Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Polda Sulsel Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh Personel

    November 2, 2026

    Launching Early Bird MHM 2027, Pemkot Makassar Tawarkan Diskon hingga 41 Persen

    November 1, 2026

    Polisi Ungkap Motif Duel Maut di Tamalatea, Tukang Kayu Tewas Ditikam Tetangga

    November 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Polda Sulsel Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh Personel
    • Launching Early Bird MHM 2027, Pemkot Makassar Tawarkan Diskon hingga 41 Persen
    • Polisi Ungkap Motif Duel Maut di Tamalatea, Tukang Kayu Tewas Ditikam Tetangga
    • 74 Tahun Bhayangkari: Pilar Kekuatan di Belakang Pengabdian Bhayangkara di Jeneponto
    • Dinas PU Makassar: Perbaikan Jalan dan Drainase di Lorong 28 Pongtiku, Sudah Berjalan
    • Rangkul Pemuda Tanpa Sekat, Munafri Buka Ruang Aspirasi untuk Bangun Kota Makassar
    • Rangkul Pemuda Tanpa Sekat, Munafri Buka Ruang Aspirasi untuk Bangun Kota Makassar
    • Sinergitas Pemkab dan Polres Jeneponto Warnai Peringatan Hari Sumpah Pemuda
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita

      Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Polda Sulsel Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh Personel

      November 2, 2026

      Launching Early Bird MHM 2027, Pemkot Makassar Tawarkan Diskon hingga 41 Persen

      November 1, 2026

      Polisi Ungkap Motif Duel Maut di Tamalatea, Tukang Kayu Tewas Ditikam Tetangga

      November 1, 2026

      74 Tahun Bhayangkari: Pilar Kekuatan di Belakang Pengabdian Bhayangkara di Jeneponto

      Oktober 31, 2026

      Dinas PU Makassar: Perbaikan Jalan dan Drainase di Lorong 28 Pongtiku, Sudah Berjalan

      Oktober 30, 2026
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Buser TerkiniBuser Terkini
    Home»Berita»Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Polda Sulsel Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh Personel
    Berita

    Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Polda Sulsel Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh Personel

    Buser TerkiniBy Buser TerkiniNovember 2, 2026
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

     

    Makassar buserterkini com.
    Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga kesehatan dan profesionalitas seluruh personel Polri.

    Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Senin (2/11/2026), menyusul diterbitkannya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Melalui kebijakan ini, seluruh PNPP di lingkungan Polri diwajibkan mematuhi ketentuan larangan penggunaan vape tanpa terkecuali, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan.

    Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan rokok elektrik sebagai media peredaran zat terlarang dalam bentuk cair.

    Larangan ini merupakan langkah pencegahan untuk melindungi seluruh personel Polri dari potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat disamarkan melalui rokok elektrik atau vape. Karena itu, seluruh PNPP wajib mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kapolri,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

    Menurutnya, kebijakan tersebut perlu disikapi dengan kesadaran dan kepatuhan seluruh personel. Sebagai anggota Polri, setiap personel dituntut tidak hanya menjalankan tugas secara profesional, tetapi juga mampu menjaga perilaku dan memberikan keteladanan di tengah masyarakat.

    Kami mengimbau seluruh personel Polda Sulsel dan jajaran agar memahami serta mematuhi surat edaran ini. Jangan sampai ada anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, terlebih melalui sarana yang berpotensi digunakan untuk menyamarkan peredarannya,” tegasnya.

    Polda Sulsel berkomitmen mendukung kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan lingkungan kepolisian yang bersih dari penyalahgunaan narkotika, sekaligus menjaga kesehatan, disiplin, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

    (Arifuddin sikki)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Pinterest Telegram Email

    Related Posts

    Launching Early Bird MHM 2027, Pemkot Makassar Tawarkan Diskon hingga 41 Persen

    November 1, 2026

    Polisi Ungkap Motif Duel Maut di Tamalatea, Tukang Kayu Tewas Ditikam Tetangga

    November 1, 2026

    74 Tahun Bhayangkari: Pilar Kekuatan di Belakang Pengabdian Bhayangkara di Jeneponto

    Oktober 31, 2026
    Top Posts

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025284

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025191

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025154

    Internasional Grand Imams Conference (IGIC 2026); Ketua PD.IPIM Morowali Armin, S.Pdi hadir Di Jakarta

    September 26, 2026138
    Don't Miss
    Berita

    Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Polda Sulsel Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh Personel

    By Buser TerkiniNovember 2, 2026

    Makassar buserterkini com. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik…

    Launching Early Bird MHM 2027, Pemkot Makassar Tawarkan Diskon hingga 41 Persen

    November 1, 2026

    Polisi Ungkap Motif Duel Maut di Tamalatea, Tukang Kayu Tewas Ditikam Tetangga

    November 1, 2026

    74 Tahun Bhayangkari: Pilar Kekuatan di Belakang Pengabdian Bhayangkara di Jeneponto

    Oktober 31, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
    • Home
    • REDAKSI

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.