Makassar buserterkini com.
Makassar
sering disalahgunakan oleh kelompok remaja untuk mengatur pertemuan dan aksi kekerasan.
Polisi menyebut aksi tersebut bukanlah kejadian spontan, melainkan telah dipersiapkan sebelumnya oleh kedua kelompok yang saling menantang.
Barang Bukti Diamankan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tawuran, di antaranya:
Lima unit sepeda motor;
Empat bilah senjata tajam;
Busur dan alat pelontarnya;
Pakaian korban;
Sejumlah barang lain yang berkaitan dengan peristiwa pidana tersebut.
Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Polrestabes Makassar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolrestabes menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok geng motor maupun geng remaja yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat hingga meninggal dunia.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 262 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) juncto Pasal 472 huruf A dan B serta Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para pelaku dapat mencapai 12 tahun penjara, tergantung pada peran dan tingkat keterlibatan masing-masing dalam peristiwa tersebut.
Tawuran Lain Berhasil Digagalkan
Dalam kesempatan yang sama, Kapolrestabes juga mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan rencana tawuran lain yang hendak dilakukan oleh sekelompok remaja di wilayah Kota Makassar.
Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat dan patroli rutin yang dilakukan jajaran kepolisian. Petugas kemudian bergerak cepat dan mengamankan sejumlah orang yang diduga hendak melakukan aksi tawuran setelah sebelumnya membuat janji untuk bertemu.
(Arifuddin sikki)

