Makassar buserterkini com.
Makassar— Komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Sosial Kota Makassar dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar, berhasil meraih penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia atas capaian penyelenggaraan pelayanan publik.
Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, menegaskan bahwa penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia bukanlah akhir dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Lanjut dia, tantangan terbesar setelah meraih penghargaan adalah mempertahankan bahkan meningkatkan standar pelayanan yang telah dicapai.
Menurut Andi Bukti, mempertahankan kualitas pelayanan jauh lebih berat dibandingkan meraih predikat tersebut untuk pertama kalinya.
Mempertahankan prestasi tentu jauh lebih sulit daripada meraihnya. Karena itu kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan agar masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” ujar Andi Bukti.
Piagam penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, serta Direktur RSUD Daya Makassar, dr. A. Any Muliany, dan disaksikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balai Kota Makassar, Selasa (14/7/2026).
Karena itu, Dinas Sosial Kota Makassar berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar masyarakat dapat merasakan pelayanan yang semakin baik dari waktu ke waktu.
Ia menjelaskan, penilaian Ombudsman RI tidak hanya melihat hasil akhir pelayanan, tetapi juga mengukur sejauh mana penyelenggara layanan publik memenuhi berbagai standar yang telah ditetapkan.
Oleh sebab itu, komitmen seluruh jajaran dalam menjalankan setiap indikator pelayanan menjadi faktor penting yang mengantarkan Dinas Sosial Kota Makassar meraih predikat Kategori Baik.
Menurutnya, pelayanan publik yang berkualitas harus dibangun melalui kepatuhan terhadap seluruh persyaratan pelayanan, mulai dari kelengkapan administrasi, penyediaan informasi yang mudah diakses masyarakat.
Hingga fasilitas pendukung yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pengguna layanan.
Yang paling utama adalah komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Semua persyaratan yang menjadi standar pelayanan harus benar-benar dilaksanakan, bukan hanya dipenuhi di atas kertas,” katanya.
Pada kesempatan iniAndi Bukti mencontohkan, sejumlah fasilitas yang menjadi bagian dari indikator pelayanan publik harus tersedia secara nyata di lingkungan kantor pelayanan.
Misalnya penyediaan area parkir khusus bagi penyandang disabilitas, ruang laktasi atau ruang menyusui bagi ibu dan anak, serta berbagai fasilitas penunjang lainnya yang mendukung pelayanan publik yang inklusif.
Contohnya, harus tersedia parkir khusus disabilitas, kemudian ruang menyusui, dan berbagai fasilitas lainnya sesuai standar, semua persyaratan itu harus kita penuhi,” imbuh dia.
Menurutnya, hal-hal yang tampak sederhana tersebut justru menjadi bagian penting dalam menciptakan pelayanan publik yang ramah bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
Kalau seluruh indikator pelayanan dijalankan dengan baik, insyaallah hasil penilaian juga akan baik, bahkan bisa meningkat menjadi sangat baik,” jelasnya.
Sedangkan, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah Kota Makassar, Fadly, menyampaikan apresiasi atas capaian Dinas Sosial Kota Makassar dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar yang berhasil meraih penghargaan pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia.
Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja sama dan komitmen seluruh jajaran Pemerintah Kota Makassar dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Alhamdulillah, ini berkat kerja sama teman-teman dari beberapa OPD, termasuk Dinas Sosial dan RSUD Daya,” ujarnya.
Hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman RI menempatkan kedua OPD tersebut pada kategori baik, dan penghargaan itu telah diserahkan langsung oleh Bapak Wali Kota,” tambah Fadly di Balai Kota Makassar.
Penghargaan tersebut diberikan setelah kedua instansi dinilai mampu menunjukkan kinerja pelayanan yang berkualitas melalui peningkatan standar layanan, penguatan tata kelola birokrasi, serta komitmen menghadirkan pelayanan yang mudah diakses, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dinas Sosial Kota Makassar dan RSUD Daya menerima Piagam Penghargaan dengan Predikat Kategori Baik dalam Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilaksanakan Ombudsman RI.
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras, integritas, inovasi, dan kontribusi nyata kedua instansi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong reformasi birokrasi yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan warga Kota Makassar.
Capaian ini menjadi salah satu indikator bahwa transformasi pelayanan publik yang terus didorong Pemerintah Kota Makassar tidak hanya berfokus pada pemenuhan aspek administratif, tetapi juga memastikan setiap layanan yang diberikan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat, tepat, inklusif, dan berkelanjutan.
Pengakuan dari Ombudsman RI tersebut sekaligus memperkuat komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk terus menghadirkan birokrasi yang melayani, adaptif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Ia berharap keberhasilan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Makassar untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sehingga semakin banyak perangkat daerah yang memperoleh pengakuan serupa pada tahun-tahun mendatang.
Kami berharap pada penilaian berikutnya akan semakin banyak OPD di lingkup Pemerintah Kota Makassar yang meraih penghargaan dari Ombudsman RI atas kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat,” harapnya.
Fadly menjelaskan, proses penilaian Ombudsman RI dilakukan secara komprehensif dengan menilai berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik.
Tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi dan kepatuhan terhadap standar pelayanan, Ombudsman juga melakukan verifikasi langsung di lapangan.
Salah satu metode penilaian yang dilakukan adalah mewawancarai masyarakat secara acak yang sedang atau telah menerima pelayanan di masing-masing OPD.
Mereka tim Ombudsman juga melihat kondisi sarana dan prasarana pelayanan di masing-masing OPD, dari seluruh indikator itu kemudian ditentukan apakah sebuah instansi masuk kategori baik atau bahkan sangat baik,” jelasnya.
Dari hasil wawancara tersebut, Ombudsman memperoleh gambaran mengenai kualitas pelayanan yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Selain itu, tim penilai juga mengevaluasi ketersediaan sarana dan prasarana pendukung pelayanan publik, termasuk aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Juga fasilitas pelayanan, kenyamanan ruang tunggu, hingga kelengkapan standar pelayanan lainnya yang harus dipenuhi oleh setiap instansi.
Ada banyak aspek yang dinilai. Ombudsman mewawancarai langsung masyarakat yang menerima layanan secara acak,” ungkapnya.
Fadly juga mengungkapkan bahwa mekanisme pemberian penghargaan tahun ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Jika sebelumnya penghargaan diberikan atas nama Pemerintah Kota Makassar secara keseluruhan, kini apresiasi diberikan langsung kepada organisasi perangkat daerah yang dinilai memiliki kinerja pelayanan publik terbaik.
Kalau sebelumnya penghargaan diberikan kepada Pemerintah Kota secara umum. Sekarang penghargaan diberikan langsung kepada OPD yang memenuhi indikator penilaian,” terangnya.
Ini menjadi motivasi agar setiap perangkat daerah terus meningkatkan kualitas pelayanannya, tambah Fadly menutup keterangan.
(Arifuddin sikki)

