Close Menu
Buser TerkiniBuser Terkini

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sulsel Pertama Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Appi Siap Dukung Pendataan Nasional

    Juni 10, 2026

    Bhabinkamtibmas Sambang Warga Birangloe, Kapolsek: Jalin Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

    Juni 10, 2026

    -pete Laut Siap Mengarungi Lautan Makassar, Uji Coba Perdana di Pulau Barrang Lompo

    Juni 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Sulsel Pertama Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Appi Siap Dukung Pendataan Nasional
    • Bhabinkamtibmas Sambang Warga Birangloe, Kapolsek: Jalin Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
    • -pete Laut Siap Mengarungi Lautan Makassar, Uji Coba Perdana di Pulau Barrang Lompo
    • Aliyah Mustika Ilham Perkuat Diplomasi Kota Makassar di Perayaan 250 Tahun Kemerdekaan AS
    • Pemkot Makassar Komitmen Dukung Atlet Muda, Juara O2SN dan GSI Diganjar Beasiswa
    • Munafri Ajak RT/RW Pimpin Gerakan Pilah Sampah, Siapkan Insentif Rp100 Juta bagi Lingkungan Terbaik
    • Munafri Buka Peluang Kerja Sama Investasi untuk Pengembangan Penerangan Jalan Kota Makassar
    • Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto Bagikan Helm SNI, Kasat Lantas : Wujud Perhatian Polantas Terhadap Keselamatan Berlalu Lintas
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita

      Sulsel Pertama Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Appi Siap Dukung Pendataan Nasional

      Juni 10, 2026

      Bhabinkamtibmas Sambang Warga Birangloe, Kapolsek: Jalin Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

      Juni 10, 2026

      -pete Laut Siap Mengarungi Lautan Makassar, Uji Coba Perdana di Pulau Barrang Lompo

      Juni 10, 2026

      Aliyah Mustika Ilham Perkuat Diplomasi Kota Makassar di Perayaan 250 Tahun Kemerdekaan AS

      Juni 10, 2026

      Pemkot Makassar Komitmen Dukung Atlet Muda, Juara O2SN dan GSI Diganjar Beasiswa

      Juni 9, 2026
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Home»Berita»PT .MEDIA ARIFUDDIN SIKKI GROUP : Polres Jeneponto Menang Praperadilan atas Penetapan Tersangka dan Penyerahan SPDP dalam Kasus Penganiayaan
    Berita

    PT .MEDIA ARIFUDDIN SIKKI GROUP : Polres Jeneponto Menang Praperadilan atas Penetapan Tersangka dan Penyerahan SPDP dalam Kasus Penganiayaan

    adminBy adminMei 7, 2025Tidak ada komentar13 Views
    Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
    Oplus_131072
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link

    Makassar Buserterkini com.
    Jeneponto, 7 Mei 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Elgi Herkayandi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Binamu. Gugatan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN.Jnp tersebut resmi didaftarkan pada 9 April 2025, dengan persidangan dimulai pada 23 April 2025, dan diputuskan pada 2 Mei 2025 oleh Pengadilan Negeri Jeneponto.

    Dalam perkara ini, Elgi Herkayandi bertindak sebagai Pemohon, melawan Kapolres Jeneponto Cq. Kapolsek Binamu Cq. Kanit Reskrim Polsek Binamu sebagai Termohon. Pemohon yang dikuasakan kepada Advokat Parawansya, S.H. dari Avicenna Law Office, menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Binamu, yang menurutnya tidak sah dan menyebabkan seluruh surat-surat yang dikeluarkan penyidik menjadi cacat hukum.

    Pihak Polres Jeneponto menunjuk AKP Jabal Nur, S.H., selaku Kepala Seksi Hukum (Kasikum) bersama tim sebagai pendamping hukum untuk menghadapi gugatan tersebut di persidangan. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Firmansyah Amri, S.H., M.H., dengan Panitera Dores, S.H., M.H..

    Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim memutuskan menolak seluruh gugatan pemohon dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara. Dengan demikian, penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Binamu dinyatakan sah menurut hukum.

    Kasus ini bermula dari dugaan tindak penganiayaan yang terjadi di jalan raya Dusun Gantinga, Desa Bontote’ne, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto. Berdasarkan laporan kejadian tersebut, penyidik Polsek Binamu melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan Elgi Herkayandi sebagai tersangka.

    Dengan putusan ini, proses penanganan perkara penganiayaan dinyatakan telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak penyidik kini tengah merampungkan berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jeneponto guna proses hukum selanjutnya.

    AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., selaku Kapolres Jeneponto, menyambut baik putusan tersebut sebagai bentuk legitimasi atas kerja profesional aparat dalam penegakan hukum.

    (Humas Polres Jeneponto)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait:

    Sulsel Pertama Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Appi Siap Dukung Pendataan Nasional

    Juni 10, 2026

    Bhabinkamtibmas Sambang Warga Birangloe, Kapolsek: Jalin Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

    Juni 10, 2026

    -pete Laut Siap Mengarungi Lautan Makassar, Uji Coba Perdana di Pulau Barrang Lompo

    Juni 10, 2026
    Top Posts

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025265

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025178

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025151

    Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

    September 3, 2025121
    Don't Miss
    Berita

    Sulsel Pertama Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Appi Siap Dukung Pendataan Nasional

    By adminJuni 10, 20260

    Makassar buserterkini com. Makassar-Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 yang…

    Bhabinkamtibmas Sambang Warga Birangloe, Kapolsek: Jalin Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

    Juni 10, 2026

    -pete Laut Siap Mengarungi Lautan Makassar, Uji Coba Perdana di Pulau Barrang Lompo

    Juni 10, 2026

    Aliyah Mustika Ilham Perkuat Diplomasi Kota Makassar di Perayaan 250 Tahun Kemerdekaan AS

    Juni 10, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    About Us
    About Us

    Penerbit .perusahaan :
    PT. Media Arifuddin dg sikki group .
    Badan Hukum : Sk Menkum Ham
    NOMOR : AHU – 014001. AH.01.30.Tahun .2024.
    NOMOR. NPWP.: 12.773. 407. 7. 804. 000.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    Our Picks

    Sulsel Pertama Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Appi Siap Dukung Pendataan Nasional

    Juni 10, 2026

    Bhabinkamtibmas Sambang Warga Birangloe, Kapolsek: Jalin Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

    Juni 10, 2026

    -pete Laut Siap Mengarungi Lautan Makassar, Uji Coba Perdana di Pulau Barrang Lompo

    Juni 10, 2026
    Most Popular

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025265

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025178

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025151
    © 2026 BUSER TERKINI by WEBPro.
    • Home
    • REDAKSI

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.