Close Menu
Buser TerkiniBuser Terkini

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Peringati HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulsel Pimpin Bakti Sosial di Pulau Barrang Lompo

    September 6, 2026

    Kemarau dan Krisis Air, Munafri Bersama Warga Makassar Salat Istisqa Memohon Hujan

    September 5, 2026

    HARI KE-4 PIALA GUBERNUR SULSEL 2026 ZONA SELATAN: JENEPONTO MENANG WO, BANTAENG KALAHKAN SELAYAR

    September 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Peringati HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulsel Pimpin Bakti Sosial di Pulau Barrang Lompo
    • Kemarau dan Krisis Air, Munafri Bersama Warga Makassar Salat Istisqa Memohon Hujan
    • HARI KE-4 PIALA GUBERNUR SULSEL 2026 ZONA SELATAN: JENEPONTO MENANG WO, BANTAENG KALAHKAN SELAYAR
    • Appi Ingin Urban Farming Masjid Bin Baz Jadi Model Ketahanan Pangan Perkotaan
    • Pemkot Makassar dan BPJS Serahkan Santunan Ratusan Juta untuk Ahli Waris Pekerja Rentan
    • Jalan Balaikota-Thamrin Jadi Proyek Percontohan Pedestrian Ramah Disabilitas di Makassar
    • Jembatan Kembar Barombong Mau Dibangun Pemkot Makassar, Tapi Tiga Bidang Lahannya Masih Bersengketa
    • Mulai Akhir 2026, Iuran Sampah Rumah 450-1.300 Watt di Makassar Digratiskan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita

      Peringati HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulsel Pimpin Bakti Sosial di Pulau Barrang Lompo

      September 6, 2026

      Kemarau dan Krisis Air, Munafri Bersama Warga Makassar Salat Istisqa Memohon Hujan

      September 5, 2026

      HARI KE-4 PIALA GUBERNUR SULSEL 2026 ZONA SELATAN: JENEPONTO MENANG WO, BANTAENG KALAHKAN SELAYAR

      September 5, 2026

      Appi Ingin Urban Farming Masjid Bin Baz Jadi Model Ketahanan Pangan Perkotaan

      September 4, 2026

      Pemkot Makassar dan BPJS Serahkan Santunan Ratusan Juta untuk Ahli Waris Pekerja Rentan

      September 4, 2026
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Home»Berita»Adakah Kecurangan ?, Rekapitulasi Kecamatan Pallangga Berlangsung Tertutup, Wartawan Dilarang Masuki Ruang proses Rekapitulasi
    Berita

    Adakah Kecurangan ?, Rekapitulasi Kecamatan Pallangga Berlangsung Tertutup, Wartawan Dilarang Masuki Ruang proses Rekapitulasi

    adminBy adminFebruari 20, 2024Tidak ada komentar18 Views
    Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link

     

    Buserterkini.com
    Gowa.Sejumlah awak media yang hendak melakukan peliputan suasana proses rekapitulasi perhitungan tingkat kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa yang dilaksanakan di Stadion Kalegowa Jalan Poros Pallangga mendapat larangan masuk kedalam ruangan tempat rekapitulasi dilaksanakan, Selasa(20/02/2024).

    Petugas kepolisian yang berjaga dan saat dikonfirmasi pelarangan ini atas perintah siapa enggang menyebutkan kemudian saat dikonfirmasi Muh Yunus selaku ketua PPK (Panitia Pelaksana Kecamatan) Pemilu kecamatan Pallangga membenarkan pelarangan tersebut dengan alasan awak media bukan termasuk pemantau pemilu.
    Karena tidak terima, wartawan tersebut menanyakan alasan kenapa tidak diperbolehkan masuk. Selanjutnya, muh yunus bilang, kalau semua itu sesuai aturan dan tata tertib. yang boleh masuk dan ikut dalam pleno perekapan suara hanyalah saksi dan pengawas saja. Jadi wartawan tidak boleh masuk,”

    Adanya pelarangan ini menimbulkan kecurigaan Proses perekapan di tingkat Kecamatan Pallangga ada apa sehingga tidak transparan dan terbuka untuk diliput profesi media sebagai sosial kontrol.

    Salah satu awak media yang dilarang pun berujar pelarangan sejumlah awak media melakukan peliputan rekapitulasi perolehan suara Pemilihan selain merupakan melanggar UU Nomor 40 tentang Pers, lantaran melanggar kebebasan pers dalam melakukan pemberitaan kepemiluan pilkada bersih, adil, damai, dan jujur dan terbuka.

    ( Tim buserterkini.com )

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait:

    Peringati HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulsel Pimpin Bakti Sosial di Pulau Barrang Lompo

    September 6, 2026

    Kemarau dan Krisis Air, Munafri Bersama Warga Makassar Salat Istisqa Memohon Hujan

    September 5, 2026

    HARI KE-4 PIALA GUBERNUR SULSEL 2026 ZONA SELATAN: JENEPONTO MENANG WO, BANTAENG KALAHKAN SELAYAR

    September 5, 2026
    Top Posts

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025274

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025186

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025154

    Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

    September 3, 2025125
    Don't Miss
    Berita

    Peringati HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulsel Pimpin Bakti Sosial di Pulau Barrang Lompo

    By adminSeptember 6, 20260

    Makassar buserterkini com. Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., memimpin…

    Kemarau dan Krisis Air, Munafri Bersama Warga Makassar Salat Istisqa Memohon Hujan

    September 5, 2026

    HARI KE-4 PIALA GUBERNUR SULSEL 2026 ZONA SELATAN: JENEPONTO MENANG WO, BANTAENG KALAHKAN SELAYAR

    September 5, 2026

    Appi Ingin Urban Farming Masjid Bin Baz Jadi Model Ketahanan Pangan Perkotaan

    September 4, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    About Us
    About Us

    Penerbit .perusahaan :
    PT. Media Arifuddin dg sikki group .
    Badan Hukum : Sk Menkum Ham
    NOMOR : AHU – 014001. AH.01.30.Tahun .2024.
    NOMOR. NPWP.: 12.773. 407. 7. 804. 000.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    Our Picks

    Peringati HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulsel Pimpin Bakti Sosial di Pulau Barrang Lompo

    September 6, 2026

    Kemarau dan Krisis Air, Munafri Bersama Warga Makassar Salat Istisqa Memohon Hujan

    September 5, 2026

    HARI KE-4 PIALA GUBERNUR SULSEL 2026 ZONA SELATAN: JENEPONTO MENANG WO, BANTAENG KALAHKAN SELAYAR

    September 5, 2026
    Most Popular

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025274

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025186

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025154
    © 2026 BUSER TERKINI by WEBPro.
    • Home
    • REDAKSI

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.