MAKASSAR BUSER TERKINI COM
Jeneponto,- Tim Satresnarkoba Polres Jeneponto berhasil meringkus satu terduga tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu berinisial HL.
Pasalnya, pria berusia 44 tahun ini merupakan Oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang berdinas di Kantor PUPR Pemkab Jeneponto.
Kasat Narkoba Polres Jeneponto, Iptu Ronald Thomas mengatakan, HL ditangkap sekitar pukul 20.50 Wita. (12/08) lalu.
“Tanpa perlawanan petugas, HL ditangkap saat berada didepan kediamannya yang berlokasi di Jl. Lanto Daeng Pasewang,” ucap Iptu Ronald kepada media Buser terkini.com
Menurut Ronald, penangkapan terduga tersangka dilakukan berdasarkan laporan warga lantaran kerap meresahkan.
“Warga melaporkan HL karena kerap menyimpan dan menggunakan Narkoba jenis Sabu,” bebernya.
Dari hasil pengungkapan ini, polisi menemukan barang bukti sabu dari tangan terduga tersangka.
“Kami berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,38 gram yang disembunyikan HL di saku celananya,” ungkap Iptu Ronald.
Mantan Katim Rindak BNN Sulsel ini menerangkan, usai diamankan, HL langsung dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“HL mengaku jika barang haram tersebut dibeli dari pria berinisial OK, sehingga kami tentunya akan terus melakukan proses pengembangan untuk mengungkap kasus ini,” terangnya.
Akibat perbuatannya, HL terancam dijerat pasal 112 Jo.127 dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.(Tim)