Close Menu
Buser TerkiniBuser Terkini

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gandeng Perumda Pasar, IBK Nitro Berikan Beasiswa untuk Anak Pedagang Pasar, Gratis Uang Pangkal dan Pendaftaran

    Juli 22, 2026

    Tak Ada Lagi Sampah Campuran ke TPA, Pemkot Perkuat Armada Pengangkut Sampah di Kecamatan

    Juli 21, 2026

    Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas, Polres Jeneponto Sasar Pelajar di Dua Sekolah Secara Serentak

    Juli 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Gandeng Perumda Pasar, IBK Nitro Berikan Beasiswa untuk Anak Pedagang Pasar, Gratis Uang Pangkal dan Pendaftaran
    • Tak Ada Lagi Sampah Campuran ke TPA, Pemkot Perkuat Armada Pengangkut Sampah di Kecamatan
    • Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas, Polres Jeneponto Sasar Pelajar di Dua Sekolah Secara Serentak
    • Asap Tebal Selimuti Pengendara di Jalan Leimena, Kecamatan Panakkukang Gerak Cepat Respons Aduan Warga
    • Kapolda Sulsel Buka Pendidikan Bintara Polri Gelombang II TA 2026, Cetak Generasi Bhayangkara Berintegritas dan Profesional
    • Kontingen Taekwondo Polda Sulsel Raih 9 Medali pada Kejuaraan Kapolri Cup Banten 2026
    • Pemkot Makassar Hadirkan Sao Raja Tana Daeng Festival 2026, Aliyah Mustika Ilham: Budaya Adalah Amanah yang Harus Dijaga
    • Auditor KONI Makassar Tegaskan Dana Hibah Cabor Sudah Sesuai Regulasi, Tuduhan LSM Tak Berdasar
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita

      Gandeng Perumda Pasar, IBK Nitro Berikan Beasiswa untuk Anak Pedagang Pasar, Gratis Uang Pangkal dan Pendaftaran

      Juli 22, 2026

      Tak Ada Lagi Sampah Campuran ke TPA, Pemkot Perkuat Armada Pengangkut Sampah di Kecamatan

      Juli 21, 2026

      Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas, Polres Jeneponto Sasar Pelajar di Dua Sekolah Secara Serentak

      Juli 21, 2026

      Asap Tebal Selimuti Pengendara di Jalan Leimena, Kecamatan Panakkukang Gerak Cepat Respons Aduan Warga

      Juli 21, 2026

      Kapolda Sulsel Buka Pendidikan Bintara Polri Gelombang II TA 2026, Cetak Generasi Bhayangkara Berintegritas dan Profesional

      Juli 20, 2026
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Home»Berita»MERAH PUTIH MENDESAK PIHAK APH UNTUK SEGERA MENANGKAP ISTRI DARI PEMILIK FF GLOW DAN RG GLOW
    Berita

    MERAH PUTIH MENDESAK PIHAK APH UNTUK SEGERA MENANGKAP ISTRI DARI PEMILIK FF GLOW DAN RG GLOW

    adminBy adminFebruari 10, 2025Tidak ada komentar9 Views
    Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link

     

    Makassar buserterkini com –
    Bahwa menyikapi permasalahan atas penangkapan ketiga Tersangka Kasus Skincare
    berbahaya antara lain Mustadir Dg. Sijaya (Pemilik FF Glow), Agus Salim (Pemilik RG Glow)
    dan Mirah Hayati (Pemilik MH Glow) mengundang tanda tanya besar khususnya Forum Merah
    Putih, dimana menurut Sekretaris Umum FMP (Mulyadi, SH) bahwa pada saat RDP di Komisi
    E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Pihak Polda Sulsel mengungkapkan alasan kenapa pihak
    Krimsus Polda Sulsel tidak menangkap keduanya karena yang digunakan sebagai dasar
    hukum penetapan Tersangka adalah Undang-undang Perseroan, dan tidak mengikutkan pasal
    55 dan pasal 56, padahal secara nyata dan terbukti para tersangka didalam melakukan
    kegiatan penjualan produk skincare berbahaya tidak berdiri sendiri melainkan secara
    bersama-sama, dengan kata lain jika dia suami sebagai pemilik perusahaan maka istrinya ikut
    menjalankan bisnis tersebut dengan membantu penjulan maupun promosi produk dan
    begitupun sebaliknya.
    Bahwa berdasarkan pengetahuan hukum kami, pasal 55 dan pasal 56 harus diterapkan kepada
    para Owner, karena sangat jelas dan bisa dibuktikan dari berbagai postingan-postingan disosial
    media dimana sang istri sangat berperan aktif atau menjadi aktor intelektual dalam
    mensukseskan jualan skincare atau dengan kata lain sang istri yang mengendors produk
    skincare tersebut sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya, begitu pula dengan
    memesan bahan skincare racikan sang istri paling tahu bahan-bahan apa saja yang digunakan
    untuk meracik skincare sehingga mereka sangat mengerti betul bahan itu berbahaya atau
    aman, sementara suaminya hanya membuat perusahaan dan dia sebagai Direkturnya.
    Bahwa penggunaan pasal 55 dan 56 pada kasus skincare berbahaya perlu diterapkan, karena
    kami menduga sang istri yang ikut serta dalam kegiatan tersebut bekerjasama dengan suami
    secara sadar tanpa perlu ada kesepakatan dan ada kesengajaan untuk mencapai hasil serta
    kerjasama secara sadar dan bersama-sama secara fisik sebagai satu kesatuan yang tak
    terpisahkan serta menggerakkan orang lain (menggunakan reseller) dengan membujuk atau
    memikat orang lain dengan cara tertentu atau dengan janji-janji.
    Bahwa Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang
    penyertaan dan pembantuan dalam tindak pidana, dimana Pasal 55 KUHP mengatur tentang
    pelaku utama yaitu orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan
    tindak pidana, sementara Pasal 56 KUHP mengatur tentang pelaku pembantu atau
    medeplechtige, yaitu orang yang membantu melakukan tindak pidana, dimana unsur-unsur
    dalam Pasal 55 KUHP antara lain :
    1. Melakukan perbuatan
    2. Menyuruh melakukan perbuatan
    3. Turut serta melakukan perbuatan

    ( MOEL )

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait:

    Gandeng Perumda Pasar, IBK Nitro Berikan Beasiswa untuk Anak Pedagang Pasar, Gratis Uang Pangkal dan Pendaftaran

    Juli 22, 2026

    Tak Ada Lagi Sampah Campuran ke TPA, Pemkot Perkuat Armada Pengangkut Sampah di Kecamatan

    Juli 21, 2026

    Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas, Polres Jeneponto Sasar Pelajar di Dua Sekolah Secara Serentak

    Juli 21, 2026
    Top Posts

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025271

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025183

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025153

    Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

    September 3, 2025125
    Don't Miss
    Berita

    Gandeng Perumda Pasar, IBK Nitro Berikan Beasiswa untuk Anak Pedagang Pasar, Gratis Uang Pangkal dan Pendaftaran

    By adminJuli 22, 20260

    Makassar buserterkini com. Makassar— Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar, Raya bersama Institut Bisnis…

    Tak Ada Lagi Sampah Campuran ke TPA, Pemkot Perkuat Armada Pengangkut Sampah di Kecamatan

    Juli 21, 2026

    Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas, Polres Jeneponto Sasar Pelajar di Dua Sekolah Secara Serentak

    Juli 21, 2026

    Asap Tebal Selimuti Pengendara di Jalan Leimena, Kecamatan Panakkukang Gerak Cepat Respons Aduan Warga

    Juli 21, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    About Us
    About Us

    Penerbit .perusahaan :
    PT. Media Arifuddin dg sikki group .
    Badan Hukum : Sk Menkum Ham
    NOMOR : AHU – 014001. AH.01.30.Tahun .2024.
    NOMOR. NPWP.: 12.773. 407. 7. 804. 000.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    Our Picks

    Gandeng Perumda Pasar, IBK Nitro Berikan Beasiswa untuk Anak Pedagang Pasar, Gratis Uang Pangkal dan Pendaftaran

    Juli 22, 2026

    Tak Ada Lagi Sampah Campuran ke TPA, Pemkot Perkuat Armada Pengangkut Sampah di Kecamatan

    Juli 21, 2026

    Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas, Polres Jeneponto Sasar Pelajar di Dua Sekolah Secara Serentak

    Juli 21, 2026
    Most Popular

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025271

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025183

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025153
    © 2026 BUSER TERKINI by WEBPro.
    • Home
    • REDAKSI

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.