Makassar buserterkini com.
Makassar— Pemerintah Kecamatan Biringkanaya, kembali melakukan penataan kawasan dengan membongkar tiga bangunan semipermanen yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dan area drainase di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Rabu (9/9/2026).
Penertiban tersebut dilaksanakan secara persuasif dan humanis oleh jajaran Trantib bersama personel BKO Satpol PP Kecamatan Biringkanaya, atas arahan Camat Biringkanaya Maharuddin.
Camat Biringkanaya Maharuddin mengatakan, tiga bangunan yang menjadi sasaran penertiban telah berdiri di lokasi tersebut selama kurang lebih 20 tahun dan menempati area yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum serta saluran drainase.
Penertiban ini bukan semata-mata untuk membongkar bangunan, tetapi untuk mengembalikan fungsi fasum dan drainase agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Proses penataan turut dihadiri Kepala Seksi Trantib Kecamatan Biringkanaya Ady Mulyadi Jacub, Lurah Pai Nur Ikhwan, S.STP, Ketua RW 011 dan Ketua RT setempat, personel BKO Satpol PP, serta Satlinmas.
Maharuddin menegaskan, seluruh tahapan penertiban dilakukan dengan mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif kepada pihak yang menempati bangunan, sehingga proses pembongkaran dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa menimbulkan gesekan.
Menurutnya, penataan kawasan penting dilakukan karena bangunan tersebut berada di atas area drainase yang berfungsi mengalirkan air serta menjadi bagian dari fasilitas umum yang harus dapat dimanfaatkan masyarakat.
Di lapangan, petugas bersama warga melakukan penataan secara bertahap dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kondisi sekitar,” tuturnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kecamatan Biringkanaya bersama Pemerintah Kelurahan Pai dalam menjaga ketertiban, menata ruang publik, serta memastikan fasilitas umum dapat kembali berfungsi optimal untuk kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Biringkanaya juga melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) yang telah berdiri sekitar 25 tahun di atas fasilitas umum di Jalan Poros Paccerakkang, samping Taman Patung Ayam, Kelurahan Daya, pada awal September lalu.
Penertiban itu mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya terkait pemanfaatan fasilitas umum dan ruang publik.
Kami Pemerintah Kecamatan Biringkanaya berharap penataan kawasan secara bertahap dapat menghadirkan lingkungan yang lebih tertib, aman, bersih, mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat dinikmati seluruh masyarakat,” tukasnya.
(Arifuddin sikki)

