Makassar buserterkini com.
Makassar— Kebijakan Pemerintah Kota Makassar menjalankan aturan nasional untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, mendapat dukungan dari peneliti lingkungan.
Dewan Lingkungan sekaligus peneliti Municipal Solid Waste Management, Marini Ambo Wellang, S.Sos., M.I.Kom., Ph.D., mengatakan perubahan sistem pengelolaan sampah memang butuh kolaborasi.
Kalau kita berbicara soal kesiapan, itu tidak akan pernah ada yang siap. Kami sudah melakukan benchmark ke beberapa kota, dan memang tidak ada kesiapan, tidak ada yang benar-benar siap. Yang ada adalah dijalankan, dilakukan,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).
Mulai 1 Agustus 2026, memenag TPA Tamangapa diarahkan hanya menerima sampah residu. Sementara sampah organik dan anorganik yang masih memiliki nilai guna maupun nilai ekonomi didorong untuk dipilah dan diolah sejak dari sumbernya.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk mengubah pola pengelolaan sampah di Kota Makassar, dari yang selama ini berorientasi pada pengangkutan dan pembuangan ke TPA menjadi pengurangan, pemilahan, pengolahan, serta pemanfaatan sampah sejak dari rumah tangga.
Menurutnya, salah satu tantangan terbesar yang muncul adalah anggapan masyarakat bahwa kondisi saat ini belum memungkinkan untuk menerapkan pemilahan dan pengolahan sampah secara menyeluruh.
Namun, Marini menilai alasan belum siap tidak seharusnya menjadi penghambat untuk memulai perubahan. Ia mengatakan masyarakat perlu melihat kebijakan tersebut sebagai gerakan bersama.
Dimana, Pemerintah memang memiliki tanggung jawab besar dalam menyediakan sistem, sarana dan prasarana, tetapi masyarakat juga memiliki kewajiban karena menjadi salah satu pihak yang menghasilkan sampah setiap hari.
Kalau kita diminta memilah, yuk kita pilah sampahnya. Nanti kalau pengolahannya (warga) mampu atau terbiasa, mereka bisa, itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat terhadap program bersama,” saran alumni luar negeri tersebut.
Menurut Marini, persoalan sampah tidak mungkin hanya diselesaikan oleh pemerintah. Sebab, sampah yang setiap hari dihasilkan masyarakat juga harus menjadi tanggung jawab bersama.
“Persoalan sampah ini tidak bisa hanya diurus oleh pemerintah. Kita juga adalah penghasil sampah, maka kita juga harus bertanggung jawab dengan sampah kita,” imbuh dia.
Ia menilai langkah paling sederhana yang dapat dilakukan masyarakat adalah memilah sampah sebelum diserahkan kepada petugas.
Minimal, sampah organik, anorganik bernilai, dan residu dipisahkan sejak dari rumah. Setelah itu, sampah dapat disalurkan melalui sistem pengelolaan yang tersedia, termasuk bank sampah maupun fasilitas pengolahan lainnya.
Minimal sekali, kita pilah sampah itu sebelum diberikan ke petugas. Nanti akan diolah oleh mereka,” jelasnya.
Marini mengakui penerapan kebijakan tersebut masih menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana. Namun, kondisi itu justru harus menjadi alasan untuk memperkuat kolaborasi dan mempercepat tindak lanjut atas kebijakan pemerintah.
Dia menyebut kebijakan pembatasan sampah yang masuk ke TPA Tamangapa juga menjadi respons terhadap arahan pemerintah pusat untuk menghentikan praktik open dumping.
Adanya sanksi administrasi tahunlalu itu, mau tidak mau kita juga harus segera mem-follow-up arahan dari Menteri soal hanya residu yang boleh masuk ke TPA per tanggal 1 Agustus,” tegasnya.
Selaku Dewan Lingkungan, ia mengajak masyarakat tidak perlu menunggu sistem pengelolaan sampah menjadi sempurna untuk mulai melakukan pemilahan.
Masyarakat yang memiliki kemampuan mengolah sampah organik juga dianjurkan untuk melakukannya.
Misalnya dengan membuat kompos atau mengolahnya menjadi bahan yang dapat dimanfaatkan dalam sistem pengolahan organik.
Sementara sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi dapat disetorkan ke bank sampah.
“Kalau mampu, olah juga organiknya. Kemudian, jangan lupa untuk bank-bank sampah yang ada, itu dimanfaatkan sebisa mungkin untuk membawa sampah pilahan dalam bentuk yang recycle, seperti plastik, kardus, dan yang lainnya,” katanya.
Lebih lanjut, Marini menuturkan bahwa sampah seperti botol, kardus, kaleng, kaca dan material lain yang masih memiliki nilai jangan sampai tercampur dengan residu.
Sebab, ketika material yang masih memiliki nilai ekonomi tercampur dengan sampah kotor atau residu, kualitas dan nilai jualnya dapat menurun.
Bahkan, masyarakat maupun pengelola bank sampah bisa kesulitan untuk memilahnya kembali.
“Biasanya, orang sudah malas membersihkan dan mencuci, sehingga sampah tersebut langsung masuk ke tempat penampungan residu juga,” tuturnya.
“Sayang sekali, padahal botol, kaca, dan barang lainnya itu masih punya nilai dan bisa dijual ke bank sampah unit atau ke pihak-pihak yang membutuhkan material daur ulang,” sambung Marini.
Peneliti Municipal Solid Waste Management itu, juga menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu terpaku pada bentuk maupun warna tempat sampah yang seragam.
Menurutnya, warna tempat sampah yang selama ini digunakan dalam sosialisasi, hijau untuk organik, kuning untuk anorganik bernilai, dan abu-abu untuk residu, lebih ditujukan sebagai instrumen edukasi agar masyarakat mudah mengenali jenis sampah.
Untuk penggunaan di rumah, masyarakat tidak harus membeli tiga tempat sampah khusus dengan warna yang sama. Dengan begtu, yang terpenting adalah fungsi dan pemisahan sampahnya.
“Model tempat sampahnya tidak mesti seragam. Tiga-tiganya berderet dan semuanya sama itu tidak mesti, tetapi disesuaikan dengan fungsinya,” saran dia.
Marini menilai, untuk kondisi rumah tangga saat ini, pemilahan menjadi tiga jenis merupakan pola yang cukup ideal.
Pertama, sampah organik, seperti sisa makanan, kulit sayuran, potongan akar, daun, dan material organik lainnya.
Kedua, sampah anorganik bernilai, seperti botol plastik, kardus, kaleng, kaca dan material yang masih dapat dimanfaatkan atau didaur ulang.
Ketiga, residu, yakni sampah yang sudah tidak memiliki nilai guna maupun nilai ekonomi dan tidak dapat lagi dimanfaatkan melalui proses pengolahan yang tersedia.
Lanjut dia, ketiga jenis sampah tersebut, sebaiknya tidak dicampur. Sebab, pencampuran akan menyebabkan sampah yang sebelumnya masih bernilai menjadi sulit dimanfaatkan kembali.
“Pemilahan ketiga jenis sampah ini menjadi sangat kunci untuk saat ini,” ajakanya.
Ia mencontohkan sampah popok atau material kotor lainnya yang bercampur dengan botol, kardus maupun kaleng.
Begitu juga sisa makanan yang bercampur dengan kemasan yang sebenarnya masih memiliki nilai ekonomi.
Dia menyebutkan, ketika dibiarkan dalam kondisi tercampur selama beberapa hari, material tersebut akan menjadi kotor dan akhirnya sulit dipisahkan. Hal yang sama berlaku untuk sampah organik.
Sisa makanan, daun-daunan, dan material organik yang seharusnya dapat diolah menjadi kompos atau bahan untuk budidaya maggot akan sulit dimanfaatkan jika bercampur dengan plastik, popok, pembalut maupun residu lainnya.
“Di dalam residu ada popok, pembalut, dan kantong yang kemudian bercampur dengan sampah organik yang peruntukannya ingin dijadikan kompos atau makanan maggot. Akibatnya, orang jadi malas karena sudah terlanjur tercampur,” terangnya.
Lebih jau, Marini juga menekankan bahwa penerapan pemilahan sampah di rumah tidak harus membutuhkan biaya besar.
Sebagai orang memiliki pengalaman olahan sampah, ia bahkan mencontohkan praktik yang dilakukan di rumahnya sendiri.
Untuk sampah organik, Marini menggunakan wadah yang dilengkapi saringan dan ditempatkan di area cuci piring.
Sisa makanan dan sisa hasil memasak, seperti kulit sayur, potongan akar sayuran, bayam, kangkung dan material organik lainnya dimasukkan ke wadah tersebut.
Sementara sampah anorganik yang masih bernilai terlebih dahulu dibilas agar bersih, kemudian dikeringkan sebelum dikumpulkan.
Tidak sampai pakai sabun, cukup dibilas air saja,” katanya.
Selain itu, wadahnya pun tidak harus khusus, yang tersedia di rumah dapat digunakan untuk mengumpulkan sampah anorganik bernilai.
Begitu juga untuk residu, masyarakat dapat menggunakan wadah yang tersedia di rumah untuk menampung material yang memang sudah tidak dapat dimanfaatkan.
“Wadahnya pun tidak harus seragam, berderet, atau berbentuk sama. Cukup menggunakan wadah bekas apa pun yang ada di rumah, yang penting bisa digunakan,” urainya, dengan penjelasan.
Untuk sampah anorganik bernilai, Marini mendorong masyarakat memanfaatkan bank sampah yang tersedia di lingkungan sekitar.
Jika tidak terdapat bank sampah unit di sekitar rumah, masyarakat dapat membawa sampah pilahannya ke bank sampah di kantor, sekolah maupun fasilitas lainnya.
Menurut dia, keberadaan bank sampah menjadi penting karena memberikan jalur bagi masyarakat untuk menyalurkan sampah yang masih memiliki nilai ekonomi.
Dia juga menyebut kebijakan pemerintah kota yang mendorong keberadaan bank sampah minimal satu di setiap RW dapat membantu masyarakat mengakses layanan tersebut lebih mudah.
“Fungsinya untuk memudahkan masyarakat membawa sampah pilahannya,” ungkapnya.
Marini menjelaskan, keberadaan bank sampah juga menjadi bagian dari ekosistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Selain bank sampah unit, alumni luar negeri itu menyebut kehadiran bank sampah sektoral atau Sentra Tukar Sampah menjadi salah satu inovasi yang dapat membantu masyarakat.
Fasilitas tersebut antara lain memanfaatkan kontainer bekas COVID-19 yang telah dimodifikasi dan ditempatkan di sejumlah wilayah.
Masyarakat yang belum tergabung dalam bank sampah unit tetap dapat membawa sampah terpilah ke fasilitas tersebut.
“Sampah tersebut bisa langsung ditukar saat itu juga,” ajakanya, berulang-ulang.
Tak sampai disitu, sampah yang disetorkan dapat ditukar dengan uang tunai maupun barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing Bank Sampah.
Marini menerangkan, sistem tersebut juga menjadi respons terhadap keluhan masyarakat mengenai proses pembayaran sampah yang disetorkan melalui bank sampah unit yang terkadang membutuhkan waktu karena harus melalui proses di bank sampah pusat.
Karena itu, bank sampah sektoral diharapkan dapat menjadi alternatif yang mempercepat proses penukaran dan pembayaran.
Di sisi lain, ia juga berharap bank sampah pusat terus meningkatkan kecepatan pelayanan, termasuk proses penjualan dan pembayaran sampah yang disetorkan masyarakat melalui bank sampah unit.
Marini juga menilai tantangan terbesar dalam penerapan kebijakan baru ini bukan hanya persoalan sarana dan prasarana, tetapi juga edukasi kepada masyarakat.
Ia mengakui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar telah melakukan sosialisasi. Namun, keterbatasan jumlah personel membuat edukasi secara langsung belum dapat menjangkau seluruh masyarakat.
Sementara jumlah RT dan RW di Kota Makassar mencapai lebih dari 6.000.
Karena itu, Marini mendorong agar RT dan RW diberi peran besar dalam menyampaikan edukasi sekaligus menggerakkan masyarakat di tingkat lingkungan.
Menurutnya, persoalan sampah tidak bisa dibebankan hanya kepada DLH.
Seluruh perangkat pemerintah, masyarakat, dunia usaha, sekolah, perguruan tinggi hingga organisasi kemasyarakatan perlu mengambil peran.
Kami berharap tidak hanya DLH saja yang melakukan itu, tetapi semua elemen pemerintah, masyarakat, swasta, sekolah, universitas, juga ikut terlibat dalam edukasi ini,” bebernya.
Dia pun secara khusus mendorong perguruan tinggi untuk mengambil peran melalui edukasi dan pengabdian kepada masyarakat.
Selain itu, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan serta berbagai instansi yang memiliki tenaga penyuluh juga diharapkan memasukkan edukasi pemilahan dan pengolahan sampah dalam aktivitas mereka.
Termasuk penyuluh pertanian, penyuluh urban farming dan tenaga kesehatan lingkungan.
Kalau mengharapkan cuma dari Dinas Lingkungan Hidup saja, atau Dewan Lingkungan, tentu ini sangat terbatas personelnya,” imbuh Marini.
Marini juga mengapresiasi keterlibatan Tim Penggerak PKK dalam gerakan pengelolaan sampah.
Ia berharap peran tersebut terus diperkuat, termasuk melalui Dharma Wanita Persatuan (DWP).
Menurutnya, organisasi perempuan memiliki posisi strategis karena dapat mendorong perubahan perilaku pengelolaan sampah dari lingkungan keluarga.
Selain edukasi secara tatap muka, ia juga meminta seluruh pihak memanfaatkan media sosial dan berbagai platform digital.
Langkah tersebut dinilai penting karena edukasi secara langsung membutuhkan sumber daya manusia yang besar.
“Memang banyak masyarakat yang menganggap bahwa edukasi itu harusnya lewat tatap muka. Kita berharap semua platform sosial media juga bisa dimanfaatkan dalam edukasi ini,” katanya.
Marini menambahkan, kegiatan bimbingan teknis yang selama ini dilakukan juga belum mampu menjangkau seluruh kelompok masyarakat.
Karena itu, dibutuhkan strategi edukasi yang lebih luas dan kolaboratif. Ia juga mendorong perusahaan swasta untuk ikut berpartisipasi.
Minimal, perusahaan dapat memulai dari lingkungan internal dengan mengajak para karyawan menerapkan pemilahan dan pengolahan sampah, baik di rumah maupun di kantor.
Dikatakan, perubahan perilaku akan lebih cepat terjadi apabila gerakan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan konsisten.
Minimal di lingkungan mereka sendiri dulu, karyawan-karyawannya diajak untuk pemilahan dan pengolahan di rumah masing-masing atau di kantor masing-masing,” jelasnya lagi.
Dia berharap kebijakan mulai 1 Agustus 2026 tidak hanya dipahami sebagai aturan pembatasan sampah yang masuk ke TPA Tamangapa.
Lebih lanjut, kebijakan tersebut harus menjadi momentum membangun kesadaran baru bahwa sampah memiliki jenis, karakter dan nilai yang berbeda sehingga tidak seharusnya seluruhnya berakhir di TPA.
Dengan pemilahan dari sumber, sampah organik dapat diarahkan untuk diolah, sampah anorganik bernilai dapat masuk dalam rantai daur ulang melalui bank sampah, sementara hanya sampah yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan yang dibawa ke TPA sebagai residu.
Marini menilai, perubahan tersebut membutuhkan proses dan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja.
Namun, menurutnya, langkah paling penting adalah memulai.
Tidak ada yang benar-benar siap, yang ada adalah dijalankan, dilakukan,” pungkasnya.
(Arifuddin sikki,)

