupsi Ordinary Crime; Prosedur dan Peran Lembaga Yang Berwenang (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK)
    Berita

    Korupsi Ordinary Crime; Prosedur dan Peran Lembaga Yang Berwenang (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK)

    adminBy adminMei 27, 2024Tidak ada komentar3 Views
    Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link

     

    Makassar buserterkini com –
    Opini – Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang.

    Korupsi dapat melibatkan banyak kegiatan yang meliputi penyuapan, penjualan pengaruh dan penggelapan dan mungkin juga melibatkan praktik yang legal di banyak negara.

    Korupsi politik terjadi ketika pejabat atau pegawai pemerintah lainnya bertindak dengan kapasitas resmi untuk keuntungan pribadi. Korupsi paling umum terjadi di kleptokrasi, oligarki, negara-narkoba, dan negara bagian mafia.

    Korupsi dianggap kejahatan luar biasa karena dilakukan secara sistemik, kompleks dan terencana oleh para penyelenggara negara. Korupsi sistemik terjadi ketika semua pihak di sebuah negara bisa melakukannya, mulai dari tataran terendah hingga posisi tinggi di pemerintahan.

    Prosedur penanganan kasus korupsi di Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK berawal dari adanya laporan pengaduan oleh masyarakat. Kemudian, akan diadakan penyelidikan untuk memastikan apakah ada penyimpangan dalam suatu peristiwa yang dilaporkan.

    Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001. Jenis tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu adalah: 1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi 2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar 3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka 4. Saksi atau ahli.

    Yang termasuk kategori tindak pidana korupsi seperti yang tertuang dalam UU 31/1999 dan perubahannya dirumuskan jenis-jenis tindak pidana korupsi sebanyak 30 jenis yang dapat disederhanakan menjadi 7 kelompok, yaitu korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan.

    Ada 30 jenis tindak pidana korupsi yang dirumuskan dari 13 Pasal dalam UU Nomor 31 tahun 1999 jo. UU Nomor 20 tahun 2001. Kemudian 30 jenis tindak pidana korupsi dikelompokkan menjadi 7 kelompok.

    Adapun UU yang mengatur tentang tindak pidana korupsi antara lain; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak pidana korupsi.

    Dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP ditentukan mengenai 5 alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

    Minimal 2 alat bukti sebagai pedoman. Dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP ditentukan mengenai 5 alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

    Bagaimana agar informasi dan dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah? UU ITE mengatur bahwa adanya syarat formil dan syarat materil yang harus terpenuhi. Dengan demikian, email, file rekaman atas chatting, dan berbagai dokumen elektronik lainnya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.

    Termasuk rekaman video sebagai salah satu alat bukti yang sering digunakan untuk mendasari asal terjadinya suatu tindak pidana yang terjadi.

    Dalam melaksanakan tugas supervisi tersebut, KPK berdasarkan Pasal 10A ayat (1) UU KPK memiliki kewenangan tambahan yaitu KPK mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan.

    Penulis; OMBINTANG (Asdar Akbar), Mahasiswa Pelopor Berdirinya Forum Diskusi Aliansi Gerakan Mahasiswa Mencermati Issu Strategi Pro Demokrasi Tanpa Bentuk

    ( Arif sikki )

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait:

    Polres Jeneponto Gagalkan Pengiriman 500 Liter Miras Ballo ke Gowa, Dua Pria Diamankan

    Juli 15, 2026

    Pemkot Makassar Perkuat Sinergi Perencanaan Pembangunan RSUD Daya

    Juli 14, 2026

    Ombudsman RI Ganjar Dua OPD Makassar Atas Kinerja Terbaik, Komitmen Tingkatkan Standar Pelayanan

    Juli 14, 2026
    Top Posts

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025271

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025183

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025153

    Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

    September 3, 2025125
    Don't Miss
    Berita

    Polres Jeneponto Gagalkan Pengiriman 500 Liter Miras Ballo ke Gowa, Dua Pria Diamankan

    By adminJuli 15, 20260

    Makassar buserterkini com. Jeneponto, – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto berhasil mengamankan…

    Pemkot Makassar Perkuat Sinergi Perencanaan Pembangunan RSUD Daya

    Juli 14, 2026

    Ombudsman RI Ganjar Dua OPD Makassar Atas Kinerja Terbaik, Komitmen Tingkatkan Standar Pelayanan

    Juli 14, 2026

    Aksi Cepat Aiptu Irsan Nusu Bantu Petani Jeneponto Perbaiki Pintu Air Irigasi

    Juli 14, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    About Us
    About Us

    Penerbit .perusahaan :
    PT. Media Arifuddin dg sikki group .
    Badan Hukum : Sk Menkum Ham
    NOMOR : AHU – 014001. AH.01.30.Tahun .2024.
    NOMOR. NPWP.: 12.773. 407. 7. 804. 000.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    Our Picks

    Polres Jeneponto Gagalkan Pengiriman 500 Liter Miras Ballo ke Gowa, Dua Pria Diamankan

    Juli 15, 2026

    Pemkot Makassar Perkuat Sinergi Perencanaan Pembangunan RSUD Daya

    Juli 14, 2026

    Ombudsman RI Ganjar Dua OPD Makassar Atas Kinerja Terbaik, Komitmen Tingkatkan Standar Pelayanan

    Juli 14, 2026
    Most Popular

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025271

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025183

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025153
    © 2026 BUSER TERKINI by WEBPro.
    • Home
    • REDAKSI

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.