Close Menu
Buser TerkiniBuser Terkini

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Munafri–Aliyah Tekankan Sinergi, Rekomendasi DPRD Jadi Penguatan Pembangunan Makassar

    Mei 13, 2026

    Kuasai Fasum Sejak 1975, 16 PKL Pasar Cidu Direlokasi Demi Akses Lancar

    Mei 13, 2026

    Pemkot Bersama Nusantara–RAPPO Perkuat Kolaborasi Makassar Bersih

    Mei 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Munafri–Aliyah Tekankan Sinergi, Rekomendasi DPRD Jadi Penguatan Pembangunan Makassar
    • Kuasai Fasum Sejak 1975, 16 PKL Pasar Cidu Direlokasi Demi Akses Lancar
    • Pemkot Bersama Nusantara–RAPPO Perkuat Kolaborasi Makassar Bersih
    • Dari 64 ke 10 Nama, Calon Pimpinan BAZNAS Makassar Siap Disaring Jadi 5 Komisioner
    • Respons Aduan Warga, Kandang Babi Sudah Dibersihkan, Lokasi Kini Steril
    • Meski Jalan Nasional, Pemkot Makassar Tetap Tangani Sampah dan Pedestrian di Pettarani
    • Meski Jalan Nasional, Pemkot Makassar Tetap Tangani Sampah dan Pedestrian di Pettarani
    • Wakil Wali Kota Makassar Terima Audiensi Perpustakaan Unhas Bahas Hari Buku Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita

      Munafri–Aliyah Tekankan Sinergi, Rekomendasi DPRD Jadi Penguatan Pembangunan Makassar

      Mei 13, 2026

      Kuasai Fasum Sejak 1975, 16 PKL Pasar Cidu Direlokasi Demi Akses Lancar

      Mei 13, 2026

      Pemkot Bersama Nusantara–RAPPO Perkuat Kolaborasi Makassar Bersih

      Mei 13, 2026

      Dari 64 ke 10 Nama, Calon Pimpinan BAZNAS Makassar Siap Disaring Jadi 5 Komisioner

      Mei 13, 2026

      Respons Aduan Warga, Kandang Babi Sudah Dibersihkan, Lokasi Kini Steril

      Mei 12, 2026
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Home»Berita»Polda Sulsel Tetapkan 42 Tersangka dalam Perkembangan Kasus Kerusuhan dan Pengrusakan di Sulawesi Selatan
    Berita

    Polda Sulsel Tetapkan 42 Tersangka dalam Perkembangan Kasus Kerusuhan dan Pengrusakan di Sulawesi Selatan

    adminBy adminSeptember 10, 2025Tidak ada komentar13 Views
    Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link

     

    Makassar Buserterkini com.
    Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kembali merilis perkembangan penanganan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran dan pengrusakan sejumlah fasilitas umum serta gedung pemerintahan di wilayah Sulawesi Selatan. Hingga Rabu (10/09/2025), jumlah tersangka bertambah menjadi 42 orang.

    Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Sulsel. Para tersangka diamankan dari beberapa lokasi kejadian, antara lain Kantor DPRD Provinsi Sulsel, DPRD Kota Makassar, Kejati Sulsel, Pos Lantas Fly Over Makassar, DPRD Kota Palopo, serta kasus pengeroyokan di depan Kampus UMI.

    “Dari total 42 tersangka, 33 di antaranya merupakan orang dewasa, sementara 9 lainnya masih berstatus anak di bawah umur,” ungkap Kombes Pol. Didik.

    Rinciannya, sebanyak 37 tersangka terlibat dalam kasus pembakaran dan pengrusakan di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, DPRD Kota Makassar, Kejati Sulsel dan Pos Lantas Fly Over Makassar. Selanjutnya, 2 tersangka ditetapkan dalam kasus pembakaran Kantor DPRD Kota Palopo. Sedangkan 3 tersangka lainnya diamankan terkait kasus pengeroyokan pengemudi ojek online di Jalan Urip Sumoharjo, depan Kampus UMI.

    Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain : Pasal 187 KUHP – Pembakaran/perusakan dengan api, Pasal 170 KUHP – Penganiayaan bersama-sama, Pasal 406 KUHP – Perusakan barang, Pasal 64 KUHP – Pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana bersama-sama, Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP – Penadahan, Pasal 45a ayat (2) UU ITE – Ujaran kebencian.

    “Proses pengembangan perkara tetap dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Didik Supranoto.

    Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Selain itu, masyarakat diajak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi tetap aman serta kondusif.

    ( Direktur Arifsikki)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait:

    Munafri–Aliyah Tekankan Sinergi, Rekomendasi DPRD Jadi Penguatan Pembangunan Makassar

    Mei 13, 2026

    Kuasai Fasum Sejak 1975, 16 PKL Pasar Cidu Direlokasi Demi Akses Lancar

    Mei 13, 2026

    Pemkot Bersama Nusantara–RAPPO Perkuat Kolaborasi Makassar Bersih

    Mei 13, 2026
    Top Posts

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025265

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025177

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025149

    Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

    September 3, 2025121
    Don't Miss
    Berita

    Munafri–Aliyah Tekankan Sinergi, Rekomendasi DPRD Jadi Penguatan Pembangunan Makassar

    By adminMei 13, 20260

    Makassar buserterkini com. Makassar — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota…

    Kuasai Fasum Sejak 1975, 16 PKL Pasar Cidu Direlokasi Demi Akses Lancar

    Mei 13, 2026

    Pemkot Bersama Nusantara–RAPPO Perkuat Kolaborasi Makassar Bersih

    Mei 13, 2026

    Dari 64 ke 10 Nama, Calon Pimpinan BAZNAS Makassar Siap Disaring Jadi 5 Komisioner

    Mei 13, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    About Us
    About Us

    Penerbit .perusahaan :
    PT. Media Arifuddin dg sikki group .
    Badan Hukum : Sk Menkum Ham
    NOMOR : AHU – 014001. AH.01.30.Tahun .2024.
    NOMOR. NPWP.: 12.773. 407. 7. 804. 000.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    Our Picks

    Munafri–Aliyah Tekankan Sinergi, Rekomendasi DPRD Jadi Penguatan Pembangunan Makassar

    Mei 13, 2026

    Kuasai Fasum Sejak 1975, 16 PKL Pasar Cidu Direlokasi Demi Akses Lancar

    Mei 13, 2026

    Pemkot Bersama Nusantara–RAPPO Perkuat Kolaborasi Makassar Bersih

    Mei 13, 2026
    Most Popular

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025265

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025177

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025149
    © 2026 BUSER TERKINI by WEBPro.
    • Home
    • REDAKSI

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.