Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tak Ada Lagi Parkir di Bahu Jalan Mawas, Kecamatan Mamajang Siapkan Solusi Jadi Taman

    September 22, 2026

    Kemarau Panjang, PDAM Makassar Kerahkan Tangki dan Pickup Salurkan Air Gratis ke Lorong-lorong Warga

    September 22, 2026

    Kemarau Panjang, PDAM Makassar Kerahkan Tangki dan Pickup Salurkan Air Gratis ke Lorong-lorong Warga

    September 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Tak Ada Lagi Parkir di Bahu Jalan Mawas, Kecamatan Mamajang Siapkan Solusi Jadi Taman
    • Kemarau Panjang, PDAM Makassar Kerahkan Tangki dan Pickup Salurkan Air Gratis ke Lorong-lorong Warga
    • Kemarau Panjang, PDAM Makassar Kerahkan Tangki dan Pickup Salurkan Air Gratis ke Lorong-lorong Warga
    • Sinergi Mengabdi untuk Almamater dan Masyarakat: Gema Pelantikan IKA SMP Islam Athirah Kajaolalido Makassar
    • Polres Parepare Turunkan Ratusan Personel Gabungan Amankan Final Sepak Bola Bone vs Sidrap
    • Pemkot Makassar Siapkan “Pasukan Data”, Gandeng BPS untuk Cetak ASN Ahli Statistik
    • 464 Kepala Sekolah Ikuti Asesmen, Appi Tekankan Pendidikan Karakter dan Budaya Lokal
    • TANGGAPI KELUHAN WARGA KELARA, KAPOLRES JENEPONTO: KAMI TIDAK TOLERANSI KNALPOT BRONG DAN TAMBANG ILEGAL, PASAR MALAM DIJAMIN AMAN
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita

      Tak Ada Lagi Parkir di Bahu Jalan Mawas, Kecamatan Mamajang Siapkan Solusi Jadi Taman

      September 22, 2026

      Kemarau Panjang, PDAM Makassar Kerahkan Tangki dan Pickup Salurkan Air Gratis ke Lorong-lorong Warga

      September 22, 2026

      Kemarau Panjang, PDAM Makassar Kerahkan Tangki dan Pickup Salurkan Air Gratis ke Lorong-lorong Warga

      September 22, 2026

      Sinergi Mengabdi untuk Almamater dan Masyarakat: Gema Pelantikan IKA SMP Islam Athirah Kajaolalido Makassar

      September 22, 2026

      Polres Parepare Turunkan Ratusan Personel Gabungan Amankan Final Sepak Bola Bone vs Sidrap

      September 21, 2026
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Buser TerkiniBuser Terkini
    Home»Berita»Ommale Karaeng, Gunakan ki Sabu, Oknum ASN Dinas PUPR Jeneponto Ditangkap Polisi Selasa, 12 September 2023
    Berita

    Ommale Karaeng, Gunakan ki Sabu, Oknum ASN Dinas PUPR Jeneponto Ditangkap Polisi Selasa, 12 September 2023

    Buser TerkiniBy Buser TerkiniSeptember 12, 2023
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

     

    MAKASSAR BUSER TERKINI COM
    Jeneponto,- Tim Satresnarkoba Polres Jeneponto berhasil meringkus satu terduga tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu berinisial HL.

    Pasalnya, pria berusia 44 tahun ini merupakan Oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang berdinas di Kantor PUPR Pemkab Jeneponto.

    Kasat Narkoba Polres Jeneponto, Iptu Ronald Thomas mengatakan, HL ditangkap sekitar pukul 20.50 Wita. (12/08) lalu.

    “Tanpa perlawanan petugas, HL ditangkap saat berada didepan kediamannya yang berlokasi di Jl. Lanto Daeng Pasewang,” ucap Iptu Ronald kepada media Buser terkini.com

    Menurut Ronald, penangkapan terduga tersangka dilakukan berdasarkan laporan warga lantaran kerap meresahkan.

    “Warga melaporkan HL karena kerap menyimpan dan menggunakan Narkoba jenis Sabu,” bebernya.

    Dari hasil pengungkapan ini, polisi menemukan barang bukti sabu dari tangan terduga tersangka.

    “Kami berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,38 gram yang disembunyikan HL di saku celananya,” ungkap Iptu Ronald.

    Mantan Katim Rindak BNN Sulsel ini menerangkan, usai diamankan, HL langsung dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

    “HL mengaku jika barang haram tersebut dibeli dari pria berinisial OK, sehingga kami tentunya akan terus melakukan proses pengembangan untuk mengungkap kasus ini,” terangnya.

    Akibat perbuatannya, HL terancam dijerat pasal 112 Jo.127 dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.(Tim)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Pinterest Telegram Email

    Related Posts

    Tak Ada Lagi Parkir di Bahu Jalan Mawas, Kecamatan Mamajang Siapkan Solusi Jadi Taman

    September 22, 2026

    Kemarau Panjang, PDAM Makassar Kerahkan Tangki dan Pickup Salurkan Air Gratis ke Lorong-lorong Warga

    September 22, 2026

    Kemarau Panjang, PDAM Makassar Kerahkan Tangki dan Pickup Salurkan Air Gratis ke Lorong-lorong Warga

    September 22, 2026
    Top Posts

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025274

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025188

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025154

    Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

    September 3, 2025125
    Don't Miss
    Berita

    Tak Ada Lagi Parkir di Bahu Jalan Mawas, Kecamatan Mamajang Siapkan Solusi Jadi Taman

    By Buser TerkiniSeptember 22, 20260

    Makassar buserterkini com. Makassar— Pemerintah Kecamatan Mamajang bersama unsur Tripika memperkuat pengawasan dan sterilisasi…

    Kemarau Panjang, PDAM Makassar Kerahkan Tangki dan Pickup Salurkan Air Gratis ke Lorong-lorong Warga

    September 22, 2026

    Kemarau Panjang, PDAM Makassar Kerahkan Tangki dan Pickup Salurkan Air Gratis ke Lorong-lorong Warga

    September 22, 2026

    Sinergi Mengabdi untuk Almamater dan Masyarakat: Gema Pelantikan IKA SMP Islam Athirah Kajaolalido Makassar

    September 22, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    BUSER TERKINI
    BUSER TERKINI

    Penerbit .perusahaan :
    PT. Media Arifuddin dg sikki group .
    Badan Hukum : Sk Menkum Ham
    NOMOR : AHU – 014001. AH.01.30.Tahun .2024.
    NOMOR. NPWP.: 12.773. 407. 7. 804. 000.
    NIB : 1103240033194 .

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Tak Ada Lagi Parkir di Bahu Jalan Mawas, Kecamatan Mamajang Siapkan Solusi Jadi Taman

    September 22, 2026

    Kemarau Panjang, PDAM Makassar Kerahkan Tangki dan Pickup Salurkan Air Gratis ke Lorong-lorong Warga

    September 22, 2026

    Kemarau Panjang, PDAM Makassar Kerahkan Tangki dan Pickup Salurkan Air Gratis ke Lorong-lorong Warga

    September 22, 2026
    Most Popular

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025274

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025188

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025154
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
    • Home
    • REDAKSI

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.