Close Menu
Buser TerkiniBuser Terkini

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Makassar Matangkan Formula TPP ASN, Hasil Kajian Akan Dikonsultasikan ke Kemendagri

    Juni 5, 2026

    Kapolda Sulsel Pimpin Pelantikan 945 Bintara Polri Kemampuan Brimob Gelombang I T.A. 2026 di SPN Polda Sulsel

    Juni 4, 2026

    Satlantas Polres Jeneponto Berikan Imbauan kepada Tukang Ojek: Lengkapi Surat dan Pakai Helm SNI

    Juni 4, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pemkot Makassar Matangkan Formula TPP ASN, Hasil Kajian Akan Dikonsultasikan ke Kemendagri
    • Kapolda Sulsel Pimpin Pelantikan 945 Bintara Polri Kemampuan Brimob Gelombang I T.A. 2026 di SPN Polda Sulsel
    • Satlantas Polres Jeneponto Berikan Imbauan kepada Tukang Ojek: Lengkapi Surat dan Pakai Helm SNI
    • BPBD Makassar Terjun Langsung Bersihkan Kanal Bara-Baraya Timur
    • Pengungkapan tidak Pidana BBM Dan LPG Bersubsidi Di Prediksi Kerugian Negara Senilai 69 Milyar . Gambar Gravatar Anihasan Juni 2, 2026
    • Lurah yang terbaik Semangat Dedikasi Darwis, S.E.
    • Soal Video Viral Petugas di Losari, Camat Ujung Pandang Minta Publik Cek Fakta Sebelum Menyebarkan Informasi
    • Motivasi Delegasi Paskibraka, Wali Kota Makassar: Kalian Duta Terbaik Kota Makassar
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita

      Pemkot Makassar Matangkan Formula TPP ASN, Hasil Kajian Akan Dikonsultasikan ke Kemendagri

      Juni 5, 2026

      Kapolda Sulsel Pimpin Pelantikan 945 Bintara Polri Kemampuan Brimob Gelombang I T.A. 2026 di SPN Polda Sulsel

      Juni 4, 2026

      Satlantas Polres Jeneponto Berikan Imbauan kepada Tukang Ojek: Lengkapi Surat dan Pakai Helm SNI

      Juni 4, 2026

      BPBD Makassar Terjun Langsung Bersihkan Kanal Bara-Baraya Timur

      Juni 4, 2026

      Pengungkapan tidak Pidana BBM Dan LPG Bersubsidi Di Prediksi Kerugian Negara Senilai 69 Milyar . Gambar Gravatar Anihasan Juni 2, 2026

      Juni 3, 2026
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Home»Berita»Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar
    Berita

    Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

    adminBy adminSeptember 3, 2025Tidak ada komentar121 Views
    Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
    Oplus_0
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link

     

    Arifuddin Sikki.
    Makassar Buserterkini com.
    Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merilis perkembangan penanganan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar. Hingga Rabu (3/9/2025), sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menjelaskan bahwa dari total 11 tersangka tersebut, tiga orang terlibat dalam aksi pembakaran di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, sementara delapan orang lainnya dalam peristiwa di Kantor DPRD Kota Makassar.

    “Seluruh tersangka saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kombes Pol. Didik.

    Adapun inisial para tersangka yang sudah diamankan antara lain M alias N (36), M.A.S. (20), A.Z. (18), G.S.L. (18), M.S. (23), S.M. (22), R. (19), M.A.A. (22), M.I.S. (17), R. (21), dan Z.M. (22).

    Terhadap para tersangka, penyidik menjerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama sama terhadap barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, Pasal 362 dan 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 hingga 7 tahun penjara, serta Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman maksimal 20 tahun/seumur hidup.

    Kombes Pol. Didik menegaskan, penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. “Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tegasnya.

    ( Pimred)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait:

    Pemkot Makassar Matangkan Formula TPP ASN, Hasil Kajian Akan Dikonsultasikan ke Kemendagri

    Juni 5, 2026

    Kapolda Sulsel Pimpin Pelantikan 945 Bintara Polri Kemampuan Brimob Gelombang I T.A. 2026 di SPN Polda Sulsel

    Juni 4, 2026

    Satlantas Polres Jeneponto Berikan Imbauan kepada Tukang Ojek: Lengkapi Surat dan Pakai Helm SNI

    Juni 4, 2026
    Top Posts

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025265

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025177

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025149

    Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

    September 3, 2025121
    Don't Miss
    Berita

    Pemkot Makassar Matangkan Formula TPP ASN, Hasil Kajian Akan Dikonsultasikan ke Kemendagri

    By adminJuni 5, 20260

    Makassar buserterkini com. Makassar – Pemerintah Kota Makassar, terus berupaya meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus…

    Kapolda Sulsel Pimpin Pelantikan 945 Bintara Polri Kemampuan Brimob Gelombang I T.A. 2026 di SPN Polda Sulsel

    Juni 4, 2026

    Satlantas Polres Jeneponto Berikan Imbauan kepada Tukang Ojek: Lengkapi Surat dan Pakai Helm SNI

    Juni 4, 2026

    BPBD Makassar Terjun Langsung Bersihkan Kanal Bara-Baraya Timur

    Juni 4, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    About Us
    About Us

    Penerbit .perusahaan :
    PT. Media Arifuddin dg sikki group .
    Badan Hukum : Sk Menkum Ham
    NOMOR : AHU – 014001. AH.01.30.Tahun .2024.
    NOMOR. NPWP.: 12.773. 407. 7. 804. 000.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    Our Picks

    Pemkot Makassar Matangkan Formula TPP ASN, Hasil Kajian Akan Dikonsultasikan ke Kemendagri

    Juni 5, 2026

    Kapolda Sulsel Pimpin Pelantikan 945 Bintara Polri Kemampuan Brimob Gelombang I T.A. 2026 di SPN Polda Sulsel

    Juni 4, 2026

    Satlantas Polres Jeneponto Berikan Imbauan kepada Tukang Ojek: Lengkapi Surat dan Pakai Helm SNI

    Juni 4, 2026
    Most Popular

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025265

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025177

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025149
    © 2026 BUSER TERKINI by WEBPro.
    • Home
    • REDAKSI

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.