.
Makassar buserterkini com.
Jeneponto, 6 Mei 2026 – Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan luka berat terhadap empat orang korban di Kabupaten Jeneponto. Penangkapan dilakukan pada Rabu (6/5/2026) pukul 20.30 Wita di Dusun Punaga, Desa Punaga, Kecamatan Marbo, Kabupaten Takalar.
Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim AKP Nurman mengungkapkan bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi yang masuk pada tanggal 2 dan 6 Mei 2026. Pelaku yang diamankan berinisial R (26), warga Dusun Embo, Desa Turatea, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.
Peristiwa pidana yang menjerat R terjadi pada hari Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 20.30 Wita di Dusun Bontojai, Desa Bontojai, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Korban dalam aksi curas ini adalah empat orang perempuan, yakni Firda Putri Wahyuni (28), Nurmiati (37), Tri Dira Amanda Putri (19), dan Alvia (20). Keempatnya merupakan warga Desa Bontojai, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
AKP Nurman menjelaskan modus operandi terduga pelaku yang melakukan curas dengan cara menarik baju dan tas korban. Akibat tarikan tersebut, korban mengalami kecelakaan hingga menderita patah tulang pada bagian betis serta luka di bagian wajah.
Motif pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan memperbaiki sepeda motor,” ujar Kasat Reskrim.
Dari serangkaian penyelidikan, tim memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku di wilayah Takalar. Dipimpin Dantim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Aiptu Abdul Rasyad, tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan R tanpa perlawanan berarti.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty berwarna biru.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Reskrim Polres Jeneponto guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c juncto Pasal 18 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
(Pimred)

