Buserterkini.com sul sel .Kolaka — Dewan Pimpinan Daeran Laskar Anti Korupsi Indonesia Sultra akan adukan Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Desa Anawua Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka dari tahun 2017 sampai tahun 2022 ke DPRD dan Aparat Penegak Hukum.
Dugaan Indikasi Korupsi Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa mendapat sorotan dari DPD LAKI Sultra melalui Ketua Bidan Koordinasi dan Pengawasan Daerah. Selasa 11/7/23
“Dugaan Indikasi korupsi pengelolaan Dana Desa dan alokasi dana Desa di desa anawua dalam waktu dekat ini kami akan adukan ke Dewar Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka serta ke Aparat penegak hukum” Tulisnya melalui via realesenya kepada media ini.
Berdasarkan informasi yang kami temukan dilapangan bahwa ada beberapa kebijakan yang di lakukan oleh kepala desa yang tidak sesuai dengan rambu-rambu atau aturan dalam pengelolaan dana desa maupun alokasi dana desa.
“Ada beberapa kebijakan dalam pengelolaan yang dilakukan oleh kepala desa dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2022, itu yang menjadi dasar kami untuk mengadukan kepala desa dan Kaur Keuangan” Tukasnya
Dia tanya soal indikasi apa yang akan di adukan nantinya Randi menjawab nantilah pasti teman-teman media akan mengetahui ketika dewan perwakilan rakyat daerah menggelar rapat dengar pendapat.
“Kalau soal apa yang akan kami adukan itu nanti kawan-kawan pasti mengetahui saat Rapat dengar pendapat di gelar di DPRD Kolaka, yang pasti salah satunya ada dugaan pembayaran honor fiktif dari tahun 2017 sampai tahun 2020 begitupun dengan penerima BLT yang terindikasi ganti-ganti penerimanya” Ungkap Aktivitas Muda Sultra
Masih kata dia, ada beberapa dokumen yang telah kami dapatkan dilapangan terkait pembayaran honor fiktif seperti Surat keputusan bahkan laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran dan kami juga telah berkoordinasi dengan ketua umum untuk mengawal sampai tuntas. Cetus Aktifis Muda Sultra
Terakhir, kami akan mengungkap apa yang kemudian menjadi temuan kami dilapangan terkait pengelolaan dana desa maupun alokasi dana desa yang ada di desa anawua kecamatan toari dengan tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah. Tutup Randi Sanjaya.(Tim).