MAKASSAR Buserterkini com.
Aktivitas pengerukan tanah urug diwilayahnya Moncongloe Bulu, kecermatan Tanralili, kebupaten Maros, Sulawesi Selatan dianggap telah menyalahi aturan pertambangan.
Beberapa sumber menyampaikan kegiatan tersebut tidak memiliki izin pertambangan Alias ilegal, Numun hal ini, tidak mempedulikan Dampaknya para pekerja yang melakukan pengerukan tanah.
Itu menganggap bukan bertujuan untuk melakukan kegiatan ilegal dan melanggar Aturan pertambangan tanpa izin perlu menjadi perhatian bersama PETI Manggar undang- undang Dari sisi Regulasi, PETI melanggar undang-undang.
Nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan katagori C. Pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda
Paling banyak lama 100.000.000.000.termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap Eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK , IPR, SIPB Atau izin lainnya akan dipindahkan dengan penjara.
“Tim Investigasi Menyatakan Maraknya Tambang ilegal Atau Galian C di kabupaten Maros, Dan bahkan semakin merajalela. Ironisnya, tidak ada teguran dari pihak pemerintah khususnya dari provinsi ke kabupaten Maros, Serta Dari aparat penegak hukum Kapolda Sulawesi Selatan
Menurut salah satu tokoh masyarakat yang namanya tidak mau disebutkan menjelaskan, kegiatan tambang ilegal ini hampir semua kabupaten di wilayah Sulawesi Selatan tambang tersebut tidak mengantongi Ijin.
“Tim. Menambahkan Itu tandanya lemahnya Aturan dari provinsi Sulawesi Selatan, ditambah dengan jalan yang kotor’ akibat dari mobil Truk yang melintas dengan muatan material tambang ilegal.dan ini sangat membahayakan pengguna jalan khususnya kendaraan roda Dua Sudah Sering Kali Kecelakaan Akibat ulah penambang.
Oleh karena itu, setiap orang yang akan melakukan kegiatan pertambangan harus mengetahui syarat pengajuan izin galian dan cara mendaftar izin usaha pertambangan 2021 terbaru. Penggolongan pertambangan juga telah ditentukan pemerintah beserta peraturannya masing-masing salah satunya yaitu peraturan pemerintah tentang galian (C)
“Tim. investigasi negara”
Menggap Kepolisian Khususnya Tim Tipidter Polda Sulsel, polres Maros, Dinilai Tutup mata terhadap maraknya Tambang ilegal di kabupaten Maros Dan Gowa, padahal kegiatan di Daerah itu sudah berlangsung lama (Tim)