Makassar Buser terkini com- Tak tanggung-tanggung sebanyak puluhan orang tenaga pekerja honorer di RS Labuang Baji tersebut diduga menjadi korban eksploitasi, kian memanas. Senin, 31/07/23
Menurutnya dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawai honorer oleh RS Labuang Baji ini diduga terjadi kongkalikong dalam proses seleksi yang laksanakan oleh manajemen RS yang tidak secara transparan dalam proses tes tersebut tentunya ini melanggar amanah UU keterbukaan informasi publik (KIP) No. 14 tahun 2008. Ucapnya
Salah satu karyawan RS Labuang Baji yang tidak ingin disebutkan namanya dia mengungkapkan kepewarta bahwa Puluhan pekerja honorer yang bekerja selama puluhan tahun dan membantu pemerintah dalam hal memberikan pelayanan terbaik serta membantu pemerintah dalam penuntasan virus Corona tiga tahun silam yang lalu , namun semuanya itu tidak dihargai oleh manajemen RS justru pekerja yang sudah lama mengabdi di di duga di putus kontraknya secara sepihak
Ketua umum Himpunan Mahasiswa Hukum Universitas Handayani Makassar Irham Tompo Mendesak Ketua DPRD Sul_Sel untuk mengeluarkan rekomendasi pencopotan direktur RS Labuang Baji yang diduga telah melakukan Nepotisme dalam pelaksanaan tes bagi pekerja Honorer RS Labuang Baji. Pungkasnya
Irham menambahkan langkah yang di ambil direktur umum RS Labuang baji telah melukai hati pekerja honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun, harusnya pemerintah memikirkan nasib mereka untuk memberi peluang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetapi naasnya mereka mendapat perlakuan yang tidak manusiawi
Dugaan PHK yang dilakukan dilakukan direktur RS Labuang Baji justru bertentangan dengan pernyataan dari Kemenpan-RB yang menegaskan tidak akan ada PHK massal. Hal tersebut diungkapkan oleh Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur, Menurutnya, presiden telah memberikan arahan jelas untuk mencari solusi tengah, dan tidak memperbolehkan PHK massal. Dikutip metro suara .com
Di konfirmasi melalui pesan Whatsap PLT Wadir pelayanan medik RS Labuang Baji drg. Wahida mengungkapkan tidak ada pemecatan pak, yang ada evaluasi kinerja non-ASN . Bebernya.( Tim ).