Close Menu
Buser TerkiniBuser Terkini

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tata Wajah Kota, Lapak 30 Tahun di Jalan Adipura Panaikang Ditertibkan, Relokasi ke Eks Terminal Toddopuli

    Februari 17, 2026

    Safari Ramadan Tetap Dilakukan Pemkot Makassar, SKPD Diminta Penyesuaian Aktivitas Kantor

    Februari 17, 2026

    Penataan Humanis Tanpa Konflik, DPRD Apresiasi Langkah Tegas Pemkot Makassar

    Februari 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Tata Wajah Kota, Lapak 30 Tahun di Jalan Adipura Panaikang Ditertibkan, Relokasi ke Eks Terminal Toddopuli
    • Safari Ramadan Tetap Dilakukan Pemkot Makassar, SKPD Diminta Penyesuaian Aktivitas Kantor
    • Penataan Humanis Tanpa Konflik, DPRD Apresiasi Langkah Tegas Pemkot Makassar
    • 55 Lapak PKL di Tamalate Direlokasi, Terungkap Dugaan Sewa Lahan Fasum Selama 30 Tahun
    • Libur Awal Ramadan hingga Lebaran 2026, Disdik Makassar Lakukan Penyesuaian Ikuti Pusat
    • Ringankan Beban Korban Kebakaran, Kapolsek Kelara dan Bhayangkari Salurkan Bantuan Sosial
    • Kerap Dipakai Berkumpul Cari “Mangsa”, Gubuk Waria di Area Pemakaman Panaikang Dibongkar
    • Trotoar dan Drainase Dikembalikan Fungsinya, 96 PKL di Mariso Ditertibkan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita

      Tata Wajah Kota, Lapak 30 Tahun di Jalan Adipura Panaikang Ditertibkan, Relokasi ke Eks Terminal Toddopuli

      Februari 17, 2026

      Safari Ramadan Tetap Dilakukan Pemkot Makassar, SKPD Diminta Penyesuaian Aktivitas Kantor

      Februari 17, 2026

      Penataan Humanis Tanpa Konflik, DPRD Apresiasi Langkah Tegas Pemkot Makassar

      Februari 16, 2026

      55 Lapak PKL di Tamalate Direlokasi, Terungkap Dugaan Sewa Lahan Fasum Selama 30 Tahun

      Februari 16, 2026

      Libur Awal Ramadan hingga Lebaran 2026, Disdik Makassar Lakukan Penyesuaian Ikuti Pusat

      Februari 16, 2026
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Home»Berita»SPBU 64 788 12 Lakukan Penyelewengan BBM Bersubsidi redaksi Juni 23, 2023
    Berita

    SPBU 64 788 12 Lakukan Penyelewengan BBM Bersubsidi redaksi Juni 23, 2023

    By Juni 23, 2023Tidak ada komentar1 Views
    Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link

     

    Ketapang, Kalimantan Barat.buserterkini.com||Terkesan tak tersentuh hukum, meskipun dilarang melayani konsumen membeli BBM menggunakan Jerigen/drum, namun SPBU 64 788 12 dengan bebasnya melakukan pelanggaran.

    Sebelumnya team media mendapat informasi bahwa di SPBU 64 788 12 yang berada di desa Sepakat Jaya, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, dengan terang-terangan melakukan pengisian BBM menggunakan drum/Jerigen baik Pertalite maupun Solar.

    Beberapa waktu lalu harga pertalite di Kecamatan Nanga Tayap sempat melambung hingga Rp 15.000- 20.000/ liter di tingkat eceran kios/pangkalan, hal itu disebabkan kelangkaan. Menurut keterangan warga setempat yang tidak mau namanya disebutkan, bahwa ada dugaan permainan antara pemilik pangkalan dan pihak SPBU.

    ” Mungkin itu permainan oknum pemilik pangkalan dan petugas di SPBU, meraka bermodal rekomendasi desa melakukan pengisian menggunakan drum yang diangkut menggunakan pickup, sehingga saat warga hendak mengisi tangki di SPBU, minyak sudah kosong, terkesan ada oknum yang hendak menguasai/monopoli, ” beber sumber.

    Berbekal informasi tersebut, pada Rabu(21/06/2023) team melakukan investigasi ke lokasi tempat SPBU 6478812 di desa Sepakat Jaya dan menemukan seperti apa yang diinformasikan oleh sumber. Terpantau beberapa buah mobil pickup sedang melakukan pengisian drum di antara kendaraan yang sedang mengantri untuk mengisi tangki motor maupun mobil.

    Team langsung konfirmasi ke Manager SPBU menerangkan, bahwa pengisian drum/jerigen untuk keperluan warga yang jauh dan mendapat rekomendasi dari desa. Namun keterangan Agus terindikasi plin plan, Dimana setiap pangkalan mendapat jatah 2000 liter per bulan, kemudian menyebut 2000 liter per Minggu.

    Menurut Agus, kalau ada arahan dari Jomber penyaluran kepada setiap pangkalan adalah setiap minggu.

    ” 2000 liter setiap bulan, maunya arahan dari Jomber atau pertamina itu setiap minggu, ” terang Agus.

    Agus Manajer SPBU kepada team media mengaku sebagai petugas di SPBU tersebut lantas menunjukan surat, dan terdapat kejanggalan dari surat yang di tunjukan, ada satu nama pemilik pangkalan atas nama Frengki Candra warga Desa Sepakat Jaya yang mendapat dua surat rekomendasi pada bulan yang sama, namun tidak disertai dengan surat izin pangkalan maupun izin usaha.

    Bahkan team sempat bertanya pada sopir(Frengki Candra) agar menunjukan surat-surat, namun sopir tidak dapat menunjukan surat. Dan saat itu salah seorang petugas perempuan menghampiri dan mengisi format surat.

    Bahkan diduga Agus hendak menyuap team yang melakukan investigasi, berupaya untuk memberikan sejumlah uang, namun team menolak pemberian Agus.

    Kemudian Team melakukan konfirmasi ke pihak Desa Sepakat Jaya yang berhasil menemui Sekdes serta menjelaskan, bahwa pihaknya mengeluarkan rekomendasi berdasar permintaan dari pihak SPBU.

    ” Ini permintaan dari orang SPBU itu sendiri, yang langsung ke desa. Sebetulnya untuk di Sepakat Jaya ini tidak perlulah, karena SPBU berada di Sepakat Jaya, harusnya orang Sepakat Jaya minta di luar kalau di Sepakat Jaya tidak punya. Namun orang SPBU menyuruh para penyuplai meminta rekomendasi ke Desa, formatnya juga mereka yang ngasi, ” Jelas Edy Amsikan Sekdes Sepakat Jaya saat ditemui di Kantor Desa.

    Terkait adanya 2 surat Rekom desa kepada orang yang sama tanpa jeda dalam satu bulan, Edy mengatakan itu diluar pengetahuan nya.

    ” Nah kalo ini saya kurang tau, mungkin saat yang bersangkutan minta kepada saya, tidak ada konfirmasi kepada pak Pj, demikian pula saat minta ke saya tak ada konfirmasi ke pak Pj, ” Kata Edy.

    Senada dengan Edy, Kades Nanga Tayap Hapit Faturahman menyebut, bahwa untuk rekom desa pihaknya mengeluarkan atas permintaan dan arahan dari pihak SPBU, sedang di desa tidak ada format, dan Hapit menyebut kalau rekom itu hanya untuk keuntungan pihak mereka.

    ” Itu hanya untuk keuntungan pengepul saja, coba tanya SPBU, apa dasar mereka bisa melegalkan itu…?? Dan keuntungan hanya di pihak SPBU, apa dasar mereka menyuruh orang- orang mengambil rekomendasi desa, ” ujar Hapit.

    Menurut Hapit bahwa rekom yang dikeluarkan pihaknya adalah 2000 liter untuk 1 bulan, namun fakta di lapangan pihak pengepul bisa mengambil tiap hari berturut dalam satu minggu.

    ” Dalam rekom itu 2000 liter untuk satu kali ambil tiap bulan, karena itu berdasar permintaan SPBU, yang tau mekanisme bukan kami pemerintah, tapi pihak SPBU, Pertamina, tapi itu hanya alasan mereka saja untuk melegalkan perbuatannya dalam mendapat keuntungan, mereka ada bermain harga, ” Ketus Hapit.

    Sebagai catatan: Perlu diketahui sebagaimana yang diatur didalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 ,”Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan Pidana Penjara paling lama (enam) 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.00 ( Enam Puluh Miliar Rupiah ).

    Peraturan Presiden/Perpres Nomor 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu, serta Peraturan Presiden Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomer 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

    Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012. Yang mengatur tentang larangan dan keselamatan, ditegaskan secara detail tentang Konsumen pengguna, serta SPBU tidak diperbolehkan melayani pengisian menggunakan Jerigen ataupun Drum.

    Yang diperkuat dengan surat edaran no 14.E/HK.03/DJM/2021 tentang ” Ketentuan penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur”. Pada butir ke (2 ) Penyalur Retail (SPBU/SPBN/SPBB (Bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada Pengecer (yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan).

    Sementara itu, Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala dikonfirmasi apakah diperbolehkan adanya tersebut, dan bagaimana tindakannya, hanya menanyakan tempat lokasi, hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban. (Tim)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait:

    Tata Wajah Kota, Lapak 30 Tahun di Jalan Adipura Panaikang Ditertibkan, Relokasi ke Eks Terminal Toddopuli

    Februari 17, 2026

    Safari Ramadan Tetap Dilakukan Pemkot Makassar, SKPD Diminta Penyesuaian Aktivitas Kantor

    Februari 17, 2026

    Penataan Humanis Tanpa Konflik, DPRD Apresiasi Langkah Tegas Pemkot Makassar

    Februari 16, 2026
    Top Posts

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025254

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025176

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025146

    Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

    September 3, 2025118
    Don't Miss
    Berita

    Tata Wajah Kota, Lapak 30 Tahun di Jalan Adipura Panaikang Ditertibkan, Relokasi ke Eks Terminal Toddopuli

    By adminFebruari 17, 20267

    Makassar Buserterkini com. Makassar— Dalam upaya meminimalisir dampak banjir sekaligus menata wajah kota, Pemerintah…

    Safari Ramadan Tetap Dilakukan Pemkot Makassar, SKPD Diminta Penyesuaian Aktivitas Kantor

    Februari 17, 2026

    Penataan Humanis Tanpa Konflik, DPRD Apresiasi Langkah Tegas Pemkot Makassar

    Februari 16, 2026

    55 Lapak PKL di Tamalate Direlokasi, Terungkap Dugaan Sewa Lahan Fasum Selama 30 Tahun

    Februari 16, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    About Us
    About Us

    Penerbit .perusahaan :
    PT. Media Arifuddin dg sikki group .
    Badan Hukum : Sk Menkum Ham
    NOMOR : AHU – 014001. AH.01.30.Tahun .2024.
    NOMOR. NPWP.: 12.773. 407. 7. 804. 000.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    Our Picks

    Tata Wajah Kota, Lapak 30 Tahun di Jalan Adipura Panaikang Ditertibkan, Relokasi ke Eks Terminal Toddopuli

    Februari 17, 2026

    Safari Ramadan Tetap Dilakukan Pemkot Makassar, SKPD Diminta Penyesuaian Aktivitas Kantor

    Februari 17, 2026

    Penataan Humanis Tanpa Konflik, DPRD Apresiasi Langkah Tegas Pemkot Makassar

    Februari 16, 2026
    Most Popular

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025254

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025176

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025146
    © 2026 BUSER TERKINI by WEBPro.
    • Home
    • REDAKSI

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.