Close Menu
Buser TerkiniBuser Terkini

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aliyah Mustika Ilham Hadiri Panen Raya di Lapas Kelas I Makassar, Dukung Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

    Januari 16, 2026

    Pemkot Makassar–Polda Sulsel Kompak Jaga Keamanan & Aset Kota Jadi Perhatian

    Januari 15, 2026

    Pemkot Makassar–Polda Sulsel Kompak Jaga Keamanan & Aset Kota Jadi Perhatian

    Januari 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Aliyah Mustika Ilham Hadiri Panen Raya di Lapas Kelas I Makassar, Dukung Pembinaan Kemandirian Warga Binaan
    • Pemkot Makassar–Polda Sulsel Kompak Jaga Keamanan & Aset Kota Jadi Perhatian
    • Pemkot Makassar–Polda Sulsel Kompak Jaga Keamanan & Aset Kota Jadi Perhatian
    • Pemkot Makassar Tertibkan PK5 di Jalan Pajjaiang, Sediakan Relokasi ke GOR Sudiang dan Terminal Daya
    • Banjir Tak Lagi Separah Dulu, Pemkot Makassar Tetap Perkuat Kesiapsiagaan
    • Brimob Polda Sulsel Bangun Jembatan Darurat di Kab. Barru, Bantu Akses Masyarakat
    • Wali Kota Makassar Geram, Pegawai Kedapatan Santai dan Merokok Saat Jam Kerja
    • Wali Kota Makassar Paparkan Strategi Hadapi Banjir, Air Bersih, dan Sanitasi di Hadapan WRI–RISE Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita

      Aliyah Mustika Ilham Hadiri Panen Raya di Lapas Kelas I Makassar, Dukung Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

      Januari 16, 2026

      Pemkot Makassar–Polda Sulsel Kompak Jaga Keamanan & Aset Kota Jadi Perhatian

      Januari 15, 2026

      Pemkot Makassar–Polda Sulsel Kompak Jaga Keamanan & Aset Kota Jadi Perhatian

      Januari 15, 2026

      Pemkot Makassar Tertibkan PK5 di Jalan Pajjaiang, Sediakan Relokasi ke GOR Sudiang dan Terminal Daya

      Januari 14, 2026

      Banjir Tak Lagi Separah Dulu, Pemkot Makassar Tetap Perkuat Kesiapsiagaan

      Januari 14, 2026
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Home»Hukum»Memahami Dasar Hukum, Peran, Fungsi, dan Tujuan “Paralegal” Sebagai Legal Assistant.hari kamis. 28/12/2023.
    Hukum

    Memahami Dasar Hukum, Peran, Fungsi, dan Tujuan “Paralegal” Sebagai Legal Assistant.hari kamis. 28/12/2023.

    By Desember 28, 2023Updated:Februari 6, 2024Tidak ada komentar1 Views
    Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link

     

     

    Makassar Buserterkini.com
    OPINI – Apa dan Siapa Paralegal?. Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum, namun ia bukan seorang pengacara (yang profesional), dan bekerja di bawah bimbingan seorang pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya.

    Terminologi lain, paralegal yaitu gambaran pekerjaan yang membantu pengacara dalam pekerjaannya dan istilah ini dipakai di beberapa negara. Jadi, paralegal itu sendiri bukanlah pengacara, bukan juga petugas pengadilan, sehingga oleh pemerintah sendiri memberikan batasan dimana paralegal tidak diizinkan untuk berpraktik hukum seperti Advokat.

    Dasar Hukum tentang “Paralegal” yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.

    Paralegal bertujuan untuk membantu masyarakat yang bermasalah dengan hukum dan hanya boleh masuk dalam ranah non litigasi, yakni dalam bentuk pelayanan hukum seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, bantuan hukum, bahkan pendampingan korban sangat diperlukan.

    Perbedaan advokat dengan paralegal adalah advokat (pengacara/konsultan hukum) merupakan sarjana hukum yang telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat dan mengantongi izin praktik di pengadilan. Sedangkan paralegal tidak memiliki izin untuk praktik di pengadilan dan bekerja di bawah bimbingan advokat.

    Selain memiliki tujuan, paralegal juga memiliki fungsi yaitu untuk membantu masyarakat dalam pekerjaan persiapan sehingga Advokat menjalankan perannya secara efektif dalam pemberian konsultasi hukum, negosiasi, membuat draf dan pendampingan hukum.

    Sangat jelas peran paralegal berbeda dengan advokat yaitu untuk membantu masyarakat yang bermasalah dengan hukum dan hanya boleh masuk dalam ranah non litigasi, yakni dalam bentuk pelayanan hukum seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, bantuan hukum, bahkan pendampingan korban sangat diperlukan.

    Seseorang yang menjadi paralegal tidak mesti harus seorang sarjana hukum atau mengenyam pendidikan hukum di perguruan tinggi, namun harus mengikuti pendidikan khusus keparalegalan. Karena sifatnya hanya membantu penanganan kasus atau perkara, maka paralegal sering disebut dengan Legal Assistant.

    Pendidikan dan Pelatihan Paralegal dilaksanakan sebagai upaya memenuhi kompetensi yang dibutuhkan sebagai Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum, yaitu : kemampuan memahami kondisi wilayah dan kelompok-kelompok kepentingan dalam masyarakat; kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi.

    Kewenangan yang dapat dilakukan oleh seorang paralegal dalam Peraturan Perundang-Undangan tidak diatur mengenai definisi paralegal. Batas kewenangan paralegal dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin adalah menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum lain terhadap permasalahan hukum yang diselesaikan secara non litigasi.

    Hal tersebut dipertegas pada pasal 3 dalam Permenkumham No.3 Tahun 2021 juga menyebutkan bahwa paralegal berhak mendapatkan peningkatan kapasitas terkait dengan pemberian bantuan hukum dan mendapatkan jaminan hukum, keamanan, dan keselamatan dalam menjalankan pemberian bantuan hukum.

    Apakah “paralegal’ dapat beracara dipengadilan diatur dalam pasal 11 dan 12 Permenkumham Nomor 01 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum memuat norma yang memberikan ruang dan kewenangan kepada Paralegal untuk dapat beracara dalam proses pemeriksaan persidangan di Pengadilan.

    Syarat perekrutan paralegal dalam Permenkumham 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum adalah warga negara Indonesia, berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun, memiliki kemampuan membaca dan menulis, bukan anggota Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil.

    Pendidikan dan Pelatihan Paralegal urgent dilaksanakan oleh karena paralegal adalah profesi hukum yang menjalankan prosedur secara mandiri atau semi otonom sebagai bagian dari sistem bantuan hukum. Melakukan tugas-tugas yang membutuhkan pemahaman tentang undang-undang untuk pelaksanaannya dengan benar.

    Dalam rangka meningkatkan kualifikasi dan keahlian paralegal, maka pelatihan paralegal dapat diselenggarakan oleh pihak-pihak pemberi bantuan hukum, universitas, organisasi masyarakat yang menyediakan bantuan hukum, dan/atau institusi pemerintah.

    Menyangkut apakah paralegal dapat beracara dipengadilan?, hal tersebut dapat dilihat pada pasal 11 dan 12 Permenkumham Nomor 01 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum memuat norma yang memberikan ruang dan kewenangan kepada Paralegal untuk dapat beracara dalam proses pemeriksaan persidangan di Pengadilan.

    Peran paralegal dalam mengkonsultasi masyarakat juga didasarkan dengan adanya ruang pemberian bantuan hukum yang berdasar kepada pasal 37 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperloleh bantuan hukum. Baik secara litigasi maupun non litigasi.

    Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya. Sementara Nonlitigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.

    Semoga tulisan ini menjadi rujukan bermanfaat. Menjadi energi penyemangat untuk belajar memahami dasar-dasar hukum yang akan berguna bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

    OMBINTANG (Asdar Akbar), Alumni Pelatihan Paralegal Angkatan VIII Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Sawerigading Makassar.

    ( Arifuddin sikki )

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait:

    Masyarakat Petani Desa Mallasoro di Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto masih banyak yg belum mendapatkan pupuk bersubsidi karena diduga ulah KPLH Celebes MagazineJanuari 27, 2024

    Januari 27, 2024

    Pengacara Kondang Asal Makassar Tabrak Haji JM Terduga Mafia Kendaraan Bodong di Kaimana Papua, Dipolisikan

    Januari 20, 2024
    Top Posts

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025253

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025167

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025145

    Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

    September 3, 2025110
    Don't Miss
    Berita

    Aliyah Mustika Ilham Hadiri Panen Raya di Lapas Kelas I Makassar, Dukung Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

    By adminJanuari 16, 20264

    Makassar Buserterkini com. Makassar.Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri kegiatan Panen Raya…

    Pemkot Makassar–Polda Sulsel Kompak Jaga Keamanan & Aset Kota Jadi Perhatian

    Januari 15, 2026

    Pemkot Makassar–Polda Sulsel Kompak Jaga Keamanan & Aset Kota Jadi Perhatian

    Januari 15, 2026

    Pemkot Makassar Tertibkan PK5 di Jalan Pajjaiang, Sediakan Relokasi ke GOR Sudiang dan Terminal Daya

    Januari 14, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    About Us
    About Us

    Penerbit .perusahaan :
    PT. Media Arifuddin dg sikki group .
    Badan Hukum : Sk Menkum Ham
    NOMOR : AHU – 014001. AH.01.30.Tahun .2024.
    NOMOR. NPWP.: 12.773. 407. 7. 804. 000.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    Our Picks

    Aliyah Mustika Ilham Hadiri Panen Raya di Lapas Kelas I Makassar, Dukung Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

    Januari 16, 2026

    Pemkot Makassar–Polda Sulsel Kompak Jaga Keamanan & Aset Kota Jadi Perhatian

    Januari 15, 2026

    Pemkot Makassar–Polda Sulsel Kompak Jaga Keamanan & Aset Kota Jadi Perhatian

    Januari 15, 2026
    Most Popular

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025253

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025167

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025145
    © 2026 BUSER TERKINI by WEBPro.
    • Home
    • REDAKSI

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.