Makassar buserterkini com.
Jeneponto, – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto berhasil mengamankan dua terduga pelaku peredaran minuman keras (miras) jenis ballo tanpa izin edar dalam giat malam di Kampung Embo, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap berbagai kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), premanisme, perjudian, kepemilikan senjata tajam, serta peredaran minuman keras.
Kegiatan ini kami laksanakan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Jeneponto,” ujar AKP Nurman.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial BL (40) dan MS (33). Keduanya merupakan warga Kabupaten Gowa, masing-masing beralamat di Lingkungan Parang dan Lingkungan Bulekang, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontonompo.
Kanit Resmob Polres Jeneponto Aiptu Abdul Rasyad yang memimpin langsung penangkapan menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas pengambilan dan pengiriman miras jenis ballo dari Kampung Embo ke Kabupaten Gowa.
Tim melakukan serangkaian penyelidikan menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah memastikan kebenarannya, kami segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” jelas Kasat Reskrim.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 8 karung berisi sekitar 500 liter minuman keras jenis ballo. Seluruh barang bukti dan kedua terduga pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat peredaran miras tanpa izin edar sangat berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Nurman.
Polres Jeneponto mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait potensi gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing, guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif bersama-sama.
(Pimred Arifsikki)

