Makassar buserterkini com.
Jeneponto– Sengketa terkait sertifikat tanah yang dijadikan jaminan pinjaman di Bank BRI berhasil diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi PAMAPTA 1 Polres Jeneponto IPDA Solihin Malik dan berlangsung di Ruang SPKT Polres Jeneponto, Senin (24/8/2026) pukul 15.00 WITA hingga 16.00 WITA.
Perselisihan bermula ketika sertifikat milik Pelapor digunakan oleh Terlapor sebagai jaminan pinjaman di Bank BRI. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan di antara kedua belah pihak.
Melalui proses musyawarah yang difasilitasi Kepolisian, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan. Terlapor menyatakan sanggup melanjutkan pembayaran angsuran pinjaman di Bank BRI hingga lunas, sehingga sertifikat milik Pelapor dapat ditebus kembali sesuai kewajiban.
Sebagai bukti komitmen, kedua belah pihak menandatangani Surat Pernyataan dan Kesepakatan Perdamaian di hadapan petugas.
KA SPKT Polres Jeneponto IPTU Bakri, S.H.I. mengapresiasi itikad baik kedua belah pihak.
Penyelesaian secara kekeluargaan ini merupakan wujud pelayanan Polri dalam memberikan solusi di luar proses hukum. Kami berharap kesepakatan ini ditaati bersama agar tidak menimbulkan permasalahan baru, ujarnya.
Kegiatan problem solving tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
(Arifuddin sikki)

