Close Menu
Buser TerkiniBuser Terkini

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Munafri–Aliyah Tekankan Sinergi, Rekomendasi DPRD Jadi Penguatan Pembangunan Makassar

    Mei 13, 2026

    Kuasai Fasum Sejak 1975, 16 PKL Pasar Cidu Direlokasi Demi Akses Lancar

    Mei 13, 2026

    Pemkot Bersama Nusantara–RAPPO Perkuat Kolaborasi Makassar Bersih

    Mei 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Munafri–Aliyah Tekankan Sinergi, Rekomendasi DPRD Jadi Penguatan Pembangunan Makassar
    • Kuasai Fasum Sejak 1975, 16 PKL Pasar Cidu Direlokasi Demi Akses Lancar
    • Pemkot Bersama Nusantara–RAPPO Perkuat Kolaborasi Makassar Bersih
    • Dari 64 ke 10 Nama, Calon Pimpinan BAZNAS Makassar Siap Disaring Jadi 5 Komisioner
    • Respons Aduan Warga, Kandang Babi Sudah Dibersihkan, Lokasi Kini Steril
    • Meski Jalan Nasional, Pemkot Makassar Tetap Tangani Sampah dan Pedestrian di Pettarani
    • Meski Jalan Nasional, Pemkot Makassar Tetap Tangani Sampah dan Pedestrian di Pettarani
    • Wakil Wali Kota Makassar Terima Audiensi Perpustakaan Unhas Bahas Hari Buku Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita

      Munafri–Aliyah Tekankan Sinergi, Rekomendasi DPRD Jadi Penguatan Pembangunan Makassar

      Mei 13, 2026

      Kuasai Fasum Sejak 1975, 16 PKL Pasar Cidu Direlokasi Demi Akses Lancar

      Mei 13, 2026

      Pemkot Bersama Nusantara–RAPPO Perkuat Kolaborasi Makassar Bersih

      Mei 13, 2026

      Dari 64 ke 10 Nama, Calon Pimpinan BAZNAS Makassar Siap Disaring Jadi 5 Komisioner

      Mei 13, 2026

      Respons Aduan Warga, Kandang Babi Sudah Dibersihkan, Lokasi Kini Steril

      Mei 12, 2026
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Home»Berita»Pemkot Makassar Buka Seleksi Komisioner BAZNAS 2026–2031, Ini Syarat dan Jadwalnya
    Berita

    Pemkot Makassar Buka Seleksi Komisioner BAZNAS 2026–2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

    adminBy adminApril 1, 2026Tidak ada komentar4 Views
    Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
    Oplus_131072
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link

     

    Makassar Buserterkini com.
    Makassar -Pemerintah Kota Makassar, resmi membuka pendaftaran calon Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar untuk masa jabatan 2026–2031.

    “Pendaftaran Ketua dan anggota Komisioner BAZNAS Kota Makassar, dibuka mulai tanggal 31 Maret hingga 10 April 2026,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Makassar, M. Syarief, yang juga menjadi bagian dari Panitia Seleksi (Pansel), Selasa (31/3/2026).

    Melalui proses ini, Pemkot Makassar berharap dapat menjaring figur-figur terbaik yang memiliki integritas dan profesionalitas dalam mengelola zakat secara transparan dan akuntabel, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Dia menyampaikan bahwa kesempatan ini, pihak panitia membuka ruang seluas-luasnya, sehingga terbuka bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.

    Kami mengundang seluruh masyarakat yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam seleksi pimpinan BAZNAS Kota Makassar,” ujarnya.

    Adapun persyaratan yang ditetapkan antara lain Warga Negara Indonesia, beragama Islam, berusia minimal 40 tahun, serta memiliki integritas, akhlak mulia, dan kapasitas dalam pengelolaan zakat.

    Selain itu, calon pendaftar juga harus sehat jasmani dan rohani, tidak terlibat dalam politik praktis maupun menjadi anggota partai politik.

    Peserta juga diwajibkan bersedia bekerja penuh waktu, tidak pernah terlibat tindak pidana berat, serta tidak merangkap jabatan di lembaga pengelola zakat lainnya.

    Khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetap diperbolehkan mendaftar dengan syarat bersedia diberhentikan sementara sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni secara daring melalui situs resmi simzat.kemenag.go.id atau dengan memindai barcode yang telah disediakan,” tuturnya.

    Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan secara langsung dengan menyerahkan berkas ke Bagian Kesra Kota Makassar.

    Tahapan seleksi meliputi pemeriksaan administrasi pada 12–13 April 2026, ujian tertulis berbasis CAT pada 18–19 April 2026, serta wawancara pada 19–20 April 2026.

    “Hasil seleksi dijadwalkan kita umumkan pada 23–25 April 2026,” terangnya.

    Syarief menjelaskan, tim seleksi telah dibentuk dan terdiri dari unsur Pemerintah Kota Makassar, Kementerian Agama Kota Makassar, serta kalangan akademisi.

    Ia juga menegaskan bahwa pimpinan BAZNAS yang saat ini menjabat masih memiliki peluang untuk kembali mendaftar, mengingat baru menjalani satu periode.

    Nantinya, dari seluruh peserta yang lolos tahapan seleksi, panitia bersama Pemerintah Kota Makassar akan mengusulkan maksimal 10 nama calon pimpinan kepada BAZNAS Republik Indonesia.

    Proses seleksi lanjutan hingga penetapan akhir akan menjadi kewenangan BAZNAS RI.

    “Seluruh hasil seleksi akan kami konsultasikan kepada Wali Kota Makassar selaku pembina,” tambahnya. (*)

    —————————-

    Persyaratan Calon Komisioner BAZNAS Kota Makassar:

    1. Warga Negara Indonesia (WNI)
    2. Beragama Islam
    3. Bertakwa kepada Allah SWT
    4. Berakhlak mulia
    5. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
    6. Sehat jasmani dan rohani
    7. Tidak menjadi anggota partai politik
    8. Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis
    9. Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat
    10. Bersedia bekerja penuh waktu
    11. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
    12. Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pada lembaga pengelola zakat lainnya
    13. Berasal dari unsur masyarakat, yang meliputi:
    – Ulama
    – Tenaga profesional
    – Tokoh masyarakat Islam
    14. Bagi pelamar dari unsur ASN, wajib bersedia diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
    15. Belum pernah menjabat sebagai pimpinan BAZNAS kabupaten/kota selama 2 (dua) kali masa jabatan pada daerah yang sama
    16. Bukan berasal dari unsur panitia seleksi atau sekretariat panitia seleksi
    17. Pendidikan terakhir minimal SMA/sederajat.
    (Arifuddin sikki)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait:

    Munafri–Aliyah Tekankan Sinergi, Rekomendasi DPRD Jadi Penguatan Pembangunan Makassar

    Mei 13, 2026

    Kuasai Fasum Sejak 1975, 16 PKL Pasar Cidu Direlokasi Demi Akses Lancar

    Mei 13, 2026

    Pemkot Bersama Nusantara–RAPPO Perkuat Kolaborasi Makassar Bersih

    Mei 13, 2026
    Top Posts

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025265

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025177

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025149

    Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

    September 3, 2025121
    Don't Miss
    Berita

    Munafri–Aliyah Tekankan Sinergi, Rekomendasi DPRD Jadi Penguatan Pembangunan Makassar

    By adminMei 13, 20260

    Makassar buserterkini com. Makassar — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota…

    Kuasai Fasum Sejak 1975, 16 PKL Pasar Cidu Direlokasi Demi Akses Lancar

    Mei 13, 2026

    Pemkot Bersama Nusantara–RAPPO Perkuat Kolaborasi Makassar Bersih

    Mei 13, 2026

    Dari 64 ke 10 Nama, Calon Pimpinan BAZNAS Makassar Siap Disaring Jadi 5 Komisioner

    Mei 13, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    About Us
    About Us

    Penerbit .perusahaan :
    PT. Media Arifuddin dg sikki group .
    Badan Hukum : Sk Menkum Ham
    NOMOR : AHU – 014001. AH.01.30.Tahun .2024.
    NOMOR. NPWP.: 12.773. 407. 7. 804. 000.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    Our Picks

    Munafri–Aliyah Tekankan Sinergi, Rekomendasi DPRD Jadi Penguatan Pembangunan Makassar

    Mei 13, 2026

    Kuasai Fasum Sejak 1975, 16 PKL Pasar Cidu Direlokasi Demi Akses Lancar

    Mei 13, 2026

    Pemkot Bersama Nusantara–RAPPO Perkuat Kolaborasi Makassar Bersih

    Mei 13, 2026
    Most Popular

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025265

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025177

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025149
    © 2026 BUSER TERKINI by WEBPro.
    • Home
    • REDAKSI

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.