Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Makassar Perkuat Jaminan Sosial Pekerja Rentan, Appi Paparkan Inovasi di Jamsostek Award

    Oktober 15, 2026

    Aliyah Mustika Ilham: Selamat kepada Andi Herfida Attas sebagai Ketua PPM Sulsel Periode 2026-2031

    Oktober 15, 2026

    Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat

    Oktober 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pemkot Makassar Perkuat Jaminan Sosial Pekerja Rentan, Appi Paparkan Inovasi di Jamsostek Award
    • Aliyah Mustika Ilham: Selamat kepada Andi Herfida Attas sebagai Ketua PPM Sulsel Periode 2026-2031
    • Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat
    • Pemkot Makassar Turun ke Sekolah, Lindungi Siswa dari Ancaman Kabut Asap
    • Sekda Pimpin Rapat Lintas Sektor, Pemkot Makassar Perkuat Penanganan Kabut Asap
    • Safari Subuh di Masjid Nur Amin, Kapolres Jeneponto Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga Tamalatea
    • Pemkot Makassar Gandeng Bank Sulselbar dan Himbara, 1.500 Pedagang Berpeluang Akses KUR
    • Di Forum Internasional, Appi Paparkan Strategi Kota Makassar Perkuat Ketahanan Iklim melalui Teknologi Hijau
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita

      Pemkot Makassar Perkuat Jaminan Sosial Pekerja Rentan, Appi Paparkan Inovasi di Jamsostek Award

      Oktober 15, 2026

      Aliyah Mustika Ilham: Selamat kepada Andi Herfida Attas sebagai Ketua PPM Sulsel Periode 2026-2031

      Oktober 15, 2026

      Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat

      Oktober 14, 2026

      Pemkot Makassar Turun ke Sekolah, Lindungi Siswa dari Ancaman Kabut Asap

      Oktober 14, 2026

      Sekda Pimpin Rapat Lintas Sektor, Pemkot Makassar Perkuat Penanganan Kabut Asap

      Oktober 14, 2026
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Buser TerkiniBuser Terkini
    Home»Berita»Makassar Buserterkini.com Praktik pungutan liar kerap terjadi di sekolah. Total ada 47 jenis pungli yang sering terjadi di sekolah.
    Berita

    Makassar Buserterkini.com Praktik pungutan liar kerap terjadi di sekolah. Total ada 47 jenis pungli yang sering terjadi di sekolah.

    Buser TerkiniBy Buser TerkiniJuli 20, 2023
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

     

    Praktik tersebut meliputi berbagai aspek, baik yang berhubungan dengan kegiatan belajar dan mengajar, ekstrakurikuler, pengadaan dan pembangunan sarana/prasarana, bahkan saat pendaftaran masuk sekolah.

    Setidaknya sebanyak 47 jenis Pungli di sekolah berkedok biaya pendidikan yang sempat dirangkum berikut ini: (1). Uang pendaftaran; masuk; (2). Uang komite; (3). Uang OSIS; (4). Uang ekstrakurikuler; (5). Uang ujian; (6). Uang daftar ulang; (7). Uang study tour (8). Uang les; (9). Uang buku ajar; (10). Uang paguyuban; (11). Uang syukuran; (12). Uang infak; (13). Uang fotokopi; (14). Uang perpustakaan; (15). Uang bangunan; (16). Uang LKS; (17). Uang buku paket; (18). Uang bantuan insidental; (19). Uang foto; (20). Uang perpisahan; (21). Uang sumbangan pergantian Kepsek; (22). Uang seragam; (23). Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik; (24). Uang pembelian kenang-kenangan; (25). Uang pembelian; (26). Uang try out; (27). Uang pramuka; (28). Uang asuransi; (29). Uang kalender; (30). Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan; (31). Uang koperasi; (32). Uang PMI; (33). Uang dana kelas; (34). Uang denda melanggar aturan; (35). Uang UNAS; (36). Uang ijazah; (37). Uang formulir; (38). Uang jasa kebersihan; (39). Uang dana sosial; (40). Uang jasa penyeberangan siswa; (41). Uang map ijazah; (42). Uang legalisasi; (43). Uang administrasi; (44). Uang panitia; (45). Uang jasa; (46). Uang listrik; (47). Uang gaji guru tidak tetap (GTT)

    Sejumlah kriteria Pungli di sekolah (1). Dipungutnya biaya tambahan yang tidak sesuai dengan besaran biaya yang seharusnya; (2). Dipungutnya biaya tambahan namun tidak sesuai dengan aturan yang berlaku; (3). Biasanya tidak ada tanda terima; (4). Tidak disetor ke negara, dan biasanya dengan dalih untuk operasional.( Pimpred ).

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Pinterest Telegram Email

    Related Posts

    Pemkot Makassar Perkuat Jaminan Sosial Pekerja Rentan, Appi Paparkan Inovasi di Jamsostek Award

    Oktober 15, 2026

    Aliyah Mustika Ilham: Selamat kepada Andi Herfida Attas sebagai Ketua PPM Sulsel Periode 2026-2031

    Oktober 15, 2026

    Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat

    Oktober 14, 2026
    Top Posts

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025279

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025191

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025154

    Internasional Grand Imams Conference (IGIC 2026); Ketua PD.IPIM Morowali Armin, S.Pdi hadir Di Jakarta

    September 26, 2026137
    Don't Miss
    Berita

    Pemkot Makassar Perkuat Jaminan Sosial Pekerja Rentan, Appi Paparkan Inovasi di Jamsostek Award

    By Buser TerkiniOktober 15, 20260

    Makassar buserterkini com. Jakarta— Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memaparkan sejumlah inovasi perlindungan jaminan…

    Aliyah Mustika Ilham: Selamat kepada Andi Herfida Attas sebagai Ketua PPM Sulsel Periode 2026-2031

    Oktober 15, 2026

    Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Makassar Turun ke Sekolah, Lindungi Siswa dari Ancaman Kabut Asap

    Oktober 14, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    BUSER TERKINI
    BUSER TERKINI

    Penerbit .perusahaan :
    PT. Media Arifuddin dg sikki group .
    Badan Hukum : Sk Menkum Ham
    NOMOR : AHU – 014001. AH.01.30.Tahun .2024.
    NOMOR. NPWP.: 12.773. 407. 7. 804. 000.
    NIB : 1103240033194 .

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Pemkot Makassar Perkuat Jaminan Sosial Pekerja Rentan, Appi Paparkan Inovasi di Jamsostek Award

    Oktober 15, 2026

    Aliyah Mustika Ilham: Selamat kepada Andi Herfida Attas sebagai Ketua PPM Sulsel Periode 2026-2031

    Oktober 15, 2026

    Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat

    Oktober 14, 2026
    Most Popular

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025279

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025191

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025154
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
    • Home
    • REDAKSI

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.