Close Menu
Buser TerkiniBuser Terkini

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tata Wajah Kota, Lapak 30 Tahun di Jalan Adipura Panaikang Ditertibkan, Relokasi ke Eks Terminal Toddopuli

    Februari 17, 2026

    Safari Ramadan Tetap Dilakukan Pemkot Makassar, SKPD Diminta Penyesuaian Aktivitas Kantor

    Februari 17, 2026

    Penataan Humanis Tanpa Konflik, DPRD Apresiasi Langkah Tegas Pemkot Makassar

    Februari 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Tata Wajah Kota, Lapak 30 Tahun di Jalan Adipura Panaikang Ditertibkan, Relokasi ke Eks Terminal Toddopuli
    • Safari Ramadan Tetap Dilakukan Pemkot Makassar, SKPD Diminta Penyesuaian Aktivitas Kantor
    • Penataan Humanis Tanpa Konflik, DPRD Apresiasi Langkah Tegas Pemkot Makassar
    • 55 Lapak PKL di Tamalate Direlokasi, Terungkap Dugaan Sewa Lahan Fasum Selama 30 Tahun
    • Libur Awal Ramadan hingga Lebaran 2026, Disdik Makassar Lakukan Penyesuaian Ikuti Pusat
    • Ringankan Beban Korban Kebakaran, Kapolsek Kelara dan Bhayangkari Salurkan Bantuan Sosial
    • Kerap Dipakai Berkumpul Cari “Mangsa”, Gubuk Waria di Area Pemakaman Panaikang Dibongkar
    • Trotoar dan Drainase Dikembalikan Fungsinya, 96 PKL di Mariso Ditertibkan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita

      Tata Wajah Kota, Lapak 30 Tahun di Jalan Adipura Panaikang Ditertibkan, Relokasi ke Eks Terminal Toddopuli

      Februari 17, 2026

      Safari Ramadan Tetap Dilakukan Pemkot Makassar, SKPD Diminta Penyesuaian Aktivitas Kantor

      Februari 17, 2026

      Penataan Humanis Tanpa Konflik, DPRD Apresiasi Langkah Tegas Pemkot Makassar

      Februari 16, 2026

      55 Lapak PKL di Tamalate Direlokasi, Terungkap Dugaan Sewa Lahan Fasum Selama 30 Tahun

      Februari 16, 2026

      Libur Awal Ramadan hingga Lebaran 2026, Disdik Makassar Lakukan Penyesuaian Ikuti Pusat

      Februari 16, 2026
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Home»Berita»Samsat Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan27 April 2024
    Berita

    Samsat Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan27 April 2024

    By April 29, 2024Tidak ada komentar1 Views
    Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link

     

    Makassar buserterkini com.
    — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kembali memberikan insentif pajak kendaraan kepada masyarakat melalui Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024, tanggal 24 April 2024.

    Ada sejumlah insentif yang diberikan kepada masyarakat, khususnya yang terkait dengan pajak kendaraan bermotor.

    Kepala Bapenda Sulsel Dr Reza Faisal Saleh mengatakan, saat ini Bapenda Sulsel memberikan insentif berupa penghapusan denda pajak kendaraan.

    Salah satu insentif yang diberikan berdasarkan keputusan ini adalah penghapusan denda pajak bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama kendaraan. Pemilik baru harus melakukan balik nama kendaraan ke namanya mumpung ada pembebasan denda pajak kendaraan,” katanya.

    Selain penghapusan denda pajak, lanjutnya, bagi wajib pajak yang melakukan balik kendaraan akan menikmati Bea Balik Nama (BBN) II-nya.

     

    BBN II yang tarifnya satu persen dari NJKB itu juga dihapuskan. Masyarakat tinggal membayar biaya lain yang terkait dengan proses BBN II, seperti biaya BPKB, STNK dan TNKBnya,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, dalam keputusan Gubernur terbaru ini, juga diberikan diskon pajak kendaraan terhadap beberapa jenis kendaraan.

    Pertama diskon 40 persen bagi kendaraan angkutan umum orang atau plat kuning dan diskon 30 persen untuk angkutan barang,” jelasnya.

    Pemberlakuan insentif ini, lanjutnya, berlaku hingga 30 Juni 2024. “Untuk itu, kami imbau kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan adanya insentif ini, dapat berkunjung ke Kantor Samsat Palopo atau pelayanan Samsat terdekat lainnya,” ungkapnya.

    Insentif pajak ini bisa dinikmati di seluruh samsat Sulsel dan layanan unggulannya.

    Selain tunai, saat ini pajak kendaraan dapat dilakukan dengan cara nontunai melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile, Signal, melalui Qris, dan masih banyak lagi.

    ( Tim buserterkini.com )

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait:

    Tata Wajah Kota, Lapak 30 Tahun di Jalan Adipura Panaikang Ditertibkan, Relokasi ke Eks Terminal Toddopuli

    Februari 17, 2026

    Safari Ramadan Tetap Dilakukan Pemkot Makassar, SKPD Diminta Penyesuaian Aktivitas Kantor

    Februari 17, 2026

    Penataan Humanis Tanpa Konflik, DPRD Apresiasi Langkah Tegas Pemkot Makassar

    Februari 16, 2026
    Top Posts

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025254

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025176

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025146

    Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

    September 3, 2025118
    Don't Miss
    Berita

    Tata Wajah Kota, Lapak 30 Tahun di Jalan Adipura Panaikang Ditertibkan, Relokasi ke Eks Terminal Toddopuli

    By adminFebruari 17, 20267

    Makassar Buserterkini com. Makassar— Dalam upaya meminimalisir dampak banjir sekaligus menata wajah kota, Pemerintah…

    Safari Ramadan Tetap Dilakukan Pemkot Makassar, SKPD Diminta Penyesuaian Aktivitas Kantor

    Februari 17, 2026

    Penataan Humanis Tanpa Konflik, DPRD Apresiasi Langkah Tegas Pemkot Makassar

    Februari 16, 2026

    55 Lapak PKL di Tamalate Direlokasi, Terungkap Dugaan Sewa Lahan Fasum Selama 30 Tahun

    Februari 16, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    About Us
    About Us

    Penerbit .perusahaan :
    PT. Media Arifuddin dg sikki group .
    Badan Hukum : Sk Menkum Ham
    NOMOR : AHU – 014001. AH.01.30.Tahun .2024.
    NOMOR. NPWP.: 12.773. 407. 7. 804. 000.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    Our Picks

    Tata Wajah Kota, Lapak 30 Tahun di Jalan Adipura Panaikang Ditertibkan, Relokasi ke Eks Terminal Toddopuli

    Februari 17, 2026

    Safari Ramadan Tetap Dilakukan Pemkot Makassar, SKPD Diminta Penyesuaian Aktivitas Kantor

    Februari 17, 2026

    Penataan Humanis Tanpa Konflik, DPRD Apresiasi Langkah Tegas Pemkot Makassar

    Februari 16, 2026
    Most Popular

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025254

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025176

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025146
    © 2026 BUSER TERKINI by WEBPro.
    • Home
    • REDAKSI

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.