Makassar Buserterkini com — Setiap tanggal 2 Mei, segenap rakyat Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional. Di balik peringatan ini, terlukis kisah inspiratif dan memberikan motivasi kepada segenap masyarakat Indonesia.
Perjuangan gigih pahlawan pendidikan bernama Ki Hadjar Dewantara, telah mengantarkan segenap elemen bangsa Indonesia menuju gerbang kemerdekaan melalui pencerahan ilmu pengetahuan.
Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam pidato peringatan Hardiknas, Kamis 2 Mei 2024 mengajak seluruh elemen bangsa untuk melanjutkan transformasi pendidikan melalui Gerakan Merdeka Belajar.
Di momen Hardiknas ini, seolah berbanding terbalik dengan yang dialami oleh Arsiparis Ahli Muda yang tersebar di seluruh SMA, SMK, dan SLB di 24 kabupaten/kota se-Sulsel.
Pasalnya, tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diberikan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, jauh dibawah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang ada di Sulsel.
Hal tersebut terungkap saat para Arsiparis Ahli Muda yang berjumlah 36 orang tersebut, menyampaikan aspirasinya di DPRD Sulsel, dan diterima langsung oleh anggota Komisi E DPRD Sulsel, H. Ady Ansar, di Jalan Urip Sumoharjo No. 59 kota Makassar, Kamis 2 Mei 2024.
Baca Juga: Bupati Wajo Kunjungi Langsung Masyarakat Terdampak Banjir di Pitumpanua-Keera
Perwakilan Arsiparis Ahli Muda, Yohana Leban Kabangga mengatakan, kami tentunya menginginkan penyetaraan tunjangan TPP Arsiparis seperti di OPD lainnya.
Tugas dan tanggungjawab kami itu sama dengan yang ada di OPD lainnya, namun hak kami tidak sama. TPP yang kami terima itu hanya Rp 1 juta saja,” kesal Yohana.
Menurutnya, ketika Permendagri nomor 14 tahun 2023 ditegakkan, maka kami dari Arsiparis Ahli Muda itu bisa mendapatkan TPP lebih kurang Rp6 juta.
Setelah pertemuan ini dengan anggota dewan H. Ady Ansar, tunjangan fungsional kami yang seharusnya dibayarkan setiap bulannya yang melekat digaji sebanyak Rp800 ribu itu dapat dibayarkan,” keluhnya.
Baca Juga: Pemkab Gowa Siap Berkolaborasi dengan Kepolisian Pengamanan Mudik Lebaran 2022
Lanjut Arsiparis SMA 20 Makassar itu, kalau menurut Permendagri nomor 14 tahun 2023, seharusnya kekurangan dari pembayaran tunjangan fungsional ini dibayarkan oleh negara.
TPP Arsiparis yang turun secara drastis ini berlaku sejak bulan Januari 2024, dan besarannya itu hanya sebesar Rp1 juta per bulan. Sementara kami ini adalah pejabat fungsional, grade kami adalah 9,” katanya.
Selain itu, Yohana menceritakan sejak tahun 2021 kami disetarakan. Nah, disitu itu kami belum berhak atas TPP itu. tetapi untuk tahun 2024, setelah dikeluarkan Permendagri nomor 14 tahun 2023 yang mengatur pemberhentian pembayaran tunjangan administrasi bagi pejabat fungsional yang disetarakan, maka seharusnya pada bulan Januari ini, TPP kami dibayarkan sebanyak Rp6 juta.
( Tim Buserterkini com )