Makassar buserterkini.com.
OPINI – Istilah “Paralegal” ditengah masyarakat masih tabu. Dalam pandangan subjektif penulis, masyarakat masih minim pengetahuan dan kesulitan membedakan paralegal dengan advokat. Legal dan Paralegal.
Secara general, masyarakat belum seluruhnya memahami peran, fungsi dan dasar hukum paralegal dalam pemberian bantuan hukum.
Percikan tersebut diatas, memantik penulis untuk memberikan pencerahan sebagai edukasi agar masyarakat dapat mengetahui peran, fungsi, dan dasar hukum paralegal dalam pemberian bantuan hukum.
Apa dan Siapa Paralegal?. Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun ia bukan seorang Pengacara (yang profesional) dan bekerja di bawah bimbingan seorang Pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya.
Peran paralegal berbeda dengan advokat yaitu untuk membantu masyarakat yang bermasalah dengan hukum dan hanya boleh masuk dalam ranah non litigasi, yakni dalam bentuk pelayanan hukum seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, bantuan hukum, bahkan pendampingan korban sangat diperlukan.
Peran Paralegal sangat penting untuk menjangkau akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin serta Paralegal dapat memberikan kontribusi memberikan pendampingan Hukum secara cuma-cuma/Pro Bono seperti yang di amanatkan dalam Permenkuham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Terkait peran, kualitas, dan kapasitas Paralegal dalam Bantuan Hukum dapat dibaca pada Pasal 3 dalam Permenkumham No.3 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa paralegal berhak mendapatkan peningkatan kapasitas terkait dengan pemberian bantuan hukum dan mendapatkan jaminan hukum, keamanan, dan keselamatan dalam menjalankan pemberian bantuan hukum.
Dasar hukum Paralegal diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Sebagai syarat menjadi Paralegal juga dapat dilihat pada Pasal 4 yaitu bahwa yang dapat direkrut menjadi Paralegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; c. memiliki pengetahuan tentang advokasi masyarakat; dan/atau d. memenuhi syarat lain yang ditentukan.
Perbedaan Paralegal dan Advokat. Perbedaannya adalah advokat (pengacara/konsultan hukum) merupakan sarjana hukum yang telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat dan mengantongi izin praktik di pengadilan. Sedangkan Paralegal tidak memiliki izin untuk praktek di pengadilan dan bekerja di bawah bimbingan advokat.
Meski pada umumnya Paralegal bukan merupakan sarjana berlatar pendidikan tinggi hukum, namun bisa saja seorang sarjana hukum menjadi Paralegal. Selanjutnya, Paralegal yang telah memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi advokat sesuai UU Advokat, maka yang bersangkutan dapat diangkat menjadi advokat.
Sejak adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Paralegal tetap bisa beracara di pengadilan untuk memberikan bantuan hukum terhadap warga yang tidak mampu dan miskin.
Pada Pasal 11 dan 12 Permenkumham Nomor 01 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum memuat norma yang memberikan ruang dan kewenangan kepada Paralegal untuk dapat beracara dalam proses pemeriksaan persidangan di Pengadilan.
OMBINTANG (Asdar Akbar); Paralegal Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Sawerigading Makassar
(Arifuddinm. Sikki )