Makassar Buser terkini.com.
“Setelah kami melakukan proses penyelidikan dengan berdasarkan pada beberapa video yang viral di media sosial dan melakukan pencarian terhadap pelaku, kita berhasil mengamankan terduga pelaku sebanyak tujuh orang, lima orang di bawah umur (Pelajar SMP) dan dua orang dewasa,” ujar Kombes Pol Ngajib saat mengekspose kasus ini di Mapolrestabes Makassar, Jumat malam (29/9/2023).
Ngajib menjelaskan, kejadian penganiayaan terhadap korban berinisial SF (16) berlangsung di waduk Pampang, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada Rabu (27/9/2023) lalu, sekitar pukul 16.30 Wita.
Saat itu, pelaku utama penganiayaan yang terlihat dalam video viral disebut datang didampingi oleh beberapa rekannya yang juga ikut diamankan. Diantara mereka pun disebut ada yang sengaja merekam aksi kekerasan tersebut.
“Waktu kejadian ada beberapa orang yang mendampingi pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban inisial SF. Dan dari hasil pemeriksaan, penyelidikan kita mendapatkan bahwa kejadian tersebut ada yang merekam kejadian penganiayaan itu,” ungkapnya.
Kasus ini pun masih dalam penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar. Baik peran masing-masing pelaku maupun motif utamanya.
Mengingat dari keterangan awal para pelaku, aksi penganiayaan tersebut terjadi karena masalah asmara. Pelaku diduga cemburu terhadap korban sebab laki-laki atau kekasih dari pelaku berpaling kepada korban.
“Untuk motifnya karena kecemburuan, pelaku ini cemburu karena korban bersama-sama dengan laki-laki yang lainnya (kekasih pelaku),” terangnya.
Adapun untuk korban sendiri, Ngajib menyebut sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dan visum. Begitu juga saat ini korban sedang dalam pendampingan UPTD PPA Kota Makassar untuk pemulihan psikologinya pasca kejadian.
“Korban dalam pendampingan UPTD PPA Kota Makassar,” ujarnya.
Untuk para pelaku sendiri disebut terancam dijerat Undang-undang Perlindungan Anak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 80, nomor 23 tahun 2002. Sementara dua orang pelaku yang sudah dewasa juga akan dijerat pasal penganiayaan.
“Pelaku juga ada dewasa. Kalau yang di bawa umur kita sesuaikan peradilan anak, kemudian dewasa kita sesuaikan dengan peradilan umum,” terangnya.
Atas kejadian inipun, Ngajib mengimbau kepada masyarakat utamanya pelajar dan anak-anak untuk tidak cepat terhasut dan melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
“Ini menjadikan suatu pelajar, khususnya anak-anak di Kota Makassar, jangan terlalu mengedepankan emosi, klarifikasi dulu informasi apa yang didapatkan sehingga tau persis apa permasalahan, dan tentunya jagan selalu mengedepankan emosi agar tidak terlibat masalah tidak pidana,” pesannya( Tim )