Close Menu
Buser TerkiniBuser Terkini

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kadin Makassar Apresiasi IGS 2026, UMKM Kini Punya Akses Menjangkau Pasar Luar Negeri

    Juni 24, 2026

    IGS 2026 Buka Peluang Investasi Baru, Pemkot Makassar Tawarkan Destinasi Pulau hingga Kawasan Industri

    Juni 24, 2026

    Kepsek Resmi Dilantik, Wali Kota Makassar Akan Tambah Insentif dan Transportasi untuk Guru Pulau

    Juni 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Kadin Makassar Apresiasi IGS 2026, UMKM Kini Punya Akses Menjangkau Pasar Luar Negeri
    • IGS 2026 Buka Peluang Investasi Baru, Pemkot Makassar Tawarkan Destinasi Pulau hingga Kawasan Industri
    • Kepsek Resmi Dilantik, Wali Kota Makassar Akan Tambah Insentif dan Transportasi untuk Guru Pulau
    • Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Personel Polsek Arungkeke Kompak Bersihkan Mako
    • Munafri-Aliyah Minta Kepsek Jadi Teladan dan Jaga Integritas
    • Pemkot Makassar Siap Kolaborasi Disdik Sulsel Wujudkan Sekolah Unggulan SMP-SMA Boarding School Terintegrasi
    • Kasus Perpustakaan Digital .Jaksa Endus Pokir DPRD Sulsel
    • Kota Makassar Raih Penghargaan Dunia, Program RISE Diakui sebagai Solusi Permukiman Berkelanjutan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita

      Kadin Makassar Apresiasi IGS 2026, UMKM Kini Punya Akses Menjangkau Pasar Luar Negeri

      Juni 24, 2026

      IGS 2026 Buka Peluang Investasi Baru, Pemkot Makassar Tawarkan Destinasi Pulau hingga Kawasan Industri

      Juni 24, 2026

      Kepsek Resmi Dilantik, Wali Kota Makassar Akan Tambah Insentif dan Transportasi untuk Guru Pulau

      Juni 23, 2026

      Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Personel Polsek Arungkeke Kompak Bersihkan Mako

      Juni 23, 2026

      Munafri-Aliyah Minta Kepsek Jadi Teladan dan Jaga Integritas

      Juni 23, 2026
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Home»Berita»Pohon Tumbang Mengganggu Jalan? Laporkan ke DLH Makassar, Ini Nomor Pengaduannya
    Berita

    Pohon Tumbang Mengganggu Jalan? Laporkan ke DLH Makassar, Ini Nomor Pengaduannya

    adminBy adminFebruari 8, 2026Tidak ada komentar7 Views
    Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link

     

    Makassar Buserterkini com
    Makassar – Cuaca ekstrem berupa hujan lebat disertai angin kencang yang melanda Kota Makassar dalam beberapa waktu terakhir memicu tumbangnya sejumlah pohon besar di berbagai titik.

    Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, mencatat tingginya kejadian pohon tumbang sepanjang Januari 2026 seiring cuaca ekstrem yang melanda wilayah kota.

    Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan, berdasarkan data laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 112 dan Aplikasi Lontara+, tercatat sebanyak 102 pohon tumbang pada periode Januari 2026.

    “Jumlah pohon tumbang itu ada 102 titik, dengan lokasi kejadian tersebar di berbagai kecamatan di Kota Makassar,” ujarnya, Minggu (8/2/2026).

    Sementara itu, data pemangkasan pohon atas laporan warga untuk ditindak lanjut sebanyak 296 pohon. Sedangkan penebangan pohon sebanyak 56 titik lokasi.

    Namun secara akumulatif, DLH Kota Makassar mencatat bahwa jumlah pohon tumbang sejak 1 hingga akhir Januari 2026 telah mencapai 102 pohon yang tumbang.

    Dijelaskan, angka tersebut mencerminkan tingginya risiko yang ditimbulkan akibat hujan lebat disertai angin kencang, sekaligus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Makassar, dalam memperkuat upaya mitigasi, penanganan cepat di lapangan.

    “Tentu perlu peningkatan kewaspadaan masyarakat, terhadap potensi bahaya di sekitar lingkungan tempat tinggal dan jalur aktivitas harian,” tutur Helmy.

    Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama terkait keselamatan warga dan pengguna jalan, sehingga permintaan penebangan pohon di kawasan permukiman dan ruas jalan pun semakin meningkat.

    Namun demikian, penanganan pohon di tengah permukiman warga tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

    Setiap tindakan penebangan atau pemangkasan harus melalui kajian teknis yang matang serta pengawasan ketat guna mencegah munculnya risiko bencana baru.

    Proses ini mempertimbangkan berbagai aspek keselamatan, mulai dari arah rebahan batang pohon, keberadaan kabel listrik dan jaringan internet, hingga potensi kerusakan bangunan di sekitarnya.

    Helmy menjelaskan, pemangkasan pohon wajib diawali dengan survei lapangan dan supervisi teknis oleh petugas berwenang. Langkah ini menjadi krusial agar penanganan dilakukan secara aman, terukur, dan bertanggung jawab.

    Karena itu, seluruh rencana pembersihan maupun penanganan pohon besar harus mengikuti prosedur administrasi resmi melalui DLH Kota Makassar,” jelasnya.

    “Ini kan sejalan dengan upaya menjaga keselamatan warga sekaligus mempertahankan fungsi ruang terbuka hijau sesuai tata ruang kota,” tambah dia.

    DLH Kota Makassar, menegaskan bahwa setiap penebangan pohon di wilayah Kota Makassar harus melalui prosedur dan tahapan yang ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan warga sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi ruang terbuka hijau (RTH).

    Helmy menjelaskan bahwa alur penebangan pohon di Kota Makassar membutuhkan waktu proses kurang lebih tujuh hari kerja sejak permohonan diajukan hingga pelaksanaan di lapangan.

    Proses diawali dengan penerimaan surat permohonan atau formulir dari pihak luar, ke staf penerima penebangan pohon penghijauan melalui subkoordinator (subkon) Bidang Keanekaragaman Hayati (Kehati) DLH,” ungkapnya.

    Setelah permohonan diterima, pihak Kepala Bidang Keanekaragaman Hayati selanjutnya mendisposisi surat permohonan tersebut untuk ditindaklanjuti.

    Surat permohonan yang telah didisposisi kemudian diterima kembali oleh subkon sebagai dasar pelaksanaan tahapan berikutnya.

    Pada tahap selanjutnya, surveyor dari subkon melakukan survei lapangan untuk meninjau langsung kondisi pohon yang dimohonkan untuk ditebang atau dipangkas.

    “Survei ini bertujuan untuk menilai tingkat risiko, kondisi kesehatan pohon, serta potensi dampak terhadap lingkungan dan keselamatan warga sekitar,” ungkapnya.

    Hasil survei lapangan tersebut, kemudian dituangkan dalam berita acara oleh surveyor dan dilaporkan kepada subkon.

    Berdasarkan berita acara hasil survei, subkon melakukan analisis untuk menentukan apakah permohonan penebangan ditolak, dialihkan menjadi pemangkasan, atau disetujui untuk dilakukan penebangan.

    Jika hasil analisis menyatakan permohonan dapat ditindaklanjuti, staf penebangan pohon menyusun telaahan sebagai dasar pengambilan keputusan.

    Telaahan tersebut kemudian dilaporkan kembali oleh subkon kepada Kepala Bidang Keanekaragaman Hayati untuk dilakukan penilaian dan penandatanganan,” sebutnya.

    Langkah selanjutnya, pihak Kepala Bidang Keanekaragaman Hayati selanjutnya melaporkan hasil telaahan staf kepada pimpinan untuk proses penerbitan surat izin penebangan pohon.

    Surat izin tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku pimpinan OPD, sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan di lapangan.

    Setelah surat izin resmi diterbitkan, petugas lapangan DLH Kota Makassar akan melakukan eksekusi penebangan pohon sesuai dengan rekomendasi teknis yang telah ditetapkan.

    “Secara keseluruhan, waktu proses dari pengajuan hingga pelaksanaan penanganan pohon diperkirakan memakan waktu kurang lebih tujuh hari,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Helmy menegaskan bahwa larangan penebangan pohon secara ilegal telah diatur secara tegas dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

    Dalam Pasal 31 poin A disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon, pemindahan pohon atau taman, serta perusakan fungsi RTH publik tanpa izin dari Dinas bidang lingkungan hidup.

    Larangan tersebut juga diperkuat dalam Pasal 31 poin B, yang melarang berbagai tindakan perusakan pohon, maupun tindakan lain yang dapat merusak dan menyebabkan kematian pohon atau tumbuhan.

    DLH Kota Makassar mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan penebangan pohon secara sepihak. Jika ada pohon tumbang mengganggu jalan? Segera laporkan ke DLH Makassar, lewat Hotline.

    “Apabila ditemukan pohon yang berpotensi membahayakan, warga segera mengajukan permohonan resmi atau melaporkannya melalui kanal pengaduan nomor 081141100777, pungkasnya.

    (Arifuddin sikki)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait:

    Kadin Makassar Apresiasi IGS 2026, UMKM Kini Punya Akses Menjangkau Pasar Luar Negeri

    Juni 24, 2026

    IGS 2026 Buka Peluang Investasi Baru, Pemkot Makassar Tawarkan Destinasi Pulau hingga Kawasan Industri

    Juni 24, 2026

    Kepsek Resmi Dilantik, Wali Kota Makassar Akan Tambah Insentif dan Transportasi untuk Guru Pulau

    Juni 23, 2026
    Top Posts

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025266

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025180

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025151

    Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

    September 3, 2025123
    Don't Miss
    Berita

    Kadin Makassar Apresiasi IGS 2026, UMKM Kini Punya Akses Menjangkau Pasar Luar Negeri

    By adminJuni 24, 20260

    Makassar buserterkini com. Makassar— Forum Business to Business (B2B) dalam rangkaian Indonesia Gastrodiplomacy Series…

    IGS 2026 Buka Peluang Investasi Baru, Pemkot Makassar Tawarkan Destinasi Pulau hingga Kawasan Industri

    Juni 24, 2026

    Kepsek Resmi Dilantik, Wali Kota Makassar Akan Tambah Insentif dan Transportasi untuk Guru Pulau

    Juni 23, 2026

    Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Personel Polsek Arungkeke Kompak Bersihkan Mako

    Juni 23, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    About Us
    About Us

    Penerbit .perusahaan :
    PT. Media Arifuddin dg sikki group .
    Badan Hukum : Sk Menkum Ham
    NOMOR : AHU – 014001. AH.01.30.Tahun .2024.
    NOMOR. NPWP.: 12.773. 407. 7. 804. 000.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    Our Picks

    Kadin Makassar Apresiasi IGS 2026, UMKM Kini Punya Akses Menjangkau Pasar Luar Negeri

    Juni 24, 2026

    IGS 2026 Buka Peluang Investasi Baru, Pemkot Makassar Tawarkan Destinasi Pulau hingga Kawasan Industri

    Juni 24, 2026

    Kepsek Resmi Dilantik, Wali Kota Makassar Akan Tambah Insentif dan Transportasi untuk Guru Pulau

    Juni 23, 2026
    Most Popular

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025266

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025180

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025151
    © 2026 BUSER TERKINI by WEBPro.
    • Home
    • REDAKSI

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.