Close Menu
Buser TerkiniBuser Terkini

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Di Hadapan Mahasiswa FH Unhas, Appi Motivasi Generasi Hukum Jadi Agen Perubahan

    Agustus 13, 2026

    Jaga Pesta Rakyat Tetap Kondusif, Appi Perkuat Tiga Pilar dan Deteksi Dini Keamanan

    Agustus 13, 2026

    Dinsos Makassar Tancap Gas Pendataan Perlinsos Digital, Target 70 Persen Sebelum 31 Agustus

    Agustus 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Di Hadapan Mahasiswa FH Unhas, Appi Motivasi Generasi Hukum Jadi Agen Perubahan
    • Jaga Pesta Rakyat Tetap Kondusif, Appi Perkuat Tiga Pilar dan Deteksi Dini Keamanan
    • Dinsos Makassar Tancap Gas Pendataan Perlinsos Digital, Target 70 Persen Sebelum 31 Agustus
    • Munafri Pastikan Pemkot Hadir untuk Bantu Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Bergerak Lewat Donasi
    • Tunggakan Sewa Kios Capai Rp598,7 Juta, Perumda Pasar Makassar Segel Kios di Pasar Niaga Daya
    • Pemkot Makassar Targetkan Ducting Sharing Mulai Uji Coba Tahun Ini, Kabel Fiber Optik Ditata ke Bawah
    • Safari Magrib Kapolres Jeneponto, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Pallantikang.
    • Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian Handphone oleh Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita

      Di Hadapan Mahasiswa FH Unhas, Appi Motivasi Generasi Hukum Jadi Agen Perubahan

      Agustus 13, 2026

      Jaga Pesta Rakyat Tetap Kondusif, Appi Perkuat Tiga Pilar dan Deteksi Dini Keamanan

      Agustus 13, 2026

      Dinsos Makassar Tancap Gas Pendataan Perlinsos Digital, Target 70 Persen Sebelum 31 Agustus

      Agustus 12, 2026

      Munafri Pastikan Pemkot Hadir untuk Bantu Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Bergerak Lewat Donasi

      Agustus 12, 2026

      Tunggakan Sewa Kios Capai Rp598,7 Juta, Perumda Pasar Makassar Segel Kios di Pasar Niaga Daya

      Agustus 12, 2026
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Home»Berita»Pemkot Makassar Buka Seleksi Komisioner BAZNAS 2026–2031, Ini Syarat dan Jadwalnya
    Berita

    Pemkot Makassar Buka Seleksi Komisioner BAZNAS 2026–2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

    adminBy adminApril 1, 2026Tidak ada komentar6 Views
    Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
    Oplus_131072
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link

     

    Makassar Buserterkini com.
    Makassar -Pemerintah Kota Makassar, resmi membuka pendaftaran calon Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar untuk masa jabatan 2026–2031.

    “Pendaftaran Ketua dan anggota Komisioner BAZNAS Kota Makassar, dibuka mulai tanggal 31 Maret hingga 10 April 2026,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Makassar, M. Syarief, yang juga menjadi bagian dari Panitia Seleksi (Pansel), Selasa (31/3/2026).

    Melalui proses ini, Pemkot Makassar berharap dapat menjaring figur-figur terbaik yang memiliki integritas dan profesionalitas dalam mengelola zakat secara transparan dan akuntabel, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Dia menyampaikan bahwa kesempatan ini, pihak panitia membuka ruang seluas-luasnya, sehingga terbuka bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.

    Kami mengundang seluruh masyarakat yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam seleksi pimpinan BAZNAS Kota Makassar,” ujarnya.

    Adapun persyaratan yang ditetapkan antara lain Warga Negara Indonesia, beragama Islam, berusia minimal 40 tahun, serta memiliki integritas, akhlak mulia, dan kapasitas dalam pengelolaan zakat.

    Selain itu, calon pendaftar juga harus sehat jasmani dan rohani, tidak terlibat dalam politik praktis maupun menjadi anggota partai politik.

    Peserta juga diwajibkan bersedia bekerja penuh waktu, tidak pernah terlibat tindak pidana berat, serta tidak merangkap jabatan di lembaga pengelola zakat lainnya.

    Khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetap diperbolehkan mendaftar dengan syarat bersedia diberhentikan sementara sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni secara daring melalui situs resmi simzat.kemenag.go.id atau dengan memindai barcode yang telah disediakan,” tuturnya.

    Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan secara langsung dengan menyerahkan berkas ke Bagian Kesra Kota Makassar.

    Tahapan seleksi meliputi pemeriksaan administrasi pada 12–13 April 2026, ujian tertulis berbasis CAT pada 18–19 April 2026, serta wawancara pada 19–20 April 2026.

    “Hasil seleksi dijadwalkan kita umumkan pada 23–25 April 2026,” terangnya.

    Syarief menjelaskan, tim seleksi telah dibentuk dan terdiri dari unsur Pemerintah Kota Makassar, Kementerian Agama Kota Makassar, serta kalangan akademisi.

    Ia juga menegaskan bahwa pimpinan BAZNAS yang saat ini menjabat masih memiliki peluang untuk kembali mendaftar, mengingat baru menjalani satu periode.

    Nantinya, dari seluruh peserta yang lolos tahapan seleksi, panitia bersama Pemerintah Kota Makassar akan mengusulkan maksimal 10 nama calon pimpinan kepada BAZNAS Republik Indonesia.

    Proses seleksi lanjutan hingga penetapan akhir akan menjadi kewenangan BAZNAS RI.

    “Seluruh hasil seleksi akan kami konsultasikan kepada Wali Kota Makassar selaku pembina,” tambahnya. (*)

    —————————-

    Persyaratan Calon Komisioner BAZNAS Kota Makassar:

    1. Warga Negara Indonesia (WNI)
    2. Beragama Islam
    3. Bertakwa kepada Allah SWT
    4. Berakhlak mulia
    5. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
    6. Sehat jasmani dan rohani
    7. Tidak menjadi anggota partai politik
    8. Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis
    9. Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat
    10. Bersedia bekerja penuh waktu
    11. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
    12. Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pada lembaga pengelola zakat lainnya
    13. Berasal dari unsur masyarakat, yang meliputi:
    – Ulama
    – Tenaga profesional
    – Tokoh masyarakat Islam
    14. Bagi pelamar dari unsur ASN, wajib bersedia diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
    15. Belum pernah menjabat sebagai pimpinan BAZNAS kabupaten/kota selama 2 (dua) kali masa jabatan pada daerah yang sama
    16. Bukan berasal dari unsur panitia seleksi atau sekretariat panitia seleksi
    17. Pendidikan terakhir minimal SMA/sederajat.
    (Arifuddin sikki)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait:

    Di Hadapan Mahasiswa FH Unhas, Appi Motivasi Generasi Hukum Jadi Agen Perubahan

    Agustus 13, 2026

    Jaga Pesta Rakyat Tetap Kondusif, Appi Perkuat Tiga Pilar dan Deteksi Dini Keamanan

    Agustus 13, 2026

    Dinsos Makassar Tancap Gas Pendataan Perlinsos Digital, Target 70 Persen Sebelum 31 Agustus

    Agustus 12, 2026
    Top Posts

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025272

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025186

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025153

    Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

    September 3, 2025125
    Don't Miss
    Berita

    Di Hadapan Mahasiswa FH Unhas, Appi Motivasi Generasi Hukum Jadi Agen Perubahan

    By adminAgustus 13, 20260

    Makassar buserterkini com. Makassar — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi yang juga…

    Jaga Pesta Rakyat Tetap Kondusif, Appi Perkuat Tiga Pilar dan Deteksi Dini Keamanan

    Agustus 13, 2026

    Dinsos Makassar Tancap Gas Pendataan Perlinsos Digital, Target 70 Persen Sebelum 31 Agustus

    Agustus 12, 2026

    Munafri Pastikan Pemkot Hadir untuk Bantu Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Bergerak Lewat Donasi

    Agustus 12, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    About Us
    About Us

    Penerbit .perusahaan :
    PT. Media Arifuddin dg sikki group .
    Badan Hukum : Sk Menkum Ham
    NOMOR : AHU – 014001. AH.01.30.Tahun .2024.
    NOMOR. NPWP.: 12.773. 407. 7. 804. 000.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    Our Picks

    Di Hadapan Mahasiswa FH Unhas, Appi Motivasi Generasi Hukum Jadi Agen Perubahan

    Agustus 13, 2026

    Jaga Pesta Rakyat Tetap Kondusif, Appi Perkuat Tiga Pilar dan Deteksi Dini Keamanan

    Agustus 13, 2026

    Dinsos Makassar Tancap Gas Pendataan Perlinsos Digital, Target 70 Persen Sebelum 31 Agustus

    Agustus 12, 2026
    Most Popular

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025272

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025186

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025153
    © 2026 BUSER TERKINI by WEBPro.
    • Home
    • REDAKSI

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.