Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polres Jeneponto Gelar Green Policing di Lapangan Pastur

    Oktober 16, 2026

    Polres Jeneponto Gelar Kamis Manis, Kapolres Pimpin Makan Gratis di Samping Gedung SPKT

    Oktober 15, 2026

    Pemkot Makassar Perkuat Jaminan Sosial Pekerja Rentan, Appi Paparkan Inovasi di Jamsostek Award

    Oktober 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Polres Jeneponto Gelar Green Policing di Lapangan Pastur
    • Polres Jeneponto Gelar Kamis Manis, Kapolres Pimpin Makan Gratis di Samping Gedung SPKT
    • Pemkot Makassar Perkuat Jaminan Sosial Pekerja Rentan, Appi Paparkan Inovasi di Jamsostek Award
    • Aliyah Mustika Ilham: Selamat kepada Andi Herfida Attas sebagai Ketua PPM Sulsel Periode 2026-2031
    • Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat
    • Pemkot Makassar Turun ke Sekolah, Lindungi Siswa dari Ancaman Kabut Asap
    • Sekda Pimpin Rapat Lintas Sektor, Pemkot Makassar Perkuat Penanganan Kabut Asap
    • Safari Subuh di Masjid Nur Amin, Kapolres Jeneponto Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga Tamalatea
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita

      Polres Jeneponto Gelar Green Policing di Lapangan Pastur

      Oktober 16, 2026

      Polres Jeneponto Gelar Kamis Manis, Kapolres Pimpin Makan Gratis di Samping Gedung SPKT

      Oktober 15, 2026

      Pemkot Makassar Perkuat Jaminan Sosial Pekerja Rentan, Appi Paparkan Inovasi di Jamsostek Award

      Oktober 15, 2026

      Aliyah Mustika Ilham: Selamat kepada Andi Herfida Attas sebagai Ketua PPM Sulsel Periode 2026-2031

      Oktober 15, 2026

      Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat

      Oktober 14, 2026
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Buser TerkiniBuser Terkini
    Home»Berita»Awasi Pemilu 2024; Money Politik Merupakan Pelanggaran Hukum dan Hak Asasi Manusia hari senin.4/12/2023.
    Berita

    Awasi Pemilu 2024; Money Politik Merupakan Pelanggaran Hukum dan Hak Asasi Manusia hari senin.4/12/2023.

    Buser TerkiniBy Buser TerkiniDesember 4, 2023
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

     

     

    Makassar Buserterkini.com
    OMBINTANG – Pemilihan adalah proses formal memilih seseorang untuk jabatan pemerintahan publik dan menerima atau menolak proposisi politik melalui pemungutan suara.

    Dalam Pasal 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

    Pemilu merupakan suatu mekanisme transfer kekuasaan politik secara damai. Legitimasi kekuasaan seseorang atau partai politik tertentu tidak diperoleh dengan cara kekerasan. Namun kemenangan terjadi karena suara mayoritas rakyat didapat melalui pemilu yang fair. Demokrasi memberikan ruang kebebasan bagi individu.

    Pemilu merupakan musyawarah besar rakyat Indonesia, sebagai salah satu implementasi dari pelaksanaan atau perwujudan nilai-nilai pancasila, terutama pada sila keempat, karena pada hari yang sama seluruh warga negara yang terdaftar sebagai pemilih dapat memberikan pendapat berupa suara di TPS.

    Menyoal politik uang yang lebih populer dengan istilah ‘Serangan Fajar’ adalah tindak pidana yang memicu terjadinya korupsi.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari mengatakan bahwasanya semua pihak telah memahami pendekatan hukum di Indonesia bisa dilakukan secara normatif, kelembagaan, dan budaya.

    Istilah “serangan fajar” berasal dari kalangan militer. Tentara biasanya menyergap dan menguasai daerah target secara mendadak di pagi buta. Karena serangan fajar ini biasanya relatif berhasil, untuk itulah praktik ini diadopsi di pemilihan oleh para caleg atau calon pemimpin culas.

    Pengawasan praktek politik uang dan korupsi tidak hanya jelang Pemilu 2024 akan tetapi setiap pemilihan kepala daerah, Gubernur, Bupati, Walikota, bahkan pemilihan kapala desa praktek money politik menjadi hangat dibicarakan. Dan praktek tersebut sudah jelas melanggar sila pancasila satu sampai lima yang berkaitan.

    Saat ini, suara sumbang ditengah masyarakat tentang praktek politik uang sudah sangat mengkhawatirkan sehingga dibutuhkan pengawasan dan keterlibatan semua pihak serta masyarakat, hal tersebut berdasarkan data survei pada pemilu sebelumnya. Dari jumlah pemilih 72 persen, 47 persen melakukan politik uang.

    Money Politic atau jual beli suara pada dasarnya adalah membeli kedaulatan rakyat. Selain itu, rakyat yang menerima uang sebenarnya menggadaikan kedaulatannya untuk masa waktu tertentu.

    Hasil dari pengkajian serta diskusi banyak pihak menunjukan bahwa praktek politik uang setidaknya mengungkap 3 (tiga) dampak akibat praktik politik uang. Pertama pidana penjara dan denda. Kedua, menghasilkan manajemen pemerintahan yang korup. Dan ketiga, politik uang dapat merusak paradigma bangsa.

    Ancaman hukum bagi pelaku money politik termasuk perbuatan pidana yang ancaman hukumanya tidak main main. Dalam Undang-undang pemilu pasal 280, telah ditegaskan bahwa peserta dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

    Aturan soal politik uang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang terbagi ke dalam sejumlah pasal yakni Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523. Dalam pasal-pasal tersebut, larangan politik uang dilakukan tim kampanye, peserta pemilu serta penyelenggara selama masa kampanye.

    Dari pemahaman tersebut, politik uang adalah salah satu bentuk suap. Praktik ini akhirnya memunculkan para pemimpin yang hanya peduli kepentingan pribadi dan golongan, bukan masyarakat yang memilihnya.

    Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.

    Politik uang adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menyuap atau membeli suara pemilih demi kepentingan politik bagi dirinya sendiri maupun kelompoknya.

    Dalam pandangan agama, politik uang itu dilarang karena merusak sistem sosial dan politik. Tidak semata-mata dilihat dari kepentingan pemberi suap dan penerima suap dalam jangka pendek, tapi juga kepentingan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa politik uang merupakan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.

    Penulis; OMBINTANG (Asdar Akbar), Mahasiswa Pemerhati Sosial Mencermati Issu Issu Strategis Untuk Tegaknya Hukum dan Demokrasi

    ( Tim Buserterkini.com )

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Pinterest Telegram Email

    Related Posts

    Polres Jeneponto Gelar Green Policing di Lapangan Pastur

    Oktober 16, 2026

    Polres Jeneponto Gelar Kamis Manis, Kapolres Pimpin Makan Gratis di Samping Gedung SPKT

    Oktober 15, 2026

    Pemkot Makassar Perkuat Jaminan Sosial Pekerja Rentan, Appi Paparkan Inovasi di Jamsostek Award

    Oktober 15, 2026
    Top Posts

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025279

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025191

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025154

    Internasional Grand Imams Conference (IGIC 2026); Ketua PD.IPIM Morowali Armin, S.Pdi hadir Di Jakarta

    September 26, 2026137
    Don't Miss
    Berita

    Polres Jeneponto Gelar Green Policing di Lapangan Pastur

    By Buser TerkiniOktober 16, 20260

    Makassar buserterkini com. Jeneponto Sulsel- Polres Jeneponto menggelar kegiatan Green Policing di Lapangan Pastur,…

    Polres Jeneponto Gelar Kamis Manis, Kapolres Pimpin Makan Gratis di Samping Gedung SPKT

    Oktober 15, 2026

    Pemkot Makassar Perkuat Jaminan Sosial Pekerja Rentan, Appi Paparkan Inovasi di Jamsostek Award

    Oktober 15, 2026

    Aliyah Mustika Ilham: Selamat kepada Andi Herfida Attas sebagai Ketua PPM Sulsel Periode 2026-2031

    Oktober 15, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    BUSER TERKINI
    BUSER TERKINI

    Penerbit .perusahaan :
    PT. Media Arifuddin dg sikki group .
    Badan Hukum : Sk Menkum Ham
    NOMOR : AHU – 014001. AH.01.30.Tahun .2024.
    NOMOR. NPWP.: 12.773. 407. 7. 804. 000.
    NIB : 1103240033194 .

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Polres Jeneponto Gelar Green Policing di Lapangan Pastur

    Oktober 16, 2026

    Polres Jeneponto Gelar Kamis Manis, Kapolres Pimpin Makan Gratis di Samping Gedung SPKT

    Oktober 15, 2026

    Pemkot Makassar Perkuat Jaminan Sosial Pekerja Rentan, Appi Paparkan Inovasi di Jamsostek Award

    Oktober 15, 2026
    Most Popular

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025279

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025191

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025154
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
    • Home
    • REDAKSI

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.