Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aliyah Mustika Ilham: Selamat kepada Andi Herfida Attas sebagai Ketua PPM Sulsel Periode 2026-2031

    Oktober 15, 2026

    Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Makassar Turun ke Sekolah, Lindungi Siswa dari Ancaman Kabut Asap

    Oktober 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Aliyah Mustika Ilham: Selamat kepada Andi Herfida Attas sebagai Ketua PPM Sulsel Periode 2026-2031
    • Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat
    • Pemkot Makassar Turun ke Sekolah, Lindungi Siswa dari Ancaman Kabut Asap
    • Sekda Pimpin Rapat Lintas Sektor, Pemkot Makassar Perkuat Penanganan Kabut Asap
    • Safari Subuh di Masjid Nur Amin, Kapolres Jeneponto Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga Tamalatea
    • Pemkot Makassar Gandeng Bank Sulselbar dan Himbara, 1.500 Pedagang Berpeluang Akses KUR
    • Di Forum Internasional, Appi Paparkan Strategi Kota Makassar Perkuat Ketahanan Iklim melalui Teknologi Hijau
    • Dari Lontara+ hingga Command Center, Makassar Perkuat Layanan Publik Berbasis Digital.
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Buser TerkiniBuser Terkini
    • Home
    • Berita

      Aliyah Mustika Ilham: Selamat kepada Andi Herfida Attas sebagai Ketua PPM Sulsel Periode 2026-2031

      Oktober 15, 2026

      Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat

      Oktober 14, 2026

      Pemkot Makassar Turun ke Sekolah, Lindungi Siswa dari Ancaman Kabut Asap

      Oktober 14, 2026

      Sekda Pimpin Rapat Lintas Sektor, Pemkot Makassar Perkuat Penanganan Kabut Asap

      Oktober 14, 2026

      Safari Subuh di Masjid Nur Amin, Kapolres Jeneponto Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga Tamalatea

      Oktober 14, 2026
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Buser TerkiniBuser Terkini
    Home»Berita»Pemberitaan keliru Dapat Dipidanakan?. Hari rabu .5/juni/2023.
    Berita

    Pemberitaan keliru Dapat Dipidanakan?. Hari rabu .5/juni/2023.

    Buser TerkiniBy Buser TerkiniJuli 5, 2023
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

     

    Makassar Buserterkini.com sul sel
    Wartawan dalam setiap tugas liputan dituntut untuk bisa membuat berita dalam sebuah peristiwa yang diliputnya. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan dibatasi oleh ketentuan hukum seperti Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan berpegang pada kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah supaya wartawan bertanggung jawab dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan konsistensi dan profesionalisme.

    Wartawan professional, akan menimbulkan sikap menghormati martabat individual dan hak-hak pribadi dan personal masyarakat dalam peliputan berita. Namun sayangnya, dalam praktik di lapangan, sering kita jumpai wartawan yang abai dengan aturan-aturan hukum maupun prinsip-prinsip profesionalisme. Akibatnya, banyak wartawan terjerat kasus hukum.

    Saya ditanya oleh salah seorang penyidik dari Polda Aceh, yang tengah menangani kasus hukum yang dilakukan oleh seorang wartawan, yang menulis berita tidak proporsional, sehingga berakibat rusaknya martabat seseorang.

    D. Supriyanto JN
    Pertanyaannya sederhana, apakah wartawan yang melakukan pemberitaan keliru bisa dipidanakan?

    Jika seorang wartawan melakukan kekeliruan dalam pemberitaan, Wartawan harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca.

    Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu. Bila hak jawab ini tidak dilayani oleh pers, maka perusahaan pers dapat dipidana.

    Soal pemberitaan yang salah, merujuk pada Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) menyatakan: “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.”

    Di dalam dunia pers dikenal 2 (dua) istilah yakni: hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”).

    Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

    Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

    Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.

    Apa langkah yang dapat ditempuh akibat pemberitaan pers yang merugikan? Langkah yang dapat diakukan adalah membuat pengaduan di Dewan Pers. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen

    Dewan Pers mendefinisikan pengaduan sebagai kegiatan seseorang, sekelompok orang atau lembaga/instansi yang menyampaikan keberatan atas karya dan atau kegiatan jurnalistik kepada Dewan Pers.

    Salah satu fungsi Dewan Pers yaitu memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

    Dengan demikian, bahwa korban fitnah dapat menjadi pengadu di Dewan Pers untuk mengajukan keberatan atas karya jurnalistik dari wartawan tersebut.

    Bila Hak Jawab Tak Membuahkan Hasil

    Apabila Hak Jawab dan Pengaduan ke Dewan Pers tidak juga membuahkan hasil, maka UU Pers juga mengatur ketentuan pidana dalam Pasal 5 jo. Pasal 18 ayat (2) UU Pers sebagai berikut:

    Pasal 5 UU Pers:

    (1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

    (2) Pers wajib melayani Hak Jawab.

    (3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.

    Pasal 18 ayat (2) UU Pers:

    “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;

    Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2013 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers;

    Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers.

    Kebebasan menyampaikan pendapat melalui karya jurnalistik menemukan tantangan setelah UU ITE lahir. Undang-Undang ini dapat menjerat siapa saja yang dilaporkan mencemarkan nama baik, termasuk wartawan yang bertugas menjalankan profesinya. Sejumlah jurnalis harus berhadapan dengan proses hukum akibat karya jurnalistik mereka dilaporkan berisi pencemaran nama baik.

    Bahwa pada dasarnya dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Namun hingga kini masih ada persoalan yang menimpa wartawan dalam rangka menjalankan tugas-tugas jurnalistik. Salah satunya tantangan dari pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE yang dinilai sangat fleksibel.

    Penggunaan Pasal 27 ayat (3) kepada wartawan ke depan akan menjadi preseden dalam penegakan hukum.

    “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp1.000.000.000”.

    Penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa ketentuan pada Pasal 27 ayat (3) mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Definisi mengenai sejumlah tindakan yang disebutkan dalam pasal 27 ayat (3) dapat ditemukan dalam penjelasan pasal 27 ayat (1) UU ITE.

    Menurut Penjelasan Pasal 27 ayat (1), yang dimaksud dengan tindakan mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.

    Tindakan mentransmisikan adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik. Tindakan dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik. Sampai di sini, publik cukup memahami anatomi dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

    Pasal 310 KUHP mengatur tentang delik penghinaan atau pencemaran nama baik. Berdasarkan pasal ini, barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara. Berdasarkan ketentuan Pasal 310 ayat (2), jika dilakukan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis.

    Namun demikian, semua tindakan tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 310 ayat (1) atau ayat (2), tidak dapat dikenakan klasifiasi pencemaran ataupun pencemaran tertulis jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri. Hal ini sejalan dengan rumusan Pasal 310 ayat (3) KUHP. Artinya, sepanjang tindakan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya suatu informasi dilakukan demi kepentingan umum atau kepentingan membela diri, maka tindakan tersebut tidak bisa dikenakan ketentuan 310 ayat (1) atau ayat (2).

    Ruang lingkup Pasal 27 UU ITE memang luas. Untuk itu siapa saja memiliki potensi terjerat delik penghinaan atau pencemaran namabaik sebagaimana yang diatur dalam UU ITE. “Kalau kita lihat dari jangkauan pasalnya, Pasal 27 ayat (3) ini luas. Artinya bisa menjerat orang secara pribadi dan juga jurnalis.

    Secara umum, Pasal 27 ayat (3) UU ITE atau Pasal 310 ayat (3) KUHP dipertahankan oleh pebuat UU dan MK dengan alasan untuk menjaga kepentingan yang lebih besar. Menjaga harkat dan martabat seseorang dari tindakan penyalahgunaan informasi pribadi adalah salah satu alasan untuk mempertahankan kedua norma tersebut. Mahkamah Konstitusi sendiri melalui putusan pada tahun 2008 pernah menolak uji materi yang meminta untuk dihapuskan norma ini.

    Semoga sedikit gambaran ini bisa menjadi pencerahan agar teman-teman jurnalis tidak keliru dalam membuat berita.

     

    *) Sekretaris Jenderal DPP Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPP PWRI)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Pinterest Telegram Email

    Related Posts

    Aliyah Mustika Ilham: Selamat kepada Andi Herfida Attas sebagai Ketua PPM Sulsel Periode 2026-2031

    Oktober 15, 2026

    Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Makassar Turun ke Sekolah, Lindungi Siswa dari Ancaman Kabut Asap

    Oktober 14, 2026
    Top Posts

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025279

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025191

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025154

    Internasional Grand Imams Conference (IGIC 2026); Ketua PD.IPIM Morowali Armin, S.Pdi hadir Di Jakarta

    September 26, 2026137
    Don't Miss
    Berita

    Aliyah Mustika Ilham: Selamat kepada Andi Herfida Attas sebagai Ketua PPM Sulsel Periode 2026-2031

    By Buser TerkiniOktober 15, 20260

    Makassar buserterkini com. Makassar- Wakil Wali Kota Makassar sekaligus Ketua FKPPI Sulawesi Selatan, Aliyah…

    Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Makassar Turun ke Sekolah, Lindungi Siswa dari Ancaman Kabut Asap

    Oktober 14, 2026

    Sekda Pimpin Rapat Lintas Sektor, Pemkot Makassar Perkuat Penanganan Kabut Asap

    Oktober 14, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    BUSER TERKINI
    BUSER TERKINI

    Penerbit .perusahaan :
    PT. Media Arifuddin dg sikki group .
    Badan Hukum : Sk Menkum Ham
    NOMOR : AHU – 014001. AH.01.30.Tahun .2024.
    NOMOR. NPWP.: 12.773. 407. 7. 804. 000.
    NIB : 1103240033194 .

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Aliyah Mustika Ilham: Selamat kepada Andi Herfida Attas sebagai Ketua PPM Sulsel Periode 2026-2031

    Oktober 15, 2026

    Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Makassar Turun ke Sekolah, Lindungi Siswa dari Ancaman Kabut Asap

    Oktober 14, 2026
    Most Popular

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025279

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025191

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025154
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
    • Home
    • REDAKSI

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.