Close Menu
Buser TerkiniBuser Terkini

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jalan Balaikota-Thamrin Jadi Proyek Percontohan Pedestrian Ramah Disabilitas di Makassar

    September 4, 2026

    Jembatan Kembar Barombong Mau Dibangun Pemkot Makassar, Tapi Tiga Bidang Lahannya Masih Bersengketa

    September 3, 2026

    Mulai Akhir 2026, Iuran Sampah Rumah 450-1.300 Watt di Makassar Digratiskan

    September 3, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Jalan Balaikota-Thamrin Jadi Proyek Percontohan Pedestrian Ramah Disabilitas di Makassar
    • Jembatan Kembar Barombong Mau Dibangun Pemkot Makassar, Tapi Tiga Bidang Lahannya Masih Bersengketa
    • Mulai Akhir 2026, Iuran Sampah Rumah 450-1.300 Watt di Makassar Digratiskan
    • 3.122 Rumah di Ujung Tanah Bebas Iuran Sampah, Appi Perluas Sasaran hingga 1.300 VA
    • Wali Kota Makassar Pastikan Akses Layanan Kesehatan bagi Korban Kebakaran Asrama TNI
    • Respons Aduan Warga, Wali Kota Appi Cek Distribusi Air Bersih hingga Siapkan Fasilitas SPAM Bantuan
    • Appi Apresiasi Petugas Kebersihan Bontoala, 2.500 Rumah Bakal Nikmati Iuran Sampah Gratis
    • Melinda Aksa Tegaskan Buku Jelajah Hijau” Gratis, Tak Ada Instruksi Pembelian di Sekolah
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita

      Jalan Balaikota-Thamrin Jadi Proyek Percontohan Pedestrian Ramah Disabilitas di Makassar

      September 4, 2026

      Jembatan Kembar Barombong Mau Dibangun Pemkot Makassar, Tapi Tiga Bidang Lahannya Masih Bersengketa

      September 3, 2026

      Mulai Akhir 2026, Iuran Sampah Rumah 450-1.300 Watt di Makassar Digratiskan

      September 3, 2026

      3.122 Rumah di Ujung Tanah Bebas Iuran Sampah, Appi Perluas Sasaran hingga 1.300 VA

      September 3, 2026

      Wali Kota Makassar Pastikan Akses Layanan Kesehatan bagi Korban Kebakaran Asrama TNI

      September 2, 2026
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Home»Berita»Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar
    Berita

    Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

    adminBy adminSeptember 3, 2025Tidak ada komentar125 Views
    Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
    Oplus_0
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link

     

    Arifuddin Sikki.
    Makassar Buserterkini com.
    Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merilis perkembangan penanganan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar. Hingga Rabu (3/9/2025), sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menjelaskan bahwa dari total 11 tersangka tersebut, tiga orang terlibat dalam aksi pembakaran di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, sementara delapan orang lainnya dalam peristiwa di Kantor DPRD Kota Makassar.

    “Seluruh tersangka saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kombes Pol. Didik.

    Adapun inisial para tersangka yang sudah diamankan antara lain M alias N (36), M.A.S. (20), A.Z. (18), G.S.L. (18), M.S. (23), S.M. (22), R. (19), M.A.A. (22), M.I.S. (17), R. (21), dan Z.M. (22).

    Terhadap para tersangka, penyidik menjerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama sama terhadap barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, Pasal 362 dan 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 hingga 7 tahun penjara, serta Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman maksimal 20 tahun/seumur hidup.

    Kombes Pol. Didik menegaskan, penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. “Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tegasnya.

    ( Pimred)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait:

    Jalan Balaikota-Thamrin Jadi Proyek Percontohan Pedestrian Ramah Disabilitas di Makassar

    September 4, 2026

    Jembatan Kembar Barombong Mau Dibangun Pemkot Makassar, Tapi Tiga Bidang Lahannya Masih Bersengketa

    September 3, 2026

    Mulai Akhir 2026, Iuran Sampah Rumah 450-1.300 Watt di Makassar Digratiskan

    September 3, 2026
    Top Posts

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025274

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025186

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025154

    Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

    September 3, 2025125
    Don't Miss
    Berita

    Jalan Balaikota-Thamrin Jadi Proyek Percontohan Pedestrian Ramah Disabilitas di Makassar

    By adminSeptember 4, 20260

    Makassar buserterkini com. Makassar — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai mendesain dan membangun kawasan…

    Jembatan Kembar Barombong Mau Dibangun Pemkot Makassar, Tapi Tiga Bidang Lahannya Masih Bersengketa

    September 3, 2026

    Mulai Akhir 2026, Iuran Sampah Rumah 450-1.300 Watt di Makassar Digratiskan

    September 3, 2026

    3.122 Rumah di Ujung Tanah Bebas Iuran Sampah, Appi Perluas Sasaran hingga 1.300 VA

    September 3, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    About Us
    About Us

    Penerbit .perusahaan :
    PT. Media Arifuddin dg sikki group .
    Badan Hukum : Sk Menkum Ham
    NOMOR : AHU – 014001. AH.01.30.Tahun .2024.
    NOMOR. NPWP.: 12.773. 407. 7. 804. 000.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    Our Picks

    Jalan Balaikota-Thamrin Jadi Proyek Percontohan Pedestrian Ramah Disabilitas di Makassar

    September 4, 2026

    Jembatan Kembar Barombong Mau Dibangun Pemkot Makassar, Tapi Tiga Bidang Lahannya Masih Bersengketa

    September 3, 2026

    Mulai Akhir 2026, Iuran Sampah Rumah 450-1.300 Watt di Makassar Digratiskan

    September 3, 2026
    Most Popular

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025274

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025186

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025154
    © 2026 BUSER TERKINI by WEBPro.
    • Home
    • REDAKSI

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.