Makassar Buserterkini com.
yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung.
Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunan gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan.
Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, mempunyai tugas membantu Bupati membina dan
mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah dan Tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah. Inspektorat Daerah dipimpin oleh
seorang Inspektur yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab
kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Maros.
( Tim Buserterkini )