Close Menu
Buser TerkiniBuser Terkini

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tak Ada Lagi Sampah Campuran ke TPA, Pemkot Perkuat Armada Pengangkut Sampah di Kecamatan

    Juli 21, 2026

    Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas, Polres Jeneponto Sasar Pelajar di Dua Sekolah Secara Serentak

    Juli 21, 2026

    Asap Tebal Selimuti Pengendara di Jalan Leimena, Kecamatan Panakkukang Gerak Cepat Respons Aduan Warga

    Juli 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Tak Ada Lagi Sampah Campuran ke TPA, Pemkot Perkuat Armada Pengangkut Sampah di Kecamatan
    • Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas, Polres Jeneponto Sasar Pelajar di Dua Sekolah Secara Serentak
    • Asap Tebal Selimuti Pengendara di Jalan Leimena, Kecamatan Panakkukang Gerak Cepat Respons Aduan Warga
    • Kapolda Sulsel Buka Pendidikan Bintara Polri Gelombang II TA 2026, Cetak Generasi Bhayangkara Berintegritas dan Profesional
    • Kontingen Taekwondo Polda Sulsel Raih 9 Medali pada Kejuaraan Kapolri Cup Banten 2026
    • Pemkot Makassar Hadirkan Sao Raja Tana Daeng Festival 2026, Aliyah Mustika Ilham: Budaya Adalah Amanah yang Harus Dijaga
    • Auditor KONI Makassar Tegaskan Dana Hibah Cabor Sudah Sesuai Regulasi, Tuduhan LSM Tak Berdasar
    • Merajut Sinergi Shelter Warga dan Bhabinkamtibmas Satukan Langkah untuk Masyarakat
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita

      Tak Ada Lagi Sampah Campuran ke TPA, Pemkot Perkuat Armada Pengangkut Sampah di Kecamatan

      Juli 21, 2026

      Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas, Polres Jeneponto Sasar Pelajar di Dua Sekolah Secara Serentak

      Juli 21, 2026

      Asap Tebal Selimuti Pengendara di Jalan Leimena, Kecamatan Panakkukang Gerak Cepat Respons Aduan Warga

      Juli 21, 2026

      Kapolda Sulsel Buka Pendidikan Bintara Polri Gelombang II TA 2026, Cetak Generasi Bhayangkara Berintegritas dan Profesional

      Juli 20, 2026

      Kontingen Taekwondo Polda Sulsel Raih 9 Medali pada Kejuaraan Kapolri Cup Banten 2026

      Juli 20, 2026
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Home»Berita»Tak Ada Lagi Sampah Campuran ke TPA, Pemkot Perkuat Armada Pengangkut Sampah di Kecamatan
    Berita

    Tak Ada Lagi Sampah Campuran ke TPA, Pemkot Perkuat Armada Pengangkut Sampah di Kecamatan

    adminBy adminJuli 21, 2026Tidak ada komentar6 Views
    Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link

     

    Makassar buserterkini com.
    Makassar— Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, menghentikan secara bertahap sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang.

    Mulai 1 Agustus 2026, TPA hanya akan menerima sampah residu, sementara sampah organik dan anorganik wajib dipilah sejak dari sumbernya untuk diolah atau didaur ulang.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan perubahan sistem pengelolaan sampah ini menjadi langkah penting untuk menciptakan tata kelola persampahan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

    Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping secara bertahap,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).

    Masyarakat diwajibkan memilah sampah sejak dari sumbernya, baik di rumah, kantor, hotel maupun tempat usaha,” sambung Helmy.

    Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan sistem sanitary landfill sekaligus tindak lanjut kebijakan nasional dalam menghentikan praktik open dumping yang dinilai berdampak buruk terhadap lingkungan.

    Menurutnya, selama ini persoalan utama di TPA Tamangapa berasal dari dominasi sampah organik yang mencapai sekitar 54 persen dari total sampah yang masuk setiap hari.

    Dimana, sampah organik menjadi sumber masalah karena sangat cepat membusuk. Bahkan, sampah ini menghasilkan air lindi dan gas metana yang berpotensi mencemari lingkungan.

    Karena itu kita harus menghentikan sistem open dumping dan beralih ke sistem yang lebih aman,” katanya.

    Helmy menjelaskan, setelah kebijakan tersebut diterapkan, masyarakat tidak lagi diperbolehkan mencampur seluruh jenis sampah untuk dibuang ke TPA.

    Sampah organik harus diolah terlebih dahulu, sedangkan sampah anorganik diarahkan untuk didaur ulang melalui jaringan bank sampah.

    Untuk sampah anorganik seperti plastik, kertas, botol, kaleng dan bahan yang masih memiliki nilai ekonomi, masyarakat dapat menyetorkannya ke Bank Sampah Pusat DLH maupun bank sampah sektoral yang telah tersedia di masing-masing kecamatan.

    Sementara itu, sampah organik diharapkan dapat diolah di tingkat rumah tangga maupun kawasan permukiman menggunakan berbagai metode sederhana.

    Ia menyebutkan, pengolahan sampah organik sebenarnya lebih mudah. Masyarakat bisa menggunakan ember tumpuk, mini komposter ataupun metode Teba.

    Dari pengolahan itu bisa menghasilkan kompos maupun pakan ternak yang memiliki nilai ekonomi,” jelasnya.

    Menjawab kekhawatiran masyarakat yang tidak memiliki lahan maupun tanaman untuk memanfaatkan kompos, Helmy memastikan hasil pengolahan sampah organik tetap memiliki nilai jual.

    Mantan Kepala Bappeda Makassar itu mengungkapkan, Bank Sampah Pusat milik Pemerintah Kota Makassar kini tidak hanya membeli sampah anorganik, tetapi juga menerima hasil olahan sampah organik.

    Kalau masyarakat menghasilkan kompos kemudian ingin menjualnya kepada pemerintah, kami siap menerima,” tuturnya.

    Begitu juga hasil budidaya maggot maupun residu dari pengolahan maggot juga kami beli. Jadi ada nilai tambah ekonomi yang bisa dinikmati masyarakat,” lanjut Helmy.

    Menurut Helmy, kebijakan tersebut juga akan mendukung program Tarami Tanata dan pengembangan urban farming yang sedang digalakkan Pemerintah Kota Makassar.

    Lanjut dia, semakin banyak masyarakat yang mengolah sampah menjadi kompos maupun maggot, maka hasilnya bisa dimanfaatkan kembali untuk urban farming.

    Di sinilah ekonomi sirkular bisa tumbuh di tengah masyarakat,” beber mantan Kadis PTSP itu.

    Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Makassar menghentikan sistem open dumping dan menerapkan TPA berbasis residu mulai 1 Agustus 2026, seluruh kecamatan di 14 wilayah daratan bergerak memperkuat sarana pengelolaan sampah di tingkat kelurahan.

    Salah satu langkah yang dilakukan adalah mendata seluruh armada pengangkut sampah atau Armada, sekaligus melakukan pembenahan terhadap armada yang mengalami kerusakan.

    Selain perbaikan, kecamatan juga mengusulkan peremajaan armada yang sudah tidak layak pakai serta pengadaan unit baru guna memastikan proses pengangkutan sampah yang telah dipilah dapat berjalan optimal.

    Langkah ini menjadi bagian dari kesiapan Pemerintah Kota Makassar dalam mendukung sistem pengelolaan sampah berbasis pemilahan dari sumber, sehingga hanya sampah residu yang dikirim ke TPA Tamangapa, sementara sampah organik dan anorganik dikelola di tingkat masyarakat maupun wilayah.

    Helmy menargetkan seluruh elemen masyarakat mulai menerapkan pemilahan sampah sejak hari pertama pemberlakuan kebijakan pada 1 Agustus mendatang.

    “Saat ini, sosialisasi terus kami lakukan kepada RT/RW, lurah, camat hingga petugas kebersihan agar masyarakat memahami tata cara pemilahan sampah,” terangnya.

    Kami berharap kebijakan ini bisa diterapkan serentak, setelah satu minggu pelaksanaan akan kami evaluasi efektivitasnya. Paling tidak masyarakat sudah mulai membiasakan memilah sampah,” tambah Helmy.

    Dijelaskan, masyarakat cukup menyediakan tiga tempat sampah berbeda, yakni untuk sampah organik, sampah anorganik, dan sampah residu.

    Selanjutnya, apabila masyarakat belum memiliki fasilitas pengolahan sendiri, sampah yang telah dipilah dapat diserahkan kepada kelurahan atau kecamatan untuk diproses lebih lanjut.

    Selain sosialisasi, Pemkot Makassar juga menyiapkan penguatan regulasi melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Persampahan yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.

    Setelah kebijakan mulai berlaku, pemerintah juga akan membentuk Satgas Penegakan Perda Persampahan.

    Satgas tersebut akan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah, antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

    Satgas ini akan bertugas mengawal pelaksanaan perda. Kami akan mengedepankan sosialisasi terlebih dahulu, melakukan evaluasi, kemudian jika diperlukan baru diterapkan punishment,” bebernya.

    Helmy menegaskan, pengawasan akan difokuskan kepada sektor-sektor yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar, seperti kawasan perumahan, pusat perbelanjaan, hotel, restoran dan kafe.

    Menurutnya, sektor tersebut selama ini menjadi penyumbang terbesar sampah organik yang masuk ke TPA.

    Kami akan memberikan edukasi terlebih dahulu. Namun apabila setelah sosialisasi mereka tetap tidak menjalankan aturan, tentu akan ada tindakan sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

    Ia menekankan bahwa kebijakan penghentian open dumping bukan hanya program Pemerintah Kota Makassar, melainkan bagian dari kebijakan nasional dalam reformasi pengelolaan sampah.

    Oleh sebab itu, pihak DLH juga mengimbau budaya memilah sampah menjadi kebiasaan baru masyarakat.

    Ketika budaya itu terbentuk, lingkungan akan semakin bersih, sehat, dan kita bisa mewariskan kehidupan yang berkelanjutan kepada generasi mendatang,” imbuh dia.

    Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Makassar juga tengah menyiapkan pembentukan UPTD Pengolahan Sampah Organik.

    Saat ini pemerintah masih menyelesaikan kebutuhan lahan, pendanaan, serta regulasi yang menjadi dasar pembentukannya.

    Nantinya, UPTD akan bertugas mengumpulkan sampah organik yang telah dipilah dari masyarakat berdasarkan wilayah dan jenisnya, kemudian mengolahnya menjadi produk yang bermanfaat.

    Sampah organik akan dikumpulkan sesuai wilayah dan jenisnya. Setelah itu diolah menjadi kompos atau pakan ternak sehingga memiliki nilai ekonomi dan tidak lagi menjadi beban di lingkungan, tutup Helmy.

    (Arifuddin sikki)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait:

    Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas, Polres Jeneponto Sasar Pelajar di Dua Sekolah Secara Serentak

    Juli 21, 2026

    Asap Tebal Selimuti Pengendara di Jalan Leimena, Kecamatan Panakkukang Gerak Cepat Respons Aduan Warga

    Juli 21, 2026

    Kapolda Sulsel Buka Pendidikan Bintara Polri Gelombang II TA 2026, Cetak Generasi Bhayangkara Berintegritas dan Profesional

    Juli 20, 2026
    Top Posts

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025271

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025183

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025153

    Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

    September 3, 2025125
    Don't Miss
    Berita

    Tak Ada Lagi Sampah Campuran ke TPA, Pemkot Perkuat Armada Pengangkut Sampah di Kecamatan

    By adminJuli 21, 20260

    Makassar buserterkini com. Makassar— Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, menghentikan secara bertahap sistem pembuangan terbuka…

    Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas, Polres Jeneponto Sasar Pelajar di Dua Sekolah Secara Serentak

    Juli 21, 2026

    Asap Tebal Selimuti Pengendara di Jalan Leimena, Kecamatan Panakkukang Gerak Cepat Respons Aduan Warga

    Juli 21, 2026

    Kapolda Sulsel Buka Pendidikan Bintara Polri Gelombang II TA 2026, Cetak Generasi Bhayangkara Berintegritas dan Profesional

    Juli 20, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    About Us
    About Us

    Penerbit .perusahaan :
    PT. Media Arifuddin dg sikki group .
    Badan Hukum : Sk Menkum Ham
    NOMOR : AHU – 014001. AH.01.30.Tahun .2024.
    NOMOR. NPWP.: 12.773. 407. 7. 804. 000.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    Our Picks

    Tak Ada Lagi Sampah Campuran ke TPA, Pemkot Perkuat Armada Pengangkut Sampah di Kecamatan

    Juli 21, 2026

    Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas, Polres Jeneponto Sasar Pelajar di Dua Sekolah Secara Serentak

    Juli 21, 2026

    Asap Tebal Selimuti Pengendara di Jalan Leimena, Kecamatan Panakkukang Gerak Cepat Respons Aduan Warga

    Juli 21, 2026
    Most Popular

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025271

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025183

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025153
    © 2026 BUSER TERKINI by WEBPro.
    • Home
    • REDAKSI

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.