Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aliyah Mustika Ilham: Selamat kepada Andi Herfida Attas sebagai Ketua PPM Sulsel Periode 2026-2031

    Oktober 15, 2026

    Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Makassar Turun ke Sekolah, Lindungi Siswa dari Ancaman Kabut Asap

    Oktober 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Aliyah Mustika Ilham: Selamat kepada Andi Herfida Attas sebagai Ketua PPM Sulsel Periode 2026-2031
    • Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat
    • Pemkot Makassar Turun ke Sekolah, Lindungi Siswa dari Ancaman Kabut Asap
    • Sekda Pimpin Rapat Lintas Sektor, Pemkot Makassar Perkuat Penanganan Kabut Asap
    • Safari Subuh di Masjid Nur Amin, Kapolres Jeneponto Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga Tamalatea
    • Pemkot Makassar Gandeng Bank Sulselbar dan Himbara, 1.500 Pedagang Berpeluang Akses KUR
    • Di Forum Internasional, Appi Paparkan Strategi Kota Makassar Perkuat Ketahanan Iklim melalui Teknologi Hijau
    • Dari Lontara+ hingga Command Center, Makassar Perkuat Layanan Publik Berbasis Digital.
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita

      Aliyah Mustika Ilham: Selamat kepada Andi Herfida Attas sebagai Ketua PPM Sulsel Periode 2026-2031

      Oktober 15, 2026

      Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat

      Oktober 14, 2026

      Pemkot Makassar Turun ke Sekolah, Lindungi Siswa dari Ancaman Kabut Asap

      Oktober 14, 2026

      Sekda Pimpin Rapat Lintas Sektor, Pemkot Makassar Perkuat Penanganan Kabut Asap

      Oktober 14, 2026

      Safari Subuh di Masjid Nur Amin, Kapolres Jeneponto Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga Tamalatea

      Oktober 14, 2026
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Buser TerkiniBuser Terkini
    Home»Berita»Terlibat ?? redaksi Juni 24, 2023
    Berita

    Terlibat ?? redaksi Juni 24, 2023

    Buser TerkiniBy Buser TerkiniJuni 25, 2023
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

     

    Jepara.Buserterkini.com||Terjadi penggrebegan diduga tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak berjenis pertalite di Desa Kedung Malang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara. Penggrebegan dilakukan oleh Imam dan Eko yang merupakan Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Gempithak pada hari Sabtu, (17/6/2023) sekitar pukul 11.00 siang,

    Berawal dari laporan masyarakat kepada salah seorang anggota LSM Gempithak bahwa ada tempat penimbunan BBM berjenis pertalite disalah satu rumah warga Desa Kedung Malang. Setelah dilakukan investigasi ke lokasi tersebut tim melihat banyak botol air mineral ukuran 1.5 liter dan grigen berukuran 35 liter berisi BBM Pertalite.

    Rumah tersebut adalah milik saudara Mlk (40) diduga telah menimbun BBM berjenis Pertalite, sedikitnya terdapat 256 botol air mineral ukuran 1.5 liter dan 8 grigen berukuran 35 liter. Masing masing botol dijual kepada pengecer dengan harga rp.17.000,- selain itu masih ditemukan 1 unit mobil toyota kijang yang dipergunakan untuk mendistribusikan kepada pengecer.

    Dalam perbincangan singkat dengan anggota LSM Gempithak (M) mengakui semua perbuatannya yakni mengangsu kemudian menjual kepada pengecer dan pertamini. Dalam operasinya dia mengangsu dari SPBU dan sebagian membeli dari (P) warga Desa Kali Pucang yang juga diduga sebagai penimbun BBM Pertalite lainnya,

    ” selain mengangsu dari SPBU, saya juga membeli dari (P) warga Kali Pucang,” kata (M)

    Selain itu dia (M) mengaku dalam operasinya dia setor upeti pada oknum berinisal (T) sebesar rp.200.000,- tiap bulan dengan cara menyetor kepada saudara (P) kemudian diberikan kepada (T). Saudara (M) menegaskan bahwa bukan hanya dirinya yang setor upeti tetapi sedikitnya 10 orang pengansu BBM Pertalite,

    ” bukan hanya saya yang setoran tetapi banyak, minimal 10 orang,” tandasny.

    Setelah mendapat pengakuan dari saudara (M) kemudian tim LSM Gempithak berkoodinasi dengan Satreskrim Polres terkait hasil temuannya. “Sekitar pukul 12.49 tim satreskrim Polres Jepara sampai lokasi penimbunan dan membawa saudara (M) untuk dimintai keterangan.” ujar Imam

    Kasatreskrim membenarkan adanya laporan dari salah seorang anggota LSM Gempitak pada hari Sabtu (17/6/2023) terkait dugaan penimbunan BBM jenis pertalite yang dilakukan oleh saudara (M) warga Desa Kedung Malang. Dirinnya menjelaskan bahwa proses penanganan masih dalam taraf lidik,

    “Benar, pada hari Sabtu ada laporan terkait dugaan penimbunan BBM jenis pertalite yang dilakukan oleh warga Desa Kedung malang, kami telah mengamankan sejumlah barang bukti,” tutur Tohari

    Terkait penimbunan BBM bersubsidi, pelaku dapat dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 60 miliar. (Tim)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Pinterest Telegram Email

    Related Posts

    Aliyah Mustika Ilham: Selamat kepada Andi Herfida Attas sebagai Ketua PPM Sulsel Periode 2026-2031

    Oktober 15, 2026

    Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Makassar Turun ke Sekolah, Lindungi Siswa dari Ancaman Kabut Asap

    Oktober 14, 2026
    Top Posts

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025279

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025191

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025154

    Internasional Grand Imams Conference (IGIC 2026); Ketua PD.IPIM Morowali Armin, S.Pdi hadir Di Jakarta

    September 26, 2026137
    Don't Miss
    Berita

    Aliyah Mustika Ilham: Selamat kepada Andi Herfida Attas sebagai Ketua PPM Sulsel Periode 2026-2031

    By Buser TerkiniOktober 15, 20260

    Makassar buserterkini com. Makassar- Wakil Wali Kota Makassar sekaligus Ketua FKPPI Sulawesi Selatan, Aliyah…

    Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Makassar Turun ke Sekolah, Lindungi Siswa dari Ancaman Kabut Asap

    Oktober 14, 2026

    Sekda Pimpin Rapat Lintas Sektor, Pemkot Makassar Perkuat Penanganan Kabut Asap

    Oktober 14, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    BUSER TERKINI
    BUSER TERKINI

    Penerbit .perusahaan :
    PT. Media Arifuddin dg sikki group .
    Badan Hukum : Sk Menkum Ham
    NOMOR : AHU – 014001. AH.01.30.Tahun .2024.
    NOMOR. NPWP.: 12.773. 407. 7. 804. 000.
    NIB : 1103240033194 .

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Aliyah Mustika Ilham: Selamat kepada Andi Herfida Attas sebagai Ketua PPM Sulsel Periode 2026-2031

    Oktober 15, 2026

    Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Makassar Turun ke Sekolah, Lindungi Siswa dari Ancaman Kabut Asap

    Oktober 14, 2026
    Most Popular

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025279

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025191

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025154
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
    • Home
    • REDAKSI

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.