Close Menu
Buser TerkiniBuser Terkini

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Satuan Reskrim Polres Jeneponto Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Tabung Gas 3 KG, Modus Berpakaian Pembeli

    Juli 29, 2026

    Aliyah Mustika Ilham Perkuat Sinergi Lintas Organisasi Perempuan untuk Kemajuan Bersama

    Juli 29, 2026

    FKH: Bukan Matikan Mata Pencaharian, Pemilahan Sampah Buka Peluang Ekonomi bagi Pemulung

    Juli 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Satuan Reskrim Polres Jeneponto Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Tabung Gas 3 KG, Modus Berpakaian Pembeli
    • Aliyah Mustika Ilham Perkuat Sinergi Lintas Organisasi Perempuan untuk Kemajuan Bersama
    • FKH: Bukan Matikan Mata Pencaharian, Pemilahan Sampah Buka Peluang Ekonomi bagi Pemulung
    • Wali Kota Appi: Digitalisasi Bansos Bukan Hanya Tugas Dinsos, Semua SKPD Harus Bergerak
    • Renovasi Tuntas, Gedung Sayap Kanan Jadi Kantor Sementara DPRD Makassar
    • Pimpin Apel Gabungan, Appi Serukan ASN Peka Persoalan Sosial di Lingkungannya
    • SMP Negeri 5 Makassar Hadirkan Inovasi SELEBES, Bangun Budaya Sekolah Sehat dan Bebas Sampah
    • Komdigi Apresiasi Munafri, MCH Nabuka Nusantara Jadi Ruang Kreatif Anak Muda Makassar
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita

      Satuan Reskrim Polres Jeneponto Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Tabung Gas 3 KG, Modus Berpakaian Pembeli

      Juli 29, 2026

      Aliyah Mustika Ilham Perkuat Sinergi Lintas Organisasi Perempuan untuk Kemajuan Bersama

      Juli 29, 2026

      FKH: Bukan Matikan Mata Pencaharian, Pemilahan Sampah Buka Peluang Ekonomi bagi Pemulung

      Juli 28, 2026

      Wali Kota Appi: Digitalisasi Bansos Bukan Hanya Tugas Dinsos, Semua SKPD Harus Bergerak

      Juli 27, 2026

      Renovasi Tuntas, Gedung Sayap Kanan Jadi Kantor Sementara DPRD Makassar

      Juli 27, 2026
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Home»Berita»Tata Kota Tanpa Matikan Usaha Pedagang Kecil, Pemkot Makassar Relokasi PKL Poros BTP ke Lokasi Steril
    Berita

    Tata Kota Tanpa Matikan Usaha Pedagang Kecil, Pemkot Makassar Relokasi PKL Poros BTP ke Lokasi Steril

    adminBy adminJanuari 31, 2026Tidak ada komentar4 Views
    Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link

     

    Makassar Buserterkini com.
    Makassar- Pemerintah Kota Makassar, terus menunjukkan komitmen dalam menata ruang publik agar tetap aman, tertib, dan berfungsi sebagaimana mestinya.

    Langkah nyata kembali dilakukan adalah relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini beraktivitas di titik-titik rawan, khususnya di atas drainase, badan jalan, dan trotoar yang berpotensi menghambat aliran air serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

    Sejalan dengan upaya penataan yang telah dilakukan di sejumlah kecamatan lain, kali ini Pemerintah Kecamatan Tamalanrea melalui Kelurahan Buntusu menindaklanjuti surat teguran resmi kepada PKL yang berjualan di lokasi terlarang.

    Penertiban difokuskan pada dua titik, yakni di Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Tamalanrea, yang selama bertahun-tahun lapaknya berdiri di bahu jalan dan menutup jalur pedestrian.

    Di Kelurahan Buntusu, sebanyak sembilan lapak PKL yang telah berjualan lebih dari dua tahun di atas trotoar direlokasi ke lokasi yang lebih aman dan nyaman.

    Sementara itu, di Kelurahan Tamalanrea, enam belas lapak PKL yang telah beraktivitas kurang lebih selama sepuluh tahun turut ditertibkan dan dipindahkan.

    Camat Tamalanrea, Ikbal, mengatakan bahwa penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Teguran Nomor 046/KBS/302/I/2026 yang sebelumnya telah disampaikan kepada para PKL.

    Dalam surat itu, pemerintah menegaskan larangan berjualan di badan jalan dan trotoar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

    “Ini adalah tindak lanjut dari surat teguran yang telah diberikan, sehingga Satgas Kecamatan Tamalanrea melakukan penertiban PKL di sepanjang Poros BTP,” ujar Ikbal, Sabtu (31/1/2026).

    Relokasi ini dilakukan secara bertahap dan persuasif, sebagai bentuk penataan kota yang mengedepankan keselamatan, kelancaran drainase, serta kenyamanan bersama.

    Kegiatan penertiban dilaksanakan di Jalan Poros BTP, tepatnya di depan SMU Negeri 21 Makassar hingga batas wilayah Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Ketimbang.

    Lokasi tersebut selama ini menjadi keluhan masyarakat karena aktivitas PKL dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas, menutup jalur pedestrian, serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

    Sebelum penertiban dilakukan, kami di Kecamatan dan Kelurahan telah menempuh tahapan persuasif dengan memberikan teguran secara tertulis hingga tiga kali,” ungkapnya.

    Dijelaskan, dengan pemberitaan yang diberikan hingga deadline. Namun, karena masih ditemukan pelanggaran di lokasi yang sama, penertiban akhirnya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Lanjut dia, zeluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan kondusif, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis tanpa mengurangi ketegasan dalam penegakan aturan.

    “Petugas di lapangan memberikan imbauan kepada para PKL agar segera mengosongkan area terlarang dan memindahkan aktivitas jualannya ke lokasi yang lebih layak serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

    Dia menegaskan, penggunaan badan jalan dan trotoar untuk berjualan melanggar Perda karena berpotensi menimbulkan kemacetan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan dan pejalan kaki.

    Camat Tamalanrea menegaskan bahwa penertiban ini tidak bertujuan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan untuk menata ruang kota agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak.

    “Penegakan Perda adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap para PKL dapat memahami dan mematuhi aturan demi kepentingan umum,” tegasnya.

    Sebagai solusi, pemerintah menyediakan opsi relokasi bagi para PKL ke tempat yang lebih representatif. Lokasi relokasi tersebut disiapkan oleh PD Pasar di titik terdekat agar para pedagang tetap dapat melanjutkan aktivitas usahanya tanpa melanggar aturan.

    Pemerintah Kecamatan Tamalanrea bersama Pemerintah Kelurahan Buntusu mengimbau seluruh PKL untuk menaati peraturan yang berlaku.

    Penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat Kota Makassar,” tutupnya.

    (Arifuddin sikki)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait:

    Satuan Reskrim Polres Jeneponto Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Tabung Gas 3 KG, Modus Berpakaian Pembeli

    Juli 29, 2026

    Aliyah Mustika Ilham Perkuat Sinergi Lintas Organisasi Perempuan untuk Kemajuan Bersama

    Juli 29, 2026

    FKH: Bukan Matikan Mata Pencaharian, Pemilahan Sampah Buka Peluang Ekonomi bagi Pemulung

    Juli 28, 2026
    Top Posts

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025271

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025183

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025153

    Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

    September 3, 2025125
    Don't Miss
    Berita

    Satuan Reskrim Polres Jeneponto Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Tabung Gas 3 KG, Modus Berpakaian Pembeli

    By adminJuli 29, 20260

    Makassar buserterkini com. Jeneponto– Tim Resmob Pegasus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto…

    Aliyah Mustika Ilham Perkuat Sinergi Lintas Organisasi Perempuan untuk Kemajuan Bersama

    Juli 29, 2026

    FKH: Bukan Matikan Mata Pencaharian, Pemilahan Sampah Buka Peluang Ekonomi bagi Pemulung

    Juli 28, 2026

    Wali Kota Appi: Digitalisasi Bansos Bukan Hanya Tugas Dinsos, Semua SKPD Harus Bergerak

    Juli 27, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    About Us
    About Us

    Penerbit .perusahaan :
    PT. Media Arifuddin dg sikki group .
    Badan Hukum : Sk Menkum Ham
    NOMOR : AHU – 014001. AH.01.30.Tahun .2024.
    NOMOR. NPWP.: 12.773. 407. 7. 804. 000.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    Our Picks

    Satuan Reskrim Polres Jeneponto Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Tabung Gas 3 KG, Modus Berpakaian Pembeli

    Juli 29, 2026

    Aliyah Mustika Ilham Perkuat Sinergi Lintas Organisasi Perempuan untuk Kemajuan Bersama

    Juli 29, 2026

    FKH: Bukan Matikan Mata Pencaharian, Pemilahan Sampah Buka Peluang Ekonomi bagi Pemulung

    Juli 28, 2026
    Most Popular

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025271

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025183

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025153
    © 2026 BUSER TERKINI by WEBPro.
    • Home
    • REDAKSI

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.