Makassar buserterkini com.
Di atas kertas, Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar adalah napas bagi perekonomian rakyat kecil—mulai dari para petani yang mengandalkan traktor, nelayan yang mengarungi lautan, hingga sopir angkutan umum yang menyambung hidup setiap hari. Namun, di jalur selatan Sulawesi Selatan, melintas sebuah bayang-bayang gelap yang mencatut hajat hidup orang banyak.
Nama PT Ronald Jaya Energi kini tengah menjadi sorotan tajam dan perbincangan hangat di tengah masyarakat. Perusahaan ini diduga kuat menjalankan praktik culas sebagai penimbun solar bersubsidi, dengan wilayah operasi yang membentang luas mencakup tiga kabupaten sekaligus: Jeneponto, Bantaeng, dan Bulukumba.
Jejaring Hitam di Tiga Kabupaten
Bukan rahasia lagi bahwa pergerakan distribusi energi bersubsidi membutuhkan pengawasan ketat. Namun, dugaan aktivitas ilegal yang melibatkan PT Ronald Jaya Energi menunjukkan celah pengawasan yang memprihatinkan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus operandi yang digunakan kerap memanfaatkan situasi di SPBU-SPBU lokal.
Dengan dalih kendaraan operasional atau industri, armada yang terafiliasi dengan perusahaan ini diduga kerap memborong solar bersubsidi dalam kapasitas besar. Alih-alih sampai ke tangan masyarakat yang berhak, solar tersebut diduga digiring ke tempat-tempat penampungan (pool) tersembunyi di wilayah Jeneponto, Bantaeng, dan Bulukumba.
Dari titik-titik inilah rantai kejahatan ekonomi berlanjut. Solar subsidi yang dibeli dengan harga murah berkat uang rakyat dan subsidi negara, diduga ditimbun untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri atau disuplai ke proyek-proyek komersial dengan margin keuntungan yang fantastis.
Jeritan Rakyat di Tengah Kelangkaan
Dampak dari dugaan praktik lancung ini dirasakan secara langsung oleh masyarakat di lapangan. Di Jeneponto hingga Bulukumba, pemandangan antrean panjang truk dan kendaraan di SPBU sering kali berujung pada kekecewaan. Solar sering dinyatakan habis, memaksa para sopir truk angkutan barang dan nelayan merugi karena harus menunggu berjam-jam atau membeli solar non-subsidi dengan harga yang jauh lebih mahal.
Kelangkaan buatan ini tidak hanya memukul daya beli masyarakat, tetapi juga memicu efek domino berupa kenaikan harga bahan pokok akibat melonjaknya biaya distribusi. Ketika segelintir pihak meraup untung di atas penderitaan rakyat, roda perekonomian daerah di jalur selatan Sulsel seolah dijegal oleh kepentingan oligarki migas ilegal.
Ujian Ketegasan Penegak Hukum
Kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi oleh PT Ronald Jaya Energi ini kini menjadi ujian besar bagi integritas para penegak hukum di Sulawesi Selatan, mulai dari tingkat polres setempat hingga Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, serta pihak Pertamina.
Pasalnya, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun serta denda miliaran rupiah.
Masyarakat kini menagih tindakan nyata. Penyelidikan yang transparan, penindakan tegas tanpa pandang bulu, serta audit terhadap izin operasional PT Ronald Jaya Energi adalah harga mati. Jika dibiarkan, praktik semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara triliunan rupiah, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap keadilan hukum di negeri ini.
Jalur selatan Sulawesi Selatan harus segera dibersihkan dari para mafia energi. Sudahi penderitaan rakyat kecil demi keserakahan segelintir korporasi!
(Tim Buserterkini)

