Makassar buserterkini com β
Jeneponto-Pada hari selasa 23 Juli 2024 Penjabat (PJ) Bupati Jeneponto Junaedi Bakri resmi mengukuhkan Perpanjangan masa jabatan 2 tahun 82 kepala desa dan BPD di Jeneponto yang berlangsung di lapangan upacara kantor bupati Jeneponto. Kegiatan pengukuhan ini di lakukan berdasarkan Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 Tentang Pemerintahan Desa, yang semula jabatan kepala desa dan BPD 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dalam kata sambutan PJ Bupati Jeneponto Junaedi Bakri mengucapkan selamat dan sukses atas perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD dari 6 tahun menjadi 8 Tahun. Junaedi berharap jabatan tersebut diemban dengan sebaik baiknya.
Acara tersebut berlangsung cukup meriah walaupun sederhana, tapi karena semangat yang tinggi oleh para kepala desa yang mengikuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini.Semuanya terasa indah dan menarik dari kegiatan ini. Para kepala desa dan BPD yang terlibat pertambahan masa jabatan ini akan mendapatkan SK pengukuhan kepala desa dan BPD.
Baca Juga berita ini sangat menarik untuk di baca UPT SDN 10 Petang Membutuhkan Dukungan Pemerintah
Menurut Kepala Dinas PMD Jeneponto. M Basuki mengatakan jadi ini penambahan jabatan kepala desa dan BPD dua tahun sesuai dengan dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut didasari atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pungkas.
( Arifuddin sikki ).