Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aliyah Mustika Ilham: Selamat kepada Andi Herfida Attas sebagai Ketua PPM Sulsel Periode 2026-2031

    Oktober 15, 2026

    Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Makassar Turun ke Sekolah, Lindungi Siswa dari Ancaman Kabut Asap

    Oktober 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Aliyah Mustika Ilham: Selamat kepada Andi Herfida Attas sebagai Ketua PPM Sulsel Periode 2026-2031
    • Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat
    • Pemkot Makassar Turun ke Sekolah, Lindungi Siswa dari Ancaman Kabut Asap
    • Sekda Pimpin Rapat Lintas Sektor, Pemkot Makassar Perkuat Penanganan Kabut Asap
    • Safari Subuh di Masjid Nur Amin, Kapolres Jeneponto Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga Tamalatea
    • Pemkot Makassar Gandeng Bank Sulselbar dan Himbara, 1.500 Pedagang Berpeluang Akses KUR
    • Di Forum Internasional, Appi Paparkan Strategi Kota Makassar Perkuat Ketahanan Iklim melalui Teknologi Hijau
    • Dari Lontara+ hingga Command Center, Makassar Perkuat Layanan Publik Berbasis Digital.
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita

      Aliyah Mustika Ilham: Selamat kepada Andi Herfida Attas sebagai Ketua PPM Sulsel Periode 2026-2031

      Oktober 15, 2026

      Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat

      Oktober 14, 2026

      Pemkot Makassar Turun ke Sekolah, Lindungi Siswa dari Ancaman Kabut Asap

      Oktober 14, 2026

      Sekda Pimpin Rapat Lintas Sektor, Pemkot Makassar Perkuat Penanganan Kabut Asap

      Oktober 14, 2026

      Safari Subuh di Masjid Nur Amin, Kapolres Jeneponto Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga Tamalatea

      Oktober 14, 2026
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Buser TerkiniBuser Terkini
    Home»Berita»082188992296. Tambang Emas Diduga Menjamur di Desa Kadundung, Kabupaten Luwu Juni 21, 2023
    Berita

    082188992296. Tambang Emas Diduga Menjamur di Desa Kadundung, Kabupaten Luwu Juni 21, 2023

    Buser TerkiniBy Buser TerkiniJuni 21, 2023
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    082188992296.
    Tambang Emas Diduga Menjamur di Desa Kadundung, Kabupaten Luwu
    Juni 21, 2023

    Luwu Buserterkini.com.
    LUWU-Tambang Emas Diduga semakin menjamur di sepanjang bantaran sungai Suso, Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

    Berdasarkan pantauan media pada Sabtu, 17 Juni lalu, terdapat 6 titik lokasi tambang emas berbeda di desa Kadundung tersebut. Teknik dan cara penambangan juga berbeda, ada yang menggunakan cara manual, ada yang menggunakan mesin alkon dan ada pula yang melakukan penambangan dengan skala besar menggunakan beberapa alat Ekskavator.

    Info Lainnya:
    Dua Oknum Pejabat Luwu Diduga Terlibat Dalam Aktivitas Tambang Galian C…
    Masyarakat Mulai Rasakan Manfaat Pengaspalan Jalan Ruas Mario-Parekaju
    Jelang HUT Bhayangkara Ke-77, Polres Luwu Bersama TNI Lakukan Baksos Penanaman Mangrove 2000 Pohon

    Sejumlah warga mengungkapkan jika sejak dimulai tahun lalu, oprasi penambangan dilakukan berpindah-pindah. Waktu kerjanya pun berubah-ubah, kadang bekerja dari pagi hingga sore, kadang pula dilanjutkan dari petang hingga dinihari. Orang yang bekerja di tambang tersebut juga berganti-ganti, ada masyarakat setempat ada pula pekerja dari daerah lain, seperti dari Kabupaten Sidrap, Kabupaten Pinrang, maupun Kabupaten Gowa.

    Keberadaan tambang tersebut menjadi sumber penghasilan tambahan bagi sekelompok orang. Sejumlah pedagang juga mengatakan jika adanya tambang tersebut meningkatkan daya beli masyarakat.

    “Semakin banyak orang yang belanja pak, pekerja-pekerja tambang kumpul di sini, jadi sebelum ke belakang, kadang belanja dulu di sini,” ungkap pemilik toko kelontong.

    Meski beberapa masyarakat sekitar tambang diuntungkan, namun sebelumnya pada April lalu, tambang tersebut pernah ditutup total oleh pihak berwajib. Diduga kuat karena tambang-tambang tersebut tidak memiliki izin resmi dari pihak pemerintah.

    Dalam undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 158, ditetapkan bahwa Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan

    pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling

    banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

    Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu, Enrika mengungkapkan jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun terkait tambang emas di desa Kadundung. Menurutnya, perizinan tambang emas menjadi wewenang pemerintah pusat atau provinsi. Meski demikian, dirinya belum pernah mendapatkan laporan maupun lembaran izin terkait tambang emas di desa Kadundung.

    “Yang jelas Amdal itu tidak dikeluarkan oleh DLH Luwu kalau Sungai,” Katanya, Senin, (19/6) pagi.

    Lebih jauh Enrika mengatakan jika sebelumnya telah ada keputusan bersama dengan pihak berwajib, Anggota Kepolisian Polres Luwu, mengeluarkan rekomendasi penutupan tambang Emas di Desa Kadundung.

    “Segera kami tindak lanjuti laporannya ini, sebelumnya sudah diberhentikan semua aktivitasnya, Kesepakatan bersama termasuk polres sudah kasi keluar rekomendasi itu,” tambah Enrika.

    Untuk diketahui, dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara diterangkan beberapa syarat yang wajib ditaati penambang resmi.

    Pada paragraf 3 yakni

    Tata Cara dan Persyaratan Izin Usaha Pertambangan

    Tahap Kegiatan Operasi Produksi, Pasal 36 (1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi dapat

    melakukan tahap kegiatan Operasi Produksi setelah mendapatkan persetujuan permohonan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi dari Menteri

    Pada pasal 39 Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c meliputi: a. dokumen lingkungan

    hidup dan persetujuan lingkungan

    yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Lanjut pada peraturan itu di paragraf 5 menerangkan jika penambang wajib melakukan

    Pemasangan tanda batas wilayah

    izin usaha pertambangan.

    “Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi wajib

    melaksana-kan pemasangan tanda batas WIUP tahap

    kegiatan Operasi Produksi,” tertulis pada pasal 49 ayat 1Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.( Tim)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Pinterest Telegram Email

    Related Posts

    Aliyah Mustika Ilham: Selamat kepada Andi Herfida Attas sebagai Ketua PPM Sulsel Periode 2026-2031

    Oktober 15, 2026

    Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Makassar Turun ke Sekolah, Lindungi Siswa dari Ancaman Kabut Asap

    Oktober 14, 2026
    Top Posts

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025279

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025191

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025154

    Internasional Grand Imams Conference (IGIC 2026); Ketua PD.IPIM Morowali Armin, S.Pdi hadir Di Jakarta

    September 26, 2026137
    Don't Miss
    Berita

    Aliyah Mustika Ilham: Selamat kepada Andi Herfida Attas sebagai Ketua PPM Sulsel Periode 2026-2031

    By Buser TerkiniOktober 15, 20260

    Makassar buserterkini com. Makassar- Wakil Wali Kota Makassar sekaligus Ketua FKPPI Sulawesi Selatan, Aliyah…

    Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Makassar Turun ke Sekolah, Lindungi Siswa dari Ancaman Kabut Asap

    Oktober 14, 2026

    Sekda Pimpin Rapat Lintas Sektor, Pemkot Makassar Perkuat Penanganan Kabut Asap

    Oktober 14, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    BUSER TERKINI
    BUSER TERKINI

    Penerbit .perusahaan :
    PT. Media Arifuddin dg sikki group .
    Badan Hukum : Sk Menkum Ham
    NOMOR : AHU – 014001. AH.01.30.Tahun .2024.
    NOMOR. NPWP.: 12.773. 407. 7. 804. 000.
    NIB : 1103240033194 .

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Aliyah Mustika Ilham: Selamat kepada Andi Herfida Attas sebagai Ketua PPM Sulsel Periode 2026-2031

    Oktober 15, 2026

    Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Makassar Turun ke Sekolah, Lindungi Siswa dari Ancaman Kabut Asap

    Oktober 14, 2026
    Most Popular

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025279

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025191

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025154
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
    • Home
    • REDAKSI

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.