Close Menu
Buser TerkiniBuser Terkini

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dirreskrimsus Bersama Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel Ramaikan Kemala Run 2026 di Bali

    April 20, 2026

    Buruh Tak Lagi Turun ke Jalan: Pemkot Makassar Siapkan Kegiatan Dialog dan Festival Saat May Day

    April 20, 2026

    FGD Sampah: Peran Camat-Lurah Diperkuat, Solusi Berbasis Wilayah Disiapkan Menuju Makassar Bersih

    April 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Dirreskrimsus Bersama Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel Ramaikan Kemala Run 2026 di Bali
    • Buruh Tak Lagi Turun ke Jalan: Pemkot Makassar Siapkan Kegiatan Dialog dan Festival Saat May Day
    • FGD Sampah: Peran Camat-Lurah Diperkuat, Solusi Berbasis Wilayah Disiapkan Menuju Makassar Bersih
    • Bhabinkamtibmas Polsek Kelara Mediasi Permasalahan Warga Binaan
    • Jaga Lingkungan, Manggala Perkuat Sinergi Tangani Sampah hingga Tapal Batas
    • Patroli Perintis Presisi, Sat Samapta Polres Jeneponto Jaga Keamanan Malam Minggu
    • Mensos Kumpulkan Kepala Daerah Se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
    • Modus Baru Penipuan Catut Nama Aliyah Mustika Ilham, Warga Diminta Hati-Hati
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita

      Dirreskrimsus Bersama Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel Ramaikan Kemala Run 2026 di Bali

      April 20, 2026

      Buruh Tak Lagi Turun ke Jalan: Pemkot Makassar Siapkan Kegiatan Dialog dan Festival Saat May Day

      April 20, 2026

      FGD Sampah: Peran Camat-Lurah Diperkuat, Solusi Berbasis Wilayah Disiapkan Menuju Makassar Bersih

      April 20, 2026

      Bhabinkamtibmas Polsek Kelara Mediasi Permasalahan Warga Binaan

      April 19, 2026

      Jaga Lingkungan, Manggala Perkuat Sinergi Tangani Sampah hingga Tapal Batas

      April 19, 2026
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Home»Berita»082188992296. Tambang Emas Diduga Menjamur di Desa Kadundung, Kabupaten Luwu Juni 21, 2023
    Berita

    082188992296. Tambang Emas Diduga Menjamur di Desa Kadundung, Kabupaten Luwu Juni 21, 2023

    adminBy adminJuni 21, 2023Tidak ada komentar4 Views
    Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link

    082188992296.
    Tambang Emas Diduga Menjamur di Desa Kadundung, Kabupaten Luwu
    Juni 21, 2023

    Luwu Buserterkini.com.
    LUWU-Tambang Emas Diduga semakin menjamur di sepanjang bantaran sungai Suso, Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

    Berdasarkan pantauan media pada Sabtu, 17 Juni lalu, terdapat 6 titik lokasi tambang emas berbeda di desa Kadundung tersebut. Teknik dan cara penambangan juga berbeda, ada yang menggunakan cara manual, ada yang menggunakan mesin alkon dan ada pula yang melakukan penambangan dengan skala besar menggunakan beberapa alat Ekskavator.

    Info Lainnya:
    Dua Oknum Pejabat Luwu Diduga Terlibat Dalam Aktivitas Tambang Galian C…
    Masyarakat Mulai Rasakan Manfaat Pengaspalan Jalan Ruas Mario-Parekaju
    Jelang HUT Bhayangkara Ke-77, Polres Luwu Bersama TNI Lakukan Baksos Penanaman Mangrove 2000 Pohon

    Sejumlah warga mengungkapkan jika sejak dimulai tahun lalu, oprasi penambangan dilakukan berpindah-pindah. Waktu kerjanya pun berubah-ubah, kadang bekerja dari pagi hingga sore, kadang pula dilanjutkan dari petang hingga dinihari. Orang yang bekerja di tambang tersebut juga berganti-ganti, ada masyarakat setempat ada pula pekerja dari daerah lain, seperti dari Kabupaten Sidrap, Kabupaten Pinrang, maupun Kabupaten Gowa.

    Keberadaan tambang tersebut menjadi sumber penghasilan tambahan bagi sekelompok orang. Sejumlah pedagang juga mengatakan jika adanya tambang tersebut meningkatkan daya beli masyarakat.

    “Semakin banyak orang yang belanja pak, pekerja-pekerja tambang kumpul di sini, jadi sebelum ke belakang, kadang belanja dulu di sini,” ungkap pemilik toko kelontong.

    Meski beberapa masyarakat sekitar tambang diuntungkan, namun sebelumnya pada April lalu, tambang tersebut pernah ditutup total oleh pihak berwajib. Diduga kuat karena tambang-tambang tersebut tidak memiliki izin resmi dari pihak pemerintah.

    Dalam undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 158, ditetapkan bahwa Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan

    pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling

    banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

    Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu, Enrika mengungkapkan jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun terkait tambang emas di desa Kadundung. Menurutnya, perizinan tambang emas menjadi wewenang pemerintah pusat atau provinsi. Meski demikian, dirinya belum pernah mendapatkan laporan maupun lembaran izin terkait tambang emas di desa Kadundung.

    “Yang jelas Amdal itu tidak dikeluarkan oleh DLH Luwu kalau Sungai,” Katanya, Senin, (19/6) pagi.

    Lebih jauh Enrika mengatakan jika sebelumnya telah ada keputusan bersama dengan pihak berwajib, Anggota Kepolisian Polres Luwu, mengeluarkan rekomendasi penutupan tambang Emas di Desa Kadundung.

    “Segera kami tindak lanjuti laporannya ini, sebelumnya sudah diberhentikan semua aktivitasnya, Kesepakatan bersama termasuk polres sudah kasi keluar rekomendasi itu,” tambah Enrika.

    Untuk diketahui, dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara diterangkan beberapa syarat yang wajib ditaati penambang resmi.

    Pada paragraf 3 yakni

    Tata Cara dan Persyaratan Izin Usaha Pertambangan

    Tahap Kegiatan Operasi Produksi, Pasal 36 (1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi dapat

    melakukan tahap kegiatan Operasi Produksi setelah mendapatkan persetujuan permohonan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi dari Menteri

    Pada pasal 39 Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c meliputi: a. dokumen lingkungan

    hidup dan persetujuan lingkungan

    yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Lanjut pada peraturan itu di paragraf 5 menerangkan jika penambang wajib melakukan

    Pemasangan tanda batas wilayah

    izin usaha pertambangan.

    “Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi wajib

    melaksana-kan pemasangan tanda batas WIUP tahap

    kegiatan Operasi Produksi,” tertulis pada pasal 49 ayat 1Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.( Tim)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait:

    Dirreskrimsus Bersama Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel Ramaikan Kemala Run 2026 di Bali

    April 20, 2026

    Buruh Tak Lagi Turun ke Jalan: Pemkot Makassar Siapkan Kegiatan Dialog dan Festival Saat May Day

    April 20, 2026

    FGD Sampah: Peran Camat-Lurah Diperkuat, Solusi Berbasis Wilayah Disiapkan Menuju Makassar Bersih

    April 20, 2026
    Top Posts

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025262

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025177

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025149

    Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

    September 3, 2025120
    Don't Miss
    Berita

    Dirreskrimsus Bersama Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel Ramaikan Kemala Run 2026 di Bali

    By adminApril 20, 20260

    Makassar buserterkini com. Dirreskrimsus dan Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel Berbaur di Kemala Run 2026…

    Buruh Tak Lagi Turun ke Jalan: Pemkot Makassar Siapkan Kegiatan Dialog dan Festival Saat May Day

    April 20, 2026

    FGD Sampah: Peran Camat-Lurah Diperkuat, Solusi Berbasis Wilayah Disiapkan Menuju Makassar Bersih

    April 20, 2026

    Bhabinkamtibmas Polsek Kelara Mediasi Permasalahan Warga Binaan

    April 19, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    About Us
    About Us

    Penerbit .perusahaan :
    PT. Media Arifuddin dg sikki group .
    Badan Hukum : Sk Menkum Ham
    NOMOR : AHU – 014001. AH.01.30.Tahun .2024.
    NOMOR. NPWP.: 12.773. 407. 7. 804. 000.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    Our Picks

    Dirreskrimsus Bersama Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel Ramaikan Kemala Run 2026 di Bali

    April 20, 2026

    Buruh Tak Lagi Turun ke Jalan: Pemkot Makassar Siapkan Kegiatan Dialog dan Festival Saat May Day

    April 20, 2026

    FGD Sampah: Peran Camat-Lurah Diperkuat, Solusi Berbasis Wilayah Disiapkan Menuju Makassar Bersih

    April 20, 2026
    Most Popular

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025262

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025177

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025149
    © 2026 BUSER TERKINI by WEBPro.
    • Home
    • REDAKSI

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.