Makassar buserterkini com –
MAKASSAR,- Gugatan. perdata kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar dinyatakan tidak terima oleh hakim.
Hal itu berdasarkan putusan bernomor: “112/Pdt.G/2024/PN Mks” yang dikeluarkan oleh PN Makassar pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Kuasa Hukum Prof Basri Modding, Dr Muhammad Nur menyampaikan bahwa gugatan UMI tidak dapat diterima.
nur mengatakan bahwa dari pembuktian dan pemeriksaan saksi sudah sangat yakin gugatan pasti di tolak atau minimal tidak dapat di terima karena tidak ada satu buktipun dari penggugat yang mengarah terjadinya adanya uang yang di gelapkan oleh prof basri modding bagitipun dengan tergugat enam menyelesaikan pekerjaan sesuai RAB bahkan PT AIFALS masih memiliki dana kelebihan pekerjaan kurang lebih 2 M berdasarkan CCO dan dana retensi 5 persen 400 jutaan lebih yang belum di bayarkan pihak UMI sampai putusan pengadilan ada, padahal itu merupakan hak dari klien kami tergugat enam,” kata Nur. Jumat, 30 Agustus 2024.
Setelah adanya putusan ini, kata Nur, tentunya menguntungkan pihaknya karena apa yang jadi tuntutan penggugat tidak dapat dibuktikan, itu artinya bahwa berbagai tuduhan yang fitnahan di media sosial berpotensi fitnah dan sangat politis yang kejam kepada prof basri modding dan ini pembunuhan karakter yang sangat kejam.
Intinya kami di untungkan dengan putusan pengadilan dengan amarnya gugatan tidak dapat di terima,” ujarnya.
Nur meminta pihak pihak UMI melakukan konferensi pers untuk memulihkan nama keluarga besar Prof Basri Modding.
Kami meminta UMI melakukan permohonan maaf terbuka kepada klien kami. Untuk memulihkan nama baik klien kami sekeluarga,” terangnya.
Sementara itu, kata Nur, apakah akan dilakukan pelaporan secara pidana pencemaran nama baik itu tergantung klien kami
“Beliau tidak minta dikembalikan jabatannya, sekalipun sudah menang di pengadilan perdata beliau hanya meminta pemulihan nama baik oleh pihak yayasan dan univeritas” tuturnya.
( Arifuddin sikki )