Makassar buserterkini.com – Keluarga almarhum Prada Zacky Muhammad Arsy Al-Azhar, prajurit Batalyon Infanteri 726 Jeneponto yang meninggal dunia pada Mei 2024, menggelar konferensi pers di sebuah warkop di Jalan Pengayoman, Makassar, Selasa (10/12/2024). Dalam konferensi pers tersebut, keluarga korban menyampaikan keberatan atas tuntutan ringan yang diajukan terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Militer Makassar. Mereka juga menuntut keadilan atas meninggalnya Prada Zacky.
Ayah almarhum, Ahmadi Dg Lagu, dengan nada emosional menjelaskan bahwa peristiwa tragis terjadi pada Selasa, 7 Mei 2024. Saat itu, almarhum diperintahkan oleh komandannya, Serda Sairuddin, untuk memanjat pohon kelapa. Prada Zacky, yang tidak memiliki kemampuan memanjat, terjatuh dan mengalami cedera fatal hingga meninggal dunia di tempat. Jenazahnya dimakamkan keesokan harinya di kampung halamannya di Ujung Bori, Desa Kayu Loe Timur, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.
“Anak saya tidak pernah, bahkan tidak bisa memanjat pohon kelapa. Perintah seperti itu sangat tidak masuk akal, apalagi tidak ada kaitannya dengan tugas militer,” ujar Ahmadi dengan penuh emosi.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Militer Makassar, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara berdasarkan Pasal 409 KUHPM, yang mengatur tindak pidana kelalaian oleh anggota militer yang menyebabkan kerugian atau kehilangan nyawa. Namun, keluarga korban merasa hukuman tersebut sangat ringan dan tidak setimpal dengan hilangnya nyawa almarhum.
“Kami tidak bisa menerima hukuman 10 bulan untuk seseorang yang menyebabkan hilangnya nyawa anak kami. Ini bukan sekadar kelalaian biasa, tetapi perintah berisiko tinggi yang tidak relevan dengan tugas militer,” tegas Dayat, salah satu kerabat korban.
( Tim )