Close Menu
Buser TerkiniBuser Terkini

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Wawali Makassar Apresiasi Pekan Parlemen 2026

    April 15, 2026

    Kota Makassar Buka Peluang Kolaborasi ke Dubes Finlandia untuk Listrik Kepulauan-Sistem Pendidikan

    April 15, 2026

    Silaturahmi Media Buser Terkini ke SMAN 1 Maros

    April 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Wawali Makassar Apresiasi Pekan Parlemen 2026
    • Kota Makassar Buka Peluang Kolaborasi ke Dubes Finlandia untuk Listrik Kepulauan-Sistem Pendidikan
    • Silaturahmi Media Buser Terkini ke SMAN 1 Maros
    • Tak Hanya PKL, Kecamatan Tallo Tertibkan Tangki Usaha yang Serobot Trotoar dan Drainase
    • Kapolres Jeneponto Safari Subuh di Mesjid Nurhidayah, Ajak Warga Jaga Keamanan dan Hindari Narkoba
    • Dapat Satu Unit Kapal Dari Pusat, Pemkot Makassar Segera Launching Rute Antar Pulau
    • Kapolres Jeneponto Hadiri Serah Terima Jabatan Danyonif 726/Tamalatea, Tegaskan Sinergitas TNI-Polri
    • Instruksi Wali Kota Makassar, Tim Gabungan BPBD Tuntaskan Sampah Kanal dalam Waktu Singkat
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita

      Wawali Makassar Apresiasi Pekan Parlemen 2026

      April 15, 2026

      Kota Makassar Buka Peluang Kolaborasi ke Dubes Finlandia untuk Listrik Kepulauan-Sistem Pendidikan

      April 15, 2026

      Silaturahmi Media Buser Terkini ke SMAN 1 Maros

      April 15, 2026

      Tak Hanya PKL, Kecamatan Tallo Tertibkan Tangki Usaha yang Serobot Trotoar dan Drainase

      April 15, 2026

      Kapolres Jeneponto Safari Subuh di Mesjid Nurhidayah, Ajak Warga Jaga Keamanan dan Hindari Narkoba

      April 14, 2026
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Home»Berita»MERAH PUTIH MENDESAK PIHAK APH UNTUK SEGERA MENANGKAP ISTRI DARI PEMILIK FF GLOW DAN RG GLOW
    Berita

    MERAH PUTIH MENDESAK PIHAK APH UNTUK SEGERA MENANGKAP ISTRI DARI PEMILIK FF GLOW DAN RG GLOW

    adminBy adminFebruari 10, 2025Tidak ada komentar9 Views
    Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link

     

    Makassar buserterkini com –
    Bahwa menyikapi permasalahan atas penangkapan ketiga Tersangka Kasus Skincare
    berbahaya antara lain Mustadir Dg. Sijaya (Pemilik FF Glow), Agus Salim (Pemilik RG Glow)
    dan Mirah Hayati (Pemilik MH Glow) mengundang tanda tanya besar khususnya Forum Merah
    Putih, dimana menurut Sekretaris Umum FMP (Mulyadi, SH) bahwa pada saat RDP di Komisi
    E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Pihak Polda Sulsel mengungkapkan alasan kenapa pihak
    Krimsus Polda Sulsel tidak menangkap keduanya karena yang digunakan sebagai dasar
    hukum penetapan Tersangka adalah Undang-undang Perseroan, dan tidak mengikutkan pasal
    55 dan pasal 56, padahal secara nyata dan terbukti para tersangka didalam melakukan
    kegiatan penjualan produk skincare berbahaya tidak berdiri sendiri melainkan secara
    bersama-sama, dengan kata lain jika dia suami sebagai pemilik perusahaan maka istrinya ikut
    menjalankan bisnis tersebut dengan membantu penjulan maupun promosi produk dan
    begitupun sebaliknya.
    Bahwa berdasarkan pengetahuan hukum kami, pasal 55 dan pasal 56 harus diterapkan kepada
    para Owner, karena sangat jelas dan bisa dibuktikan dari berbagai postingan-postingan disosial
    media dimana sang istri sangat berperan aktif atau menjadi aktor intelektual dalam
    mensukseskan jualan skincare atau dengan kata lain sang istri yang mengendors produk
    skincare tersebut sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya, begitu pula dengan
    memesan bahan skincare racikan sang istri paling tahu bahan-bahan apa saja yang digunakan
    untuk meracik skincare sehingga mereka sangat mengerti betul bahan itu berbahaya atau
    aman, sementara suaminya hanya membuat perusahaan dan dia sebagai Direkturnya.
    Bahwa penggunaan pasal 55 dan 56 pada kasus skincare berbahaya perlu diterapkan, karena
    kami menduga sang istri yang ikut serta dalam kegiatan tersebut bekerjasama dengan suami
    secara sadar tanpa perlu ada kesepakatan dan ada kesengajaan untuk mencapai hasil serta
    kerjasama secara sadar dan bersama-sama secara fisik sebagai satu kesatuan yang tak
    terpisahkan serta menggerakkan orang lain (menggunakan reseller) dengan membujuk atau
    memikat orang lain dengan cara tertentu atau dengan janji-janji.
    Bahwa Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang
    penyertaan dan pembantuan dalam tindak pidana, dimana Pasal 55 KUHP mengatur tentang
    pelaku utama yaitu orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan
    tindak pidana, sementara Pasal 56 KUHP mengatur tentang pelaku pembantu atau
    medeplechtige, yaitu orang yang membantu melakukan tindak pidana, dimana unsur-unsur
    dalam Pasal 55 KUHP antara lain :
    1. Melakukan perbuatan
    2. Menyuruh melakukan perbuatan
    3. Turut serta melakukan perbuatan

    ( MOEL )

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait:

    Wawali Makassar Apresiasi Pekan Parlemen 2026

    April 15, 2026

    Kota Makassar Buka Peluang Kolaborasi ke Dubes Finlandia untuk Listrik Kepulauan-Sistem Pendidikan

    April 15, 2026

    Silaturahmi Media Buser Terkini ke SMAN 1 Maros

    April 15, 2026
    Top Posts

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025262

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025177

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025149

    Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

    September 3, 2025120
    Don't Miss
    Berita

    Wawali Makassar Apresiasi Pekan Parlemen 2026

    By adminApril 15, 20260

    Makassar buserterkini com. Makassar- Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi dari…

    Kota Makassar Buka Peluang Kolaborasi ke Dubes Finlandia untuk Listrik Kepulauan-Sistem Pendidikan

    April 15, 2026

    Silaturahmi Media Buser Terkini ke SMAN 1 Maros

    April 15, 2026

    Tak Hanya PKL, Kecamatan Tallo Tertibkan Tangki Usaha yang Serobot Trotoar dan Drainase

    April 15, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    About Us
    About Us

    Penerbit .perusahaan :
    PT. Media Arifuddin dg sikki group .
    Badan Hukum : Sk Menkum Ham
    NOMOR : AHU – 014001. AH.01.30.Tahun .2024.
    NOMOR. NPWP.: 12.773. 407. 7. 804. 000.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    Our Picks

    Wawali Makassar Apresiasi Pekan Parlemen 2026

    April 15, 2026

    Kota Makassar Buka Peluang Kolaborasi ke Dubes Finlandia untuk Listrik Kepulauan-Sistem Pendidikan

    April 15, 2026

    Silaturahmi Media Buser Terkini ke SMAN 1 Maros

    April 15, 2026
    Most Popular

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025262

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025177

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025149
    © 2026 BUSER TERKINI by WEBPro.
    • Home
    • REDAKSI

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.