Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Milad ke-60 KAHMI, Wali Kota Appi Buka Ruang Kritik dan Gagasan untuk Pembangunan Makassar

    Oktober 24, 2026

    Polres Jeneponto Gelar Green Policing di Masjid Agung dan Stadion Mini Turatea

    Oktober 23, 2026

    Dari Beasiswa hingga Infrastruktur, Wali Kota Appi Berikan Bantuan untuk Pesantren

    Oktober 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Milad ke-60 KAHMI, Wali Kota Appi Buka Ruang Kritik dan Gagasan untuk Pembangunan Makassar
    • Polres Jeneponto Gelar Green Policing di Masjid Agung dan Stadion Mini Turatea
    • Dari Beasiswa hingga Infrastruktur, Wali Kota Appi Berikan Bantuan untuk Pesantren
    • Peringati Hari Santri Nasional 2026, Polres Jeneponto Ajak Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
    • Kapolda Sulsel Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Perkelahian Kelompok di Kota Makassar
    • Kapolda Sulsel Kumpul Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Kepedulian Kamtibmas
    • Bantu Pendidikan Anak Kurang Mampu, Wali Kota Makassar Siapkan Beasiswa untuk Siswa SD-SMP
    • Cegah Pelanggaran Sejak Dini, Satlantas Polres Jeneponto Gelar Police Goes to School di SMAN 6
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita

      Milad ke-60 KAHMI, Wali Kota Appi Buka Ruang Kritik dan Gagasan untuk Pembangunan Makassar

      Oktober 24, 2026

      Polres Jeneponto Gelar Green Policing di Masjid Agung dan Stadion Mini Turatea

      Oktober 23, 2026

      Dari Beasiswa hingga Infrastruktur, Wali Kota Appi Berikan Bantuan untuk Pesantren

      Oktober 23, 2026

      Peringati Hari Santri Nasional 2026, Polres Jeneponto Ajak Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas

      Oktober 22, 2026

      Kapolda Sulsel Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Perkelahian Kelompok di Kota Makassar

      Oktober 21, 2026
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Buser TerkiniBuser Terkini
    Home»Berita»Belajar Mengenali Paralegal; Peran, fungsi, dan Dasar Hukum Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.hari senin 12/2/2024
    Berita

    Belajar Mengenali Paralegal; Peran, fungsi, dan Dasar Hukum Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.hari senin 12/2/2024

    Buser TerkiniBy Buser TerkiniFebruari 12, 2024
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

     

     

    Makassar buserterkini.com.
    OPINI – Istilah “Paralegal” ditengah masyarakat masih tabu. Dalam pandangan subjektif penulis, masyarakat masih minim pengetahuan dan kesulitan membedakan paralegal dengan advokat. Legal dan Paralegal.

    Secara general, masyarakat belum seluruhnya memahami peran, fungsi dan dasar hukum paralegal dalam pemberian bantuan hukum.

    Percikan tersebut diatas, memantik penulis untuk memberikan pencerahan sebagai edukasi agar masyarakat dapat mengetahui peran, fungsi, dan dasar hukum paralegal dalam pemberian bantuan hukum.

    Apa dan Siapa Paralegal?. Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun ia bukan seorang Pengacara (yang profesional) dan bekerja di bawah bimbingan seorang Pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya.

    Peran paralegal berbeda dengan advokat yaitu untuk membantu masyarakat yang bermasalah dengan hukum dan hanya boleh masuk dalam ranah non litigasi, yakni dalam bentuk pelayanan hukum seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, bantuan hukum, bahkan pendampingan korban sangat diperlukan.

    Peran Paralegal sangat penting untuk menjangkau akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin serta Paralegal dapat memberikan kontribusi memberikan pendampingan Hukum secara cuma-cuma/Pro Bono seperti yang di amanatkan dalam Permenkuham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.

    Terkait peran, kualitas, dan kapasitas Paralegal dalam Bantuan Hukum dapat dibaca pada Pasal 3 dalam Permenkumham No.3 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa paralegal berhak mendapatkan peningkatan kapasitas terkait dengan pemberian bantuan hukum dan mendapatkan jaminan hukum, keamanan, dan keselamatan dalam menjalankan pemberian bantuan hukum.

    Dasar hukum Paralegal diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.

    Sebagai syarat menjadi Paralegal juga dapat dilihat pada Pasal 4 yaitu bahwa yang dapat direkrut menjadi Paralegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; c. memiliki pengetahuan tentang advokasi masyarakat; dan/atau d. memenuhi syarat lain yang ditentukan.

    Perbedaan Paralegal dan Advokat. Perbedaannya adalah advokat (pengacara/konsultan hukum) merupakan sarjana hukum yang telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat dan mengantongi izin praktik di pengadilan. Sedangkan Paralegal tidak memiliki izin untuk praktek di pengadilan dan bekerja di bawah bimbingan advokat.

    Meski pada umumnya Paralegal bukan merupakan sarjana berlatar pendidikan tinggi hukum, namun bisa saja seorang sarjana hukum menjadi Paralegal. Selanjutnya, Paralegal yang telah memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi advokat sesuai UU Advokat, maka yang bersangkutan dapat diangkat menjadi advokat.

    Sejak adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Paralegal tetap bisa beracara di pengadilan untuk memberikan bantuan hukum terhadap warga yang tidak mampu dan miskin.

    Pada Pasal 11 dan 12 Permenkumham Nomor 01 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum memuat norma yang memberikan ruang dan kewenangan kepada Paralegal untuk dapat beracara dalam proses pemeriksaan persidangan di Pengadilan.

    OMBINTANG (Asdar Akbar); Paralegal Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Sawerigading Makassar

    (Arifuddinm. Sikki )

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Pinterest Telegram Email

    Related Posts

    Milad ke-60 KAHMI, Wali Kota Appi Buka Ruang Kritik dan Gagasan untuk Pembangunan Makassar

    Oktober 24, 2026

    Polres Jeneponto Gelar Green Policing di Masjid Agung dan Stadion Mini Turatea

    Oktober 23, 2026

    Dari Beasiswa hingga Infrastruktur, Wali Kota Appi Berikan Bantuan untuk Pesantren

    Oktober 23, 2026
    Top Posts

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025283

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025191

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025154

    Internasional Grand Imams Conference (IGIC 2026); Ketua PD.IPIM Morowali Armin, S.Pdi hadir Di Jakarta

    September 26, 2026138
    Don't Miss
    Berita

    Milad ke-60 KAHMI, Wali Kota Appi Buka Ruang Kritik dan Gagasan untuk Pembangunan Makassar

    By Buser TerkiniOktober 24, 2026

    Makassar buserterkini com Makassar,—Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri Perayaan Milad ke-60 Korps Alumni…

    Polres Jeneponto Gelar Green Policing di Masjid Agung dan Stadion Mini Turatea

    Oktober 23, 2026

    Dari Beasiswa hingga Infrastruktur, Wali Kota Appi Berikan Bantuan untuk Pesantren

    Oktober 23, 2026

    Peringati Hari Santri Nasional 2026, Polres Jeneponto Ajak Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas

    Oktober 22, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
    • Home
    • REDAKSI

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.