Close Menu
Buser TerkiniBuser Terkini

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Warga RW 04 Karunrung Kelola Sampah Mandiri, Organik Diolah Jadi Gas Lewat Biodigester

    Agustus 4, 2026

    Pilah Sampah Solusi Menyelamatkan Kota Makassar

    Agustus 4, 2026

    Terkait Kasus Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Kejati Akan Mendalami Keterlibatan Anggota DPRD SulSel; Publik Menanti Keadilan dan Kepastian Hukum

    Agustus 3, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Warga RW 04 Karunrung Kelola Sampah Mandiri, Organik Diolah Jadi Gas Lewat Biodigester
    • Pilah Sampah Solusi Menyelamatkan Kota Makassar
    • Terkait Kasus Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Kejati Akan Mendalami Keterlibatan Anggota DPRD SulSel; Publik Menanti Keadilan dan Kepastian Hukum
    • Wali Kota Makassar Tekankan Perlindungan Anak di Era Digital dan Penguatan Ruang Tumbuh
    • Apresiasi Konsistensi Gelaran Makassar SMAnSA Run
    • Dari Biodigester hingga Budidaya Maggot, Gerakan Warga Dinilai Membantu Mengurangi Beban Sampah Kota
    • Wali Kota dan Ketua TP PKK Kota Makassar Tinjau Kebakaran Tallo Pastikan Bantuan dan Pemulihan Warga Berjalan
    • Masuk IGA 2026, SIGAP PESISIR BPBD Makassar Unggulkan Respons Bencana 15 Menit
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita

      Warga RW 04 Karunrung Kelola Sampah Mandiri, Organik Diolah Jadi Gas Lewat Biodigester

      Agustus 4, 2026

      Pilah Sampah Solusi Menyelamatkan Kota Makassar

      Agustus 4, 2026

      Terkait Kasus Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Kejati Akan Mendalami Keterlibatan Anggota DPRD SulSel; Publik Menanti Keadilan dan Kepastian Hukum

      Agustus 3, 2026

      Wali Kota Makassar Tekankan Perlindungan Anak di Era Digital dan Penguatan Ruang Tumbuh

      Agustus 2, 2026

      Apresiasi Konsistensi Gelaran Makassar SMAnSA Run

      Agustus 2, 2026
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Home»Berita»Pilah Sampah Solusi Menyelamatkan Kota Makassar
    Berita

    Pilah Sampah Solusi Menyelamatkan Kota Makassar

    adminBy adminAgustus 4, 2026Tidak ada komentar13 Views
    Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link

     

    Makassar buserterkini com.
    Permen LHK No P.75/2019, Bagian Dari komitmen negara mengunci kewajiban pemilahan Sampah di rantai paling hulu

    Oleh : Dr. Ir. Natsar Desi, Sp.,M.Si.,IPM
    (Pakar Lingkungan / Kaprodi Magister Rekayasa Infrastruktur Lingkungan UNIFA)

    Masalah sampah di Indonesia telah lama berada pada titik nadir. Pola pengelolaan tradisional berbasis end-of-pipe—yang sekadar mengumpulkan, mengangkut, dan membuang sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)—telah terbukti gagal secara struktural. Bencana lingkungan seperti kebakaran TPA akibat akumulasi gas metana hingga krisis darurat sampah di berbagai kota besar menjadi sinyal keras bahwa kapasitas TPA nasional telah melampaui batas toleransinya (overcapacity).

    Dalam merespons krisis ini, paradigma pengelolaan sampah nasional sebenarnya telah bergeser secara fundamental melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi ini menegaskan bahwa pemilahan sampah di tingkat sumber bukan lagi imbauan moral atau bagian dari gaya hidup green-living yang sukarela, melainkan sebuah mandat hukum yang mengikat secara konstitusional. Kendati demikian, efektivitas regulasi ini masih dibayangi oleh dilema implementasi teknis dan penolakan sosial di tingkat tapak.

    Kerangka Hukum dan Urgensi Perubahan Paradigma

    Lahirnya UU No. 18 Tahun 2008, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 serta Permen LHK No. P.75/2019, mencerminkan komitmen negara untuk mengunci kewajiban pemilahan di rantai paling hulu.

    Berdasarkan Pasal 12 dan Pasal 21 UU No. 18/2008, setiap warga negara, pengelola kawasan, hingga sektor industri diwajibkan melakukan pengurangan dan penanganan sampah melalui pemilahan sejak dari tempat asal material tersebut digunakan.

    Secara teknis, pemilahan ini menuntut pembagian material sampah menjadi kategori yang jelas: organik, anorganik terdaur ulang, Bahan Berbahaya dan Berbau (B3/e-waste), serta residu. Pengelompokan ini menjadi prasyarat mutlak bagi bekerjanya rantai ekonomi sirkular. Sampah organik yang terpisah dapat diolah menjadi kompos atau media maggot BSF, sementara sampah anorganik bernilai ekonomis dapat diserap oleh industri daur ulang melalui mekanisme Bank Sampah.

    Terlebih lagi, seiring diterapkannya kebijakan tegas “TPA Hanya Menerima Sampah Residu” di berbagai daerah, pemilahan di sumber menjadi satu-satunya cara untuk mencegah kelumpuhan sistem kebersihan kota. TPA dikembalikan pada fungsi aslinya sebagai penampung akhir material yang secara teknis tidak dapat diolah kembali, bukan sebagai penampung limbah tercampur.

    Anatomi Resistensi dan Dampak Berantai Penolakan

    Meski memiliki dasar hukum yang solid, eksekusi kebijakan ini berhadapan dengan barikade kultural dan perilaku. Penolakan dari segelintir warga terhadap mandat pemilahan sampah masih kerap ditemui. Resistensi ini umumnya berakar dari kebiasaan pragmatis yang enggan direpotkan, minimnya literasi ekologis, hingga kekecewaan akibat historis pengangkutan yang pernah mencampurkan kembali sampah yang telah dipilah (mixed logistics).

    Namun, dalam perspektif hukum dan lingkungan, penolakan atas mandat ini membawa konsekuensi berantai yang merugikan kepentingan publik:
    Konsekuensi Hukum dan Operasional:
    Sesuai dengan asas No Sort, No Collect, armada kebersihan berhak menolak mengangkut sampah milik warga yang disetorkan dalam keadaan tercampur.

    Penolakan ini berpotensi berlanjut pada sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga denda finansial sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah setempat.

    Eksternalitas Negatif dan Pergeseran Beban Sosial:

    Warga yang menolak memilah secara tidak langsung memindahkan beban kerja dan risiko kesehatan kepada petugas TPS3R serta pengelola Bank Sampah yang harus melakukan pemilahan manual. Penumpukan sampah tercampur yang ditolak pengangkutannya juga berisiko menimbulkan pencemaran mikro, bau busuk, dan potensi konflik antarwarga di lingkungan perumahan.

    Kegagalan Sistemik Ekosistem Daur Ulang:

    Secara ekologis, pencampuran sampah organik dan anorganik menyebabkan kontaminasi material daur ulang sehingga menurunkan nilai ekonomisnya secara drastis. Di sisi lain, pembusukan anaerobik dari sampah organik tercampur di TPA terus memproduksi emisi gas metana yang mempercepat krisis iklim.

    Kesimpulan

    Pemilahan sampah di sumber adalah ujian nyata atas kesadaran kewarganegaraan (civic responsibility) dalam menjaga keberlanjutan ekosistem. Membiarkan penolakan segelintir pihak terhadap kebijakan ini sama saja dengan mengorbankan keselamatan lingkungan dan merusak tatanan sosial yang sedang dibangun.

    Ke depan, keberhasilan transformasi pengelolaan sampah di Indonesia tidak hanya membutuhkan penguatan edukasi publik yang persuasif, tetapi juga keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan sanksi (law enforcement) secara konsisten serta penyediaan sarana pengangkutan yang terintegrasi. Pemilahan sampah bukan lagi pilihan, melainkan syarat mutlak agar kita tidak tenggelam dalam krisis ekologis yang kita ciptakan sendiri.

    (Arifuddin sikki)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait:

    Warga RW 04 Karunrung Kelola Sampah Mandiri, Organik Diolah Jadi Gas Lewat Biodigester

    Agustus 4, 2026

    Terkait Kasus Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Kejati Akan Mendalami Keterlibatan Anggota DPRD SulSel; Publik Menanti Keadilan dan Kepastian Hukum

    Agustus 3, 2026

    Wali Kota Makassar Tekankan Perlindungan Anak di Era Digital dan Penguatan Ruang Tumbuh

    Agustus 2, 2026
    Top Posts

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025272

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025185

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025153

    Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

    September 3, 2025125
    Don't Miss
    Berita

    Warga RW 04 Karunrung Kelola Sampah Mandiri, Organik Diolah Jadi Gas Lewat Biodigester

    By adminAgustus 4, 20260

    Makassar buserterkini com. Warga RW 04 Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, menerapkan pengelolaan…

    Pilah Sampah Solusi Menyelamatkan Kota Makassar

    Agustus 4, 2026

    Terkait Kasus Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Kejati Akan Mendalami Keterlibatan Anggota DPRD SulSel; Publik Menanti Keadilan dan Kepastian Hukum

    Agustus 3, 2026

    Wali Kota Makassar Tekankan Perlindungan Anak di Era Digital dan Penguatan Ruang Tumbuh

    Agustus 2, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    About Us
    About Us

    Penerbit .perusahaan :
    PT. Media Arifuddin dg sikki group .
    Badan Hukum : Sk Menkum Ham
    NOMOR : AHU – 014001. AH.01.30.Tahun .2024.
    NOMOR. NPWP.: 12.773. 407. 7. 804. 000.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    Our Picks

    Warga RW 04 Karunrung Kelola Sampah Mandiri, Organik Diolah Jadi Gas Lewat Biodigester

    Agustus 4, 2026

    Pilah Sampah Solusi Menyelamatkan Kota Makassar

    Agustus 4, 2026

    Terkait Kasus Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Kejati Akan Mendalami Keterlibatan Anggota DPRD SulSel; Publik Menanti Keadilan dan Kepastian Hukum

    Agustus 3, 2026
    Most Popular

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025272

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025185

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025153
    © 2026 BUSER TERKINI by WEBPro.
    • Home
    • REDAKSI

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.