Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polres Jeneponto Gelar Green Policing di Masjid Agung dan Stadion Mini Turatea

    Oktober 23, 2026

    Dari Beasiswa hingga Infrastruktur, Wali Kota Appi Berikan Bantuan untuk Pesantren

    Oktober 23, 2026

    Peringati Hari Santri Nasional 2026, Polres Jeneponto Ajak Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas

    Oktober 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Polres Jeneponto Gelar Green Policing di Masjid Agung dan Stadion Mini Turatea
    • Dari Beasiswa hingga Infrastruktur, Wali Kota Appi Berikan Bantuan untuk Pesantren
    • Peringati Hari Santri Nasional 2026, Polres Jeneponto Ajak Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
    • Kapolda Sulsel Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Perkelahian Kelompok di Kota Makassar
    • Kapolda Sulsel Kumpul Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Kepedulian Kamtibmas
    • Bantu Pendidikan Anak Kurang Mampu, Wali Kota Makassar Siapkan Beasiswa untuk Siswa SD-SMP
    • Cegah Pelanggaran Sejak Dini, Satlantas Polres Jeneponto Gelar Police Goes to School di SMAN 6
    • Resahkan Warga, Polsek Kelara Amankan 8 Motor Brong Pelajar SMAN 6 Jeneponto
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita

      Polres Jeneponto Gelar Green Policing di Masjid Agung dan Stadion Mini Turatea

      Oktober 23, 2026

      Dari Beasiswa hingga Infrastruktur, Wali Kota Appi Berikan Bantuan untuk Pesantren

      Oktober 23, 2026

      Peringati Hari Santri Nasional 2026, Polres Jeneponto Ajak Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas

      Oktober 22, 2026

      Kapolda Sulsel Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Perkelahian Kelompok di Kota Makassar

      Oktober 21, 2026

      Kapolda Sulsel Kumpul Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Kepedulian Kamtibmas

      Oktober 21, 2026
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Buser TerkiniBuser Terkini
    Home»Berita»MERAH PUTIH MENDESAK PIHAK APH UNTUK SEGERA MENANGKAP ISTRI DARI PEMILIK FF GLOW DAN RG GLOW
    Berita

    MERAH PUTIH MENDESAK PIHAK APH UNTUK SEGERA MENANGKAP ISTRI DARI PEMILIK FF GLOW DAN RG GLOW

    Buser TerkiniBy Buser TerkiniFebruari 10, 2025
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

     

    Makassar buserterkini com –
    Bahwa menyikapi permasalahan atas penangkapan ketiga Tersangka Kasus Skincare
    berbahaya antara lain Mustadir Dg. Sijaya (Pemilik FF Glow), Agus Salim (Pemilik RG Glow)
    dan Mirah Hayati (Pemilik MH Glow) mengundang tanda tanya besar khususnya Forum Merah
    Putih, dimana menurut Sekretaris Umum FMP (Mulyadi, SH) bahwa pada saat RDP di Komisi
    E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Pihak Polda Sulsel mengungkapkan alasan kenapa pihak
    Krimsus Polda Sulsel tidak menangkap keduanya karena yang digunakan sebagai dasar
    hukum penetapan Tersangka adalah Undang-undang Perseroan, dan tidak mengikutkan pasal
    55 dan pasal 56, padahal secara nyata dan terbukti para tersangka didalam melakukan
    kegiatan penjualan produk skincare berbahaya tidak berdiri sendiri melainkan secara
    bersama-sama, dengan kata lain jika dia suami sebagai pemilik perusahaan maka istrinya ikut
    menjalankan bisnis tersebut dengan membantu penjulan maupun promosi produk dan
    begitupun sebaliknya.
    Bahwa berdasarkan pengetahuan hukum kami, pasal 55 dan pasal 56 harus diterapkan kepada
    para Owner, karena sangat jelas dan bisa dibuktikan dari berbagai postingan-postingan disosial
    media dimana sang istri sangat berperan aktif atau menjadi aktor intelektual dalam
    mensukseskan jualan skincare atau dengan kata lain sang istri yang mengendors produk
    skincare tersebut sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya, begitu pula dengan
    memesan bahan skincare racikan sang istri paling tahu bahan-bahan apa saja yang digunakan
    untuk meracik skincare sehingga mereka sangat mengerti betul bahan itu berbahaya atau
    aman, sementara suaminya hanya membuat perusahaan dan dia sebagai Direkturnya.
    Bahwa penggunaan pasal 55 dan 56 pada kasus skincare berbahaya perlu diterapkan, karena
    kami menduga sang istri yang ikut serta dalam kegiatan tersebut bekerjasama dengan suami
    secara sadar tanpa perlu ada kesepakatan dan ada kesengajaan untuk mencapai hasil serta
    kerjasama secara sadar dan bersama-sama secara fisik sebagai satu kesatuan yang tak
    terpisahkan serta menggerakkan orang lain (menggunakan reseller) dengan membujuk atau
    memikat orang lain dengan cara tertentu atau dengan janji-janji.
    Bahwa Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang
    penyertaan dan pembantuan dalam tindak pidana, dimana Pasal 55 KUHP mengatur tentang
    pelaku utama yaitu orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan
    tindak pidana, sementara Pasal 56 KUHP mengatur tentang pelaku pembantu atau
    medeplechtige, yaitu orang yang membantu melakukan tindak pidana, dimana unsur-unsur
    dalam Pasal 55 KUHP antara lain :
    1. Melakukan perbuatan
    2. Menyuruh melakukan perbuatan
    3. Turut serta melakukan perbuatan

    ( MOEL )

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Pinterest Telegram Email

    Related Posts

    Polres Jeneponto Gelar Green Policing di Masjid Agung dan Stadion Mini Turatea

    Oktober 23, 2026

    Dari Beasiswa hingga Infrastruktur, Wali Kota Appi Berikan Bantuan untuk Pesantren

    Oktober 23, 2026

    Peringati Hari Santri Nasional 2026, Polres Jeneponto Ajak Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas

    Oktober 22, 2026
    Top Posts

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025281

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025191

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025154

    Internasional Grand Imams Conference (IGIC 2026); Ketua PD.IPIM Morowali Armin, S.Pdi hadir Di Jakarta

    September 26, 2026138
    Don't Miss
    Berita

    Polres Jeneponto Gelar Green Policing di Masjid Agung dan Stadion Mini Turatea

    By Buser TerkiniOktober 23, 2026

    Makassar buserterkini com. Jeneponto sulsel- Polres Jeneponto menggelar Green Policing di Masjid Agung Jeneponto…

    Dari Beasiswa hingga Infrastruktur, Wali Kota Appi Berikan Bantuan untuk Pesantren

    Oktober 23, 2026

    Peringati Hari Santri Nasional 2026, Polres Jeneponto Ajak Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas

    Oktober 22, 2026

    Kapolda Sulsel Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Perkelahian Kelompok di Kota Makassar

    Oktober 21, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
    • Home
    • REDAKSI

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.