Makassar,25 Oktober,2022
Kepada
Yth Kepala Desa Beruanging
Kec bangkala barat
Kab Jeneponto
Dengan Hormat.
Pada hari SelasaTanggal ,25 Oktober, 2022 yang bertempat di Makassar kami yang bertanda tangan dibawah ini.
AlI,umur 45 tahun,jenis kelamin laki laki pekerjaan ORMAS LAKI RI, agama Islam warga negara Indonesia, alamat lengkap jln
Bonto duri,no 129,
Selanjutnya kepada
Nurdin SH umur,,49, Tahun jenis kelamin laki laki pekerjaan kepala Desa Beruanging, agama Islam warga negara Indonesia alamat lengkap Desa Beruanging kec bangkala barat kab Jeneponto,
Tentang duduk perkaranya
1, Dugaan keras bahwa pada tahun 2018 20219 2020 2021 penanggung jawab kegiatan mengerjakan pekerjaan fisik didesa Beruanging kec bangkala barat kab Jeneponto besarnya anggaran milliaran rupiah yang diduga Mark up item kegiatan pembelanjaan untuk memuluskan pencairan berikut nya, berpetensi mengakibatkan terjadinya kerugian negara atau perekonomian negara pengadaan alokasi dana desa ADD juga dana desa DD dengan kegiatan pekerjaan fisik pembangunan,surat pertanggung jawabannya di susun rapih,terpola, terstruktur untuk mendapatkan keuntungan yang besar, kegiatan fisik seakan akan selesai seratus persen, kegiatan fisik pekerjaan jauh berbeda dengan bestek Rab juknis juklak, pekerjaan kegiatan kepala desa Beruanging kec bangkala barat kab Jeneponto data terlampir,
2, presumption of innocence, penguna ADD,DD kegiatan fisik pekerjaan pembangunan sumber dana ADD,DD tahun,2018 2019 2020 2021 didesa Beruanging kegiatan fisik tidak berkualitas kerena pekerjaan fisik dilakukan secara akal akalan, surat pertanggung jawaban menipulasi dibuat, secara akal akalan dan ingin mendapatkan keuntungan yang besar, dalam penggunaan Alokasi dana desa,ADD Dan, Dana Desa berita acara yang dituangkan administrasi keuangan, alokasi dana desa dan dana desa DD, penelitian Dokumen yang mengeluarkan rekomendasi, tidak mengaju pada juknis, juklak yang bertentangan dengan UUD RI nomor,31, tahun,1999 juncto UU no ,20, tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,
1, bahwa kegiatan fisik pembangunan
yang bersumber ADD, Dan DD diduga keras fiktif kerena adanya Mark up pekerjaan tersebut ditaksir kerugian negara, yaitu,
2, pekerjaan fisik jln tani Taluk Bundes mobil siaga dan mobil bundes anggaran pada thn,2018 2019 2020 2021 tidak maksimal pekerjaan fisik yang bersumber dari anggaran APBN
3, anggaran Bundes tidak jelas dan tidak tepat sasaran seharusnya anggaran tersebut sudah ada perentukan yang bersumber dari anggaran APBN tersebut
4 Di Duga bahwa pada tahun sekian ada dugaan keras masyarakat bahwa ada pekerjaan fisik diduga fiktif dan Mark
5, Bahwa pekerjaan fisik oleh selaku penanggung jawab kepala desa Beruanging tentang pengunaan ADD dan DD tahun 2018,2019,2020,2021 dugaan keras bertentangan dengan UUD RI nomor 31, tahun 1999, juncto UU no 20 tahun,2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai pasal,2, Dan pasal,3,
Berdasarkan fakta fakta hukum diatas sudah cukup jelas kuat unsur untuk dipidanakan, maka dengan ini kami kuasanya memberikan somasi hukum sebagai berikut,
6, Bahwa semua pekerjaan yang dikerjakan oleh selaku kepala desa tahun 2018 2019 2020 2021, dikerjakan secara akal akalan, maka kami duga adanya Mark up pada anggaran ADD Dan DD,
7, kepada saudara Nurdin SH selaku penanggung jawab kepala Desa Beruanging maka kami dari pihak ORMAS LAKI RI segera melaporkan kepada penegak hukum,
Demikian penyampaian somasi hukum ini,di sampaikan kepada saudara untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan sebelumnya banyak terimakasih,
Hormat kami
AlI SH
Tembusan
1 ,Kejagung RI di Jakarta,
2, satgas kementerian Desa RI,
Jakarta
3, Kapolres Jeneponto
4, Kejari Jeneponto
5, kepala kantor inspektorat provinsi
Sulawesi Selatan
6, kepala kantor inspektorat kab
Jeneponto
7, kepala dinas PMD provinsi
Sulawesi Selatan
8 kepala dinas PMD kab Jeneponto
Arsip